Menu Close

4 prinsip kebijakan pengendalian pandemi COVID-19 cukup jelas: mengapa sulit terwujud di Indonesia

Petugas tenaga kesehatan bersiap untuk didekontaminasi usai bertugas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 12 November 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Di tengah penyebaran COVID-19 di Indonesia yang makin tidak terkendali, pemerintah tampaknya makin gamang mengambil kebijakan yang lebih ketat.

Hari ini Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Kesehatan Terawan Putranto dengan Budi Gunadi Sadikin, bankir yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri BUMN dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terawan selama ini banyak dikritik karena buruknya kebijakan kesehatan dalam mengendalikan COVID-19 di negeri ini.

Dalam sembilan bulan terakhir, tak ada kemajuan yang signifikan dalam upaya mengendalikan virus corona. Belakangan ini parameter-parameter penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, seperti jumlah kasus aktif dan tingkat kepositifan tes (positivity rate) yang terus meningkat, menunjukkan perburukan, walau jumlah tes sudah mencapai lebih dari 40 ribu orang per hari.

Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan sejumlah daerah serta kampanye protokol kesehatan tidak berhasil menekan penyebaran virus, seolah kini pemerintah hanya bergantung pada vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan dengan izin penggunaan darurat.

Padahal cukup jelas bahwa negara memiliki empat prinsip moral, dikenal sebagai Prinsip Upshur, yang bisa menjadi rujukan kuat dalam membuat kebijakan yang lebih ketat untuk mengendalikan wabah besar ini sehingga bisa menyelamatkan nyawa lebih banyak.

Pemberlakuan karantina adalah salah satu bentuk implementasi keempat prinsip Upshur. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pemberlakuan karantina terbukti efektif dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Prinsip mencegah kerugian

Dalam situasi tertentu seperti pandemi, negara boleh membatasi hak-hak individu seseorang atau suatu masyarakat, dengan tujuan untuk mencegah kerugian (harm) bagi masyarakat secara umum.

Contoh yang sempat hangat awal bulan ini adalah kerahasiaan hasil tes swab PCR Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, yang memiliki banyak pengikut dan aktivitas. Walau secara umum seluruh data medis pasien bersifat rahasia, status diagnosis pasien atas penyakit menular tertentu wajib dilaporkan kepada otoritas kesehatan setempat.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk COVID-19 tapi juga penyakit menular lain seperti AIDS dan TBC. Pelaporan ini diperlukan agar otoritas kesehatan dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah penularan yang lebih luas.

Jadi, dalam hal ini hak kerahasiaan pasien dibatasi oleh kepentingan publik untuk mencegah perluasan wabah.

Pelaporan kepada otoritas kesehatan tidak berarti informasi status diagnosis pasien menjadi terbuka kepada publik. Otoritas kesehatan tetap memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data-data pribadi pasien sepanjang yang dimungkinkan dalam kerangka usaha mencegah perluasan wabah.

Tarik ulur penyerahan informasi status diagnosis Rizieq sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak sadar akan tanggung jawabnya. Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas COVID19 Kota Bogor memiliki mandat dari peraturan perundangan untuk secara sukarela atau paksaan mendapatkan hasil tes swab PCR Rizieq.

Laboratorium tempat analisis tes swab PCR memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hasilnya kepada Dinas Kesehatan dan Satgas COVID19 Kota Bogor, dengan atau tanpa izin Rizieq.

Prinsip langkah paling persuasif

Prinsip ini meminta negara untuk mendahulukan langkah persuasif.

Namun, prinsip ini juga memberikan justifikasi bagi negara untuk mengambil langkah-langkah yang lebih keras dan restriktif ketika langkah-langkah persuasif tidak berhasil.

Menarik mencermati tarik ulur perdebatan seberapa ketat seharusnya PSBB perlu diterapkan. Ketika Presiden Jokowi mengakui bahwa telah terjadi perburukan walau PSBB sudah diterapkan, diskusi teknis bagaimana peran metode PSBB dalam pengendalian wabah belum terjadi secara terbuka dan objektif.

Alih-alih memulai wacana yang lebih serius ke arah evaluasi dan perombakan menyeluruh terhadap cara penanganan yang sudah terlihat gagal ini, pemerintah terlihat sekadar melakukan upaya tambal sulam.

Setidaknya dua agenda nasional yang jelas mengundang kerumunan dalam jumlah besar yakni pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu dan persekolahan tatap muka. Dari dua agenda besar itu, permasalahannya sekadar “diselesaikan” dengan protokol kesehatan yang kita tahu sudah terus menerus didengungkan tapi tidak efektif.

Tarik ulur antara kepentingan kesehatan dan ekonomi menjadi alasan mengapa langkah restriktif tidak kunjung diterapkan.

Secara finansial negara memiliki kemampuan terbatas untuk menangani dampak ekonomi terhadap masyarakat pada level individu dan keluarga. Namun negara sesungguhnya memiliki perangkat sosial politik yang sangat kuat dan luas di tengah masyarakat untuk memobilisasi dan menggerakkan inisiatif-inisiatif sosial untuk menjamin kelayakan hidup segmen masyarakat paling terdampak. Itu yang belum dilakukan negara Indonesia.

Aplikasi MoJA (Mobile Jejak Asnaf) yang dikembangkan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) di Malaysia adalah salah satu contoh negara memberi kesempatan masyarakat umum melaporkan keberadaan warga miskin yang memerlukan bantuan. Sebagai lembaga pengumpul zakat, aplikasi ini membolehkan MAIWP menyalurkan zakat, yang sebelumnya telah mereka mobilisasi dari masyarakat umum, kepada mereka yang memerlukan.

Prinsip timbal balik

Prinsip ini menggariskan bahwa usaha-usaha mencegah perluasan wabah yang dirancang dan dipimpin oleh alat-alat negara hanya dapat berjalan efektif manakala masyarakat, pemerintah, dan petugas kesehatan bersinergi mengambil bagiannya masing-masing dalam menghadang penyebaran virus.

Ketika ada kewajiban bagi para petugas kesehatan untuk menjalankan tugasnya di garda terdepan berhadapan dengan risiko infeksi (dan kematian) yang tinggi, pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa mereka memiliki alat pelindung diri yang memadai, kesejahteraan yang terjamin dan keluarga yang terlindungi.

Sebagai contoh, walau telah ada standar perlindungan terhadap dokter dalam menghadapi wabah COVID19, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap menyoroti terancamnya hak hidup tenaga medis dalam situasi pandemi ini.

Hingga 16 Desember, jumlah kematian di kalangan tenaga medis di Indonesia telah mencapai 363 orang, salah satu yang tertinggi di dunia.

Bagi masyarakat, kewajiban timbal balik dengan para petugas kesehatan ini dapat juga diartikan kewajiban untuk menaati upaya melindungi diri mereka sendiri dari terinfeksi yakni menjaga jarak fisik, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan sebagainya.

Setiap ada warga yang terinfeksi COVID-19 berarti risiko infeksi pada petugas kesehatan yang harus merawat mereka di bangsal meningkat. Situasi ini bisa berarti ketidakadilan moral yang ditimpakan masyarakat terhadap petugas kesehatan. Dalam setiap kematian tenaga medis di garda terdepan penanganan COVID-19 terdapat pertanyaan dan utang moral masyarakat dan pemerintah terhadap mereka dan keluarganya.

Prinsip transparansi

Prinsip ini menggariskan proses pengambilan keputusan yang inklusif dan akuntabel dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Prinsip ini juga menentukan bahwa prosesnya harus bebas dari campur tangan kepentingan politik dan dominasi kepentingan tertentu.

Jika sejak awal ditetapkan bahwa usaha penanggulangan pandemi difokuskan untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi, maka cukup kedua pemangku kepentingan itu sebagai pemeran utama. Dari masing-masing pemangku kepentingan terdapat unsur birokrasi dan unsur akademik (ilmiah) yang berperan.

Di Indonesia, proses pengambilan keputusan yang inklusif dan akuntabel ini tidak berjalan. Pada awal penanganan pandemi, misalnya, pemerintah tiba-tiba saja memutuskan membeli jutaan dosis klorokuin dan menggunakan tes cepat antibodi. Kedua langkah tersebut menyia-nyiakan sumber daya yang sudah sangat terbatas.

Tidak lama setelah keputusan ini, WHO menyatakan klorikuin tidak memiliki efek terapi penyembuhan untuk COVID-19 dan tes cepat antibodi tidak dapat digunakan untuk menentukan diagnosis COVID-19.

Belakangan, proses pengambilan keputusan makin tidak inklusif dan akuntabel.

Misalnya, di tengah angka kasus yang terus meningkat, pemerintah tetap ngotot menjalankan pilkada dan membuka sekolah tatap muka mulai Januari tahun depan. Padahal, sebagian besar masyarakat dan para ahli kesehatan menentangnya.

Kita menunggu pemerintah Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip tersebut secara tegas dan efektif. Sebab, jika pemerintah dan masyarakat mengabaikan empat prinsip di atas, hasilnya adalah panen kasus COVID-19 makin banyak seiring makin lamanya masa pandemi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,000 academics and researchers from 4,921 institutions.

Register now