Menu Close

Analisis: perppu instrumen hukum yang tidak demokratis, perlu dibatasi penggunaannya

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi.

Dalam perppu ini terdapat ketentuan yang menjamin imunitas pejabat pemerintahan agar tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut secara pidana sehingga berpotensi membuka celah praktik korupsi.

Di tengah polemik mengenai kehadiran perppu ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, memberikan pembelaannya dengan mengatakan ada kegentingan yang memaksa sehingga secara konstitusional pemerintah berhak untuk membuat perppu.

Namun, pembelaan ini hanya bersifat normatif dan tidak memperlihatkan bagaimana posisi perppu yang sebenarnya dalam kerangka negara konstitusional.

Dalam pandangan konstitusionalisme, penggunaan perppu penting untuk dibatasi karena instrumen ini dibentuk secara sepihak oleh pemerintah dan dapat mengesampingkan undang-undang yang dibentuk secara demokratis di DPR.


Read more: Tidak mengatur pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran, Perppu keuangan COVID-19 buka celah korupsi


Instrumen penjajahan

Perppu sejatinya adalah warisan pemerintah kolonial.

Di dalam konstitusi Hindia Belanda, yakni Indische Staatsregeling, instrumen semacam perppu dapat diterbitkan dengan syarat adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa - disebut dengan istilah “dringende omstandigheden” (urgent circumstances).

Namun, ketentuan semacam ini justru tidak ditemukan di dalam konstitusi di negeri Belanda sendiri. Instrumen ini dihadirkan untuk menjaga kepentingan penguasa kolonial di Hindia Belanda.

Lalu mengapa instrumen era kolonial ini berhasil bertahan setelah Kemerdekaan? Jawabannya adalah karena kebutuhan yang ada saat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disusun oleh pendiri bangsa.

Saat negara baru saja merdeka, para perumus UUD 1945 dihadapkan pada situasi sistem politik dan ketatanegaraan yang belum stabil. Sulit ketika itu untuk mengharapkan DPR dapat bekerja secara normal.

Perppu akhirnya menjadi semacam jalan keluar darurat untuk mengatasi keadaan tersebut.

Meskipun begitu, pendiri bangsa sadar bahwa perppu merupakan instrumen yang “berbahaya”, sehingga konstitusi mengharuskan perppu untuk mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

Dari sini terlihat bahwa sejatinya perppu dirancang sebagai sebuah instrumen yang sementara. Jika tidak disetujui oleh DPR maka perppu harus dicabut (batal demi hukum).

Bentuk pembatasan terhadap instrumen peraturan darurat semacam perppu juga dapat ditemukan di dalam UUD Sementara 1950. Materi muatan perpu dibatasi hanya dapat mengatur hal-hal yang berada pada wilayah administrasi pemerintahan.

Dengan kata lain, dalam UUDS 1950, perppu tidak bisa mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, seperti mengatur kewenangan cabang kekuasaan yang lain; misalnya mengatur kewenangan pengadilan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.

Penting untuk dicatat, ajaran negara hukum menghendaki bahwa meskipun terjadi kedaruratan, kekuasaan kehakiman harus tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti pada keadaan yang normal, tentunya dengan penyesuaian pada teknis hukum acara, semata-mata untuk menjamin hak-hak warga negara.


Read more: Kemunduran demokrasi dalam pemerintahan Jokowi: nyalakan tanda bahaya


Perppu yang eksesif

Pembatasan terhadap perppu penting karena instrumen ini dibentuk secara sepihak oleh pemerintah dan dapat mengesampingkan undang-undang yang dibentuk secara demokratis di DPR.

Artinya, terdapat unsur kediktatoran pada perppu.

Dalam kerangka demokrasi, perppu harus dimaknai sebagai sebuah “necessary evil”, yang harus digunakan dengan sangat hati-hati.

Ada dua catatan terkait ketentuan dalam Perppu No. 1 tahun 2020 yang mengatur bahwa pejabat pemerintahan tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut secara pidana jika kewenangannya digunakan dengan itikad baik.

Pertama, ajaran hukum memang hanya memperkenankan pemberian sanksi pidana ataupun perdata pada tindakan-tindakan yang memenuhi unsur melawan hukum, dan salah satu unsur melawan hukum adalah dengan adanya itikad tidak baik.

Namun, ketentuan itu tidak bermakna apapun dan hanya bernilai semantik, karena hanya sebatas “mengucapkan ulang” asas hukum yang berlaku umum. Kehadiran ketentuan tersebut justru memperlihatkan niat pemerintah untuk menghilangkan kontrol dalam melaksanakan kewenangan.

Kedua, siapa yang berwenang menilai itikad baik? Dalam konteks negara hukum, pengadilanlah yang berwenang untuk menilai ada atau tidaknya itikad baik di balik sebuah perbuatan.

Namun, dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemerintah secara tidak langsung mengupayakan agar penilaian adanya itikad baik atau tidak, untuk diserahkan pada institusi penegak hukum lain selain pengadilan, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di bawah kendali pemerintah.


Read more: Negara rentan salah gunakan kewenangan selama pandemi: pentingnya MK adopsi sistem pengaduan konstitusional


Kemerosotan intelektual

Perpu No. 1 tahun 2020 jelas penuh dengan kontroversi hukum. Sayangnya hal ini dianggap hal biasa oleh Mahfud.

Mahfud - seorang guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta - menyebut bahwa tidak ada perppu yang tidak kontroversial.

Pernyataan itu seakan membolehkan penggunaan perppu yang berlebihan. Sikap semacam ini berpotensi menjadikan penyimpangan oleh negara atau pemerintah menjadi hal biasa.

Perppu dapat dianggap hal yang lumrah dan dapat digunakan untuk segala macam hal, baik dalam bentuk memberikan perlindungan bagi penguasa, maupun memberikan ancaman pidana bagi warga negara.

Jika pandangan ini menguat, bukan tidak mungkin pemerintah menjadi anti-demokratis seperti dijelaskan Hannah Arendt - profesor ilmu politik di Princeton University, Amerika Serikat - tentang banalitas kejahatan dalam bukunya The Origin of Totalitarianism

Sejarah pun telah membuktikan bahwa banalitas kejahatan rezim fasis di Jerman pada masa Adolf Hitler muncul akibat penggunaan hukum-hukum yang bersifat darurat secara berlebihan dan menjadikannya hal yang lumrah sekalipun bertentangan dengan hukum.

Bukanlah hal haram bagi kaum intelektual untuk berkiprah di dalam pemerintahan dan dekat dengan kekuasaan. Namun, penting bagi intelektual untuk tetap menjaga mahkota keilmuannya.

Posisi dalam pemerintahan seharusnya dimanfaatkan guna memberikan sumbangsih yang selalu didasarkan pada kemurnian ilmu pengetahuan, dan menjauhkan diri dari peran dan citra sebagai “tukang stempel” kebijakan pemerintah dengan berbagai argumen yang akrobatik.

Tanpa kesadaran untuk menjaga mahkotanya, intelektual di tengah pusaran kekuasaan akan selalu mengalami banalitas intelektual, yakni pendangkalan pemikiran yang berdampak pada kemerosotan kualitas intelektual.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now