Menu Close

Dua babak yang mesti dilalui Jokowi sebelum benar-benar memindahkan ibu kota ke Kalimantan: Analisis hukum

Gunawan Kartapranata

Wacana pemindahan ibu kota Indonesia semakin menguat. Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada awal Agustus 2019 mengatakan bahwa ibu kota negara baru akan terletak di salah satu provinsi di Pulau Kalimantan.

Rencana Jokowi ini baru saja dicetuskan pada April 2019 lalu, namun pemerintah sudah merencanakan persiapan lokasi dimulai pada 2020 dengan target pemindahan paling cepat pada 2024.

Pemindahan ibu kota negara adalah kebijakan yang besar. Memindahkan ibu kota negara bukan semata perkara kehendak presiden dan cukup didukung kajian karena diperkirakan akan memakan dana sekitar Rp 466 triliun–sebagian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat, pemindahan ibu kota harus berdasarkan dan sesuai hukum.

Secara yuridis, tentu saja ini bukan perkara yang mudah. Namun, Jokowi tampaknya cukup percaya diri mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena koalisi pendukung pemerintah menguasai hampir 60 persen suara di parlemen.

Padahal, secara yuridis Jokowi harus melakukan banyak hal. Pertama, ia harus memastikan ada undang-undang (UU) sebagai landasan hukum untuk pindah. Kedua, pemerintah juga harus mengupayakan perubahan UU terkait letak ibu kota negara.


Read more: Kementerian Lingkungan Hidup gagal komunikasikan risiko polusi udara ke warga Jakarta


Membuat UU baru

Dalam melaksanakan pemindahan ibu kota, pemerintah harus mempunyai landasan hukum dengan membentuk UU khusus untuk rencana itu karena pelaksanaannya juga akan menggunakan APBN.

Sesuai Pasal 20 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), DPR, sebagai perwakilan rakyat, memegang kekuasaan membentuk UU dan membahas rancangan UU (RUU) bersama presiden untuk disetujui bersama.

Melalui pembentukan UU yang baru ini, mekanisme yuridis pengawasan atas APBN dapat dilakukan secara konstitusional oleh DPR.

Kemungkinan RUU pemindahan ibu kota ini disetujui sangatlah besar. Hal ini karena gagasannya relevan dan dianggap memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, proses politik legislasinya juga diharapkan tidak akan mengalami hambatan berarti mengingat konfigurasi dan komposisi parlemen tahun 2019-2024 mayoritas dikuasai oleh partai-partai pendukung pemerintahan.

Hingga saat ini juga tidak ada kontroversi dan resistensi yang berarti dari masyarakat terkait rencana ini.


Read more: Sumber masalah polusi Jakarta: Kebijakan pemerintah yang buruk


Hal krusial konstitusional yang harus dipertimbangkan

UUD 1945 juga mengatur bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersidang di ibu kota negara dan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan (BPK) di ibu kota.

Pemindahan lembaga-lembaga negara berikut para anggota dan pegawai menjadi hal mendesak bila ibu kota dipindahkan.

Jumlah anggota MPR sekarang 692 orang (560 anggota DPR dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah). Sementara BPK memiliki sembilan orang anggota dengan satu orang ketua merangkap anggota.

Oleh karenanya, apabila pemindahan ibu kota negara dilaksanakan maka lembaga-lembaga tersebut harus menjadi lembaga negara yang wajib dipindahkan ke ibu kota negara yang baru. Sebagai alternatif, dapat dilakukan amandemen UUD terkait kedudukan lembaga-lembaga negara ini.

Kenneth Clinton Wheare, ahli konstitusi asal Inggris, dalam bukunya Modern Constitution menyebutkan perubahan undang-undang dasar (UUD) dapat dilakukan dengan empat cara: perubahan secara formal yang diatur dalam konstitusi, perubahan berdasarkan penafsiran hukum, perubahan karena kebiasaan ketatanegaraan , dan perubahan karena kekuatan masyarakat.

Untuk mengubah pasal dalam UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggotanya dan disetujui perubahannya oleh 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Proses perubahan UUD secara formal di Indonesia sebenarnya cukup sulit karena konstitusi Indonesia tergolong sebagai konstitusi yang didesain untuk tidak mudah diubah sehingga untuk amandemen dibutuhkan konsensus seluruh elemen bangsa.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan konstitusi melalui cara formal sangat tergantung komposisi fraksi di dalam MPR. Bila semuanya sejalan dan sepaham maka prosesnya tidak akan lama, namun apabila tidak maka akan butuh waktu untuk lobi politik.

Melihat konfigurasi politik dan komposisi partai politik pemerintah dan koalisinya yang nyaris menguasai 60% perolehan suara dalam pemilu legislatif maka tentu proses tersebut akan cenderung mudah. Apalagi jika pasal yang ingin diubah tidak memiliki gesekan kepentingan yang besar antar partai politik.


Read more: Penduduk kota 'baru' berjibaku ke Jakarta setiap hari: mengapa?


Sejarah pemindahan

Gagasan memindahkan ibu kota negara ini bukanlah hal yang baru. Di masa-masa awal kemerdekaan dan agresi Belanda I dan II, ibu kota negara sempat berpindah-pindah ke beberapa wilayah di Indonesia seperti ke Yogyakarta (pada 1946); Bireuen, Aceh (1948); Bukittinggi, Sumatera Barat (1948); Yogyakarta lagi (1949); dan Jakarta (1950).

Dalam UUD 1945, letak ibu kota negara memang suatu kebijakan hukum yang terbuka sebab konstitusi tidak menyebutkan dan mensyaratkan wilayah mana saja di Indonesia yang dapat menjadi ibu kota negara.

Pemindahan ibu kota negara dapat dilakukan ke mana saja di seluruh wilayah Indonesia sepanjang hal tersebut dibutuhkan dan disepakati bersama.

Belajar dari negara lain

Ada banyak negara yang pernah memindahkan ibu kota negaranya, dan beberapa dianggap gagal.

Brasil memindahkan ibu kota negaranya dari Rio De Janeiro ke Brasilia pada tahun 1960. Namun, penduduk Brasil enggan bermukim di kota baru tersebut karena tidak sesuai harapan dan akhirnya ibu kota hanya didiami oleh kalangan elit.

Tetangga kita Myanmar yang memindahkan ibu kotanya dari Yangoon ke Naypidaw pada tahun 2005. Tapi ibu kota baru tersebut sepi karena masyarakat tidak mau pindah sebab biaya hidup yang mahal dan keterbatasan fasilitas publik.

Agar hal serupa tidak dialami, sebaiknya DPR memastikan apakah rakyat memang benar menginginkan pemindahan ibu kota negara. Pemindahan ibu kota negara jangan hanya menguntungkan para elit dan tidak menjawab kebutuhan rakyat.

Begitu pula pemerintah, bila telah siap dan yakin dengan hitung-hitungan dan kajian posisi ibu kota baru maka sebaiknya segera melakukan langkah-langkah yuridis yang diperlukan bersama DPR.


Read more: Tiga skenario menunjukkan dalam merancang 'smart cities' kita perlu pertimbangan etis


Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now