Menu Close
A computer simulation of a smart digital ID card.

Bagaimana negara-negara menggunakan identitas digital untuk meminggirkan kelompok rentan di seluruh dunia

Dunia kini menjadi sangat terhubung – bahkan mencapai titik yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Bersamaan dengan ini, negara, perbankan, sistem komunikasi, transportasi, teknologi, dan organisasi pembangunanan internasional telah mengadopsi berbagai bentuk identifikasi (ID) digital. Bahkan, saat ini banyak pihak menyerukan perlunya mempercepat proses pendaftaran untuk memastikan setiap orang di planet ini memiliki identitas digital mereka sendiri.

Kita tidak serta-merta sampai pada era baru manajemen data digital ini dengan begitu saja.

Organisasi internasional seperti Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah secara aktif mendorong berbagai negara untuk memberikan jaminan hukum atas status kependudukan setiap warga. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memerangi kemiskinan struktural, status kewarganegaraan yang tidak jelas, serta pengucilan sosial.

Berbagai kebijakan sosial ini sengaja menyasar populasi miskin dan rentan – termasuk masyarakat adat, penduduk dari ras atau etnis minoritas, serta perempuan – untuk memastikan mereka mendapatkan kartu identitas sehingga bisa mengakses layanan umum.

Dengan merangkul kelompok marginal, negara memberikan perhatian pada orang-orang yang secara historis mengalami pengucilan secara sistematis dan tidak diakui secara formal sebagai warga negara.

Sampul buku berjudul 'Legal Identity, Race and Belonging in the Dominican Republic' (Identitas Hukum, Ras, dan Rasa Memiliki di Republik Dominika).
Lorena Espinoza Peña, Author provided

Namun, penelitian saya mengungkap bahwa negara di seluruh dunia dapat menyalahgunakan berbagai sistem identitas digital yang diakui secara internasional.

Hasil studi ini juga diadaptasi menjadi buku berjudul Legal Identity, Race, and Belonging in the Dominican Republic: From Citizen to Foreigner (Identitas Hukum, Ras, dan Rasa Memiliki di Republik Dominika: Dari Warga Negara Menjadi Orang Asing).

Buku itu menyoroti bagaimana pemerintah Republik Dominika menerapkan berbagai kebijakan yang secara sistematis menghalangi warga keturunan Haiti berkulit hitam untuk mengakses dan memperbarui identitas legal yang diperlukan di negara tersebut.

Selama bertahun-tahun, orang-orang keturunan Haiti yang lahir di Republik Dominika berjuang mati-matian untuk (kembali) mendapatkan identitas mereka.

Namun, para pejabat berdalih bahwa selama lebih dari 80 tahun mereka telah keliru memberikan dokumen Dominika kepada anak-anak dari imigran Haiti, dan sekarang perlu memperbaiki kesalahan ini.

Di lain pihak, warga keturunan Haiti mengatakan bahwa mereka adalah warga Dominika, dan bahkan memiliki dokumen untuk membuktikannya – tapi negara justru menolak mereka.

Praktik-praktik ini berujung pada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang mencabut status kewarganegaraan dari orang-orang keturunan Haiti yang lahir di Dominika, sehingga membuat mereka tidak memiliki negara. Sebuah kampanye berupaya melawan hal ini dengan menuntut lembaga catatan sipil di Dominika untuk kembali mengakui identitas kewarganegaraan semua warga keturunan Haiti.

Dalam penelitian, saya menjelaskan bagaimana berbagai organisasi internasional pada waktu itu justru bersikap tak acuh saat Republik Dominika memburu dan menghalangi parga warga keturunan Haiti untuk mendapatkan identitas kependudukan. Hasil studi ini sekaligus menjadi kritikan keras terhadap berbagai praktik politik identitas seperti ini di seluruh dunia.

Isu mengenai siapa yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi warga negara, serta siapa yang dikucilkan sebagai orang asing (yaitu keturunan Haiti), dianggap menjadi hak pemerintah Dominika sebagai bentuk kedaulatan mereka.

Akibatnya, puluhan ribu orang kini hidup di negara tersebut, namun tanpa dokumentasi resmi sehingga tidak bisa mengakses layanan sosial seperti jaminan kesehatan maupun pendidikan.

Perlunya mengatasi kesenjangan identitas global

Saat ini, kita banyak melihat kasus-kasus serupa di seluruh dunia.

Pada Juni 2021, saya menyelenggarakan konferensi di University of London, Inggris berjudul “(Re)Imagining Belonging in Latin America and Beyond: Access to Citizenship, Digital Identity and Rights” (Membayangkan Kembali Rasa Memiliki di Amerika Latin: Akses Hak Kewarganegaraan dan Identitas Digital).

Konferensi ini bekerja sama dengan Intitute on Statelessness and Inclusion di Belanda, dan membahas hubungan antara identitas dengan rasa memiliki, ID digital, dan hak kawarganegaraan.

Salah satu contohnya adalah makalah tentang nasib warga Prancis dalam skema BUMIDOM – gagasan dari pemerintah negara tersebut yang pada tahun 1960-an berupaya mendatangkan tenaga kerja dari daerah bekas jajahan Prancis – namun berujung diabaikan oleh negara.

Selain itu, ada juga akademisi yang membahas tantangan hukum yang dialami warga non-binary (seseorang yang tidak menganggap dirinya laki-laki maupun perempuan) di Peru, pengalaman warga Kuba di luar negeri yang tidak jelas kewarganegaraannya, serta perdebatan “bayi jangkar” tentang apakah anak-anak yang lahir dari migran tanpa dokumen secara otomatis mendapatkan akses menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Konferensi tersebut diakhiri dengan acara meja bundar internasional yang mengkaji proses pendaftaran identitas digital di seluruh dunia yang kerap digunakan untuk tujuan diskriminatif. Meja bundar tersebut di antaranya membahas nasib dari populasi-populasi rentan seperti orang-orang Assam di India, Rohingya di Myanmar, dan orang Somalia di Kenya.

Perdebatan seperti ini akan semakin marak dalam 10 tahun ke depan.

Bayangkan saja kejadian di mana seorang tunawisma tidak bisa lagi bepergian dengan transportasi umum karena perusahaan bus hanya menerima pembayaran dengan kartu, seorang perempuan tua berkulit hitam di AS tidak bisa mengikuti pemilu karena tidak punya identitas nasional, atau seorang perempuan yang dipecat dari pekerjaannya karena sistem mengidentifikasi dia sebagai imigran “ilegal”.

Bagi orang-orang yang berujung dikucilkan dari era digital baru ini, kehidupan sehari-hari akan terasa sangat sulit – bahkan mungkin mustahil untuk dijalani.

Meskipun kebutuhan untuk mempercepat pendaftaran identitas digital sangat mendesak, kita perlu berhenti sejenak dan merenung, terutama di dunia pasca-pandemi ini.

Tuntutan untuk membuat paspor digital COVID, kartu identitas biometrik, maupun sistem track-and-trace (uji dan lacak) memberikan ruang untuk pengawasan tidak hanya terhadap orang-orang yang keluar masuk suatu negara, tapi juga populasi rentan yang tinggal di negara tersebut.

Sudah saatnya kita berdiskusi serius tentang potensi buruk dari sistem ID digital, serta dampaknya yang sangat luas dan menentukan kehidupan banyak orang.


Rachel Noorajavi menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,940 institutions.

Register now