Menu Close

Buyarnya mimpi teknokrat pembentuk ide BRIN. Saatnya komunitas ilmiah berhenti naif dan anti-politik

Tidak lagi satu nama. Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, yang baru kemarin dilantik menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Menurut Laksana, dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BRIN yang belum dipublikasikan, Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Megawati saat ini menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP.

BRIN, lembaga yang memayungi pelaksanaan riset, menjadi badan otonom setelah dipisahkan dari Kementerian Riset dan Teknologi yang kini melebur dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Kedudukan BRIN sebagai lembaga otonom yang memiliki dewan pengarah kini membuka ruang terhadap campur tangan partai politik dalam pelaksanaan riset di Indonesia.

Peluang campur tangan itu tidak hanya memberi akses digunakannya anggaran riset untuk kepentingan ekonomi politik sempit, tetapi juga membuka jalan terjadinya politisasi lembaga riset menjustifikasi praktik pencarian keuntungan (rente). Ini misalnya dengan memberi dukungan ilmiah untuk proyek-proyek bernilai besar yang tidak sepenuhnya menguntungkan publik.

Megawati sebelumnya juga mengatakan pembentukan BRIN adalah upaya membumikan Pancasila, alih-alih mengarusutamakan riset.

Dengan ini, BRIN ditempatkan seolah sebagai instrumen indoktrinasi ideologi negara untuk kepentingan penguasa.

Hal ini membuyarkan cita-cita para teknokrat, para cendekiawan yang berkiprah dalam mengelola dan menjalankan negara, yang mendorong pembentukan BRIN sebagai wahana untuk menciptakan ekosistem pengetahuan dan inovasi yang mendukung lahirnya kebijakan-kebijakan publik berbasis riset yang berkualitas.

Perubahan desain kelembagaan BRIN yang memberi peluang intervensi politik ini menunjukkan keengganan pemerintah mengutamakan riset dan teknologi serta menjadi bukti keterbatasan ide-ide teknokrasi.

Keterbatasan ide teknokrasi

Pembentukan BRIN - yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) - adalah upaya teknokratik untuk mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan publik berbasis riset.

Teknokrasi merujuk pada pemerintahan yang dijalankan oleh para teknokrat, yaitu para cendekiawan yang berkiprah dalam mengelola dan menjalankan negara.

Ide-ide teknokratik bersandar pada perubahan di level institusi yang menekankan aspek kapasitas aktor dan lembaga serta tata kelola kelembagaan. Ide ini berpandangan bahwa suatu masalah terjadi karena kapasitas aktor dan kelembagaan yang lemah atau desain kelembagaan yang belum memadai.

Upaya penguatan kapasitas aktor yang bekerja dalam suatu institusi melalui berbagai pelatihan adalah contoh ide teknokratik itu. Mendorong penyusunan suatu peraturan atau pembentukan lembaga baru, seperti BRIN, untuk membangun ekosistem riset yang unggul juga wujud upaya perubahan yang berpijak pada ide teknokratik.

Knowledge Sector Initiative (KSI), program kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Australia, adalah salah satu pendukung utama ide-ide teknokrasi terkait pembentukan ekosistem riset dan inovasi. KSI adalah salah satu donor untuk The Conversation Indonesia.

KSI memposisikan diri sebagai katalis perubahan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perumusan kebijakan berbasis riset.

Untuk mewujudkan ide teknokratik itu, program kemitraan ini telah memfasilitasi pertemuan-pertemuan lintas kementerian – terutama dari Kemenristek, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – menyusun dokumen cetak biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi (EPI). Dokumen ini bertujuan ‘menyelaraskan kebijakan dan program’ serta berbagai peraturan perundang-undangan dalam pembentukan ekosistem pengetahuan.

KSI juga mendukung lembaga penelitian kebijakan maupun komunitas ilmiah dalam penyusunan UU Sisnas Iptek yang mengamanatkan pembentukan BRIN.

Namun, manuver yang dilakukan pemerintah dalam desain kelembagaan BRIN yang memungkinkan campur tangan politik ini menunjukkan bahwa pendekatan teknokratik tidak cukup untuk mendorong perubahan yang bermakna.

Pendekatan ini bermasalah karena dua hal. Pertama, ia cenderung mengabaikan aspek-aspek kekuasaan dan melihat lembaga publik seolah berada dalam ruang hampa.

James Ferguson, profesor antropologi di Stanford University, Amerika Serikat (AS), menyebut cara pandang ini sebagai anti-politik karena ia menyingkirkan aspek-aspek politik dalam memahami realitas.

Suatu institusi atau peraturan bisa saja dibuat dengan tujuan yang mulia, tapi hubungan-hubungan kekuasaanlah yang pada akhirnya menentukan bagaimana institusi atau aturan akan bekerja.

Yang kerap terjadi, ide-ide teknokrasi justru dapat melegitimasi kekuasaan itu sendiri.

Kedua, karena sifat anti-politik ini, pendekatan ini cenderung optimistis tetapi agak naif dalam melihat suatu masalah. Ini tergambar dari beberapa tulisan para teknokrat soal polemik BRIN.

Walau kini terbuka ruang lebih besar bagi kepentingan politik praktis untuk mencampuri BRIN, para teknokrat masih meyakini bahwa negara tetap berpihak pada riset dan inovasi.

Padahal, penghapusan Kemenristek jelas menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjadikan upaya membangun ekosistem riset yang unggul sebagai prioritas.

Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (kanan) seusai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu. Setpres/Antara Foto

Fokus mencari keuntungan ekonomi semata

Politisasi BRIN juga memperlihatkan pada kita bahwa produk penelitian tidak dipandang penting untuk dijadikan sebagai fondasi pembuatan kebijakan.

Pemerintah jelas lebih mengutamakan pembangunan ekonomi di atas bidang lainnya, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam menangani pandemi COVID-19 saja, urusan kesehatan publik yang berkaitan dengan nyawa manusia selama ini telah dinomorduakan dari prioritas bidang ekonomi.

Pemberian vaksin COVID-19 yang mengutamakan kelompok produktif tertentu ketimbang penduduk yang rentan seperti kelompok lanjut usia juga menunjukkan motif pemulihan ekonomi di atas upaya pengendalian pandemi.

Pertanyaannya, ekonomi macam apa yang sebenarnya menjadi perhatian utama pemerintah?

Jika upaya membangun ekosistem riset dan inovasi dipinggirkan, maka yang menjadi perhatian utama adalah ekonomi rente yang secara khusus bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam tak terbarukan (industri ekstraktif), yang merusak alam dan meminggirkan masyarakat lokal/adat.

Logikanya sederhana saja: jika kegiatan ekonomi rente sudah dapat memberi keuntungan bagi persekongkolan politikus-pengusaha, mengapa harus berinvestasi lebih untuk kegiatan riset yang hasilnya belum tentu berguna untuk dunia industri?

Sementara itu, kontrol politik atas BRIN juga membuka peluang praktik mencari untung atas sumber-sumber dana penelitian. Kontrol atas pengetahuan juga memberi pembenaran ilmiah atas praktik itu.

Ekonomi rente telah begitu dominan di Indonesia, ditandai dengan persoalan korupsi yang endemik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah dilemahkan membuka jalan yang lebih lapang bagi praktik perburuan rente itu.

Artinya, dominasi ekonomi rente tidak hanya meminggirkan ekonomi liberal yang bertumpu pada pemerintahan yang bersih dan baik, tetapi juga meminggirkan ekonomi yang berbasis riset dan inovasi.

Lemahnya komunitas ilmiah

Politisasi BRIN juga menunjukkan lemahnya komunitas ilmiah dalam membaca kondisi politik dan menyusun strategi yang efektif.

Pendekatan teknokratik terlampau optimistis dan abai memeriksa kekuatan komunitas ilmiah dalam mendorong perubahan.

Pendekatan ini hanya mengandalkan dokumen semacam cetak biru EPI serta pembentukan institusi baru dalam upaya membangun ekosistem riset yang unggul.

Dengan dokumen semacam ini, seolah elite ekonomi politik yang berkuasa menjadi berkepentingan memajukan riset dan inovasi.

Faktanya, para politikus dan pengusaha punya logika sendiri yang kepentingan utamanya mengumpulkan kekayaan dan kekuasaan.

Harus ada dorongan atau ancaman untuk membuat persekongkolan politikus-pengusaha mengesampingkan kepentingan ekonomi-politik mereka.

Dokumen cetak biru dan institusi baru semacam BRIN saja bukan hanya tidak cukup memberi dorongan dan ancaman, tapi justru bisa menyediakan jalan bagi kepentingan yang amat berbeda. Dokumen cetak biru EPI bahkan mendukung peraturan bermasalah seperti UU Cipta Kerja yang mengancam hak-hak buruh dan lingkungan hidup serta memfasilitasi praktik rente.

Oleh karena itu, pendekatan teknokratik dengan sikap anti-politiknya harus ditinggalkan.

Perubahan, termasuk upaya membangun ekosistem pengetahuan, adalah sesuatu yang diperjuangkan secara politik; tidak lahir begitu saja karena belas kasihan dan niat baik para politikus.

Mendorong terjadinya perubahan adalah dengan memasuki arena pertarungan politik itu: pertarungan antara kepentingan yang memajukan riset dengan kepentingan mengumpulkan kekayaan; pertarungan antara ekonomi berbasis pengetahuan dengan ekonomi rente.

Namun, perjuangan politik bukan sekadar lobi-lobi atau mencari-cari jabatan di dalam kekuasaan dengan harapan dapat melakukan perubahan dari dalam.

Cara itu tak lain sekadar menyerahkan diri untuk diperalat atau sengaja mencari keuntungan pribadi.

Yang diperlukan adalah mengubah komunitas ilmuwan bersama dengan kelompok sosial lainnya yang peduli pada isu keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa menjadi kekuatan politik yang dapat menekan aliansi predator politikus dan pengusaha.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now