Menu Close
Laki-laki melewati perumahan yang hancur setelah dihajar gempa di Perumahan Balaroa di Kota Palu, 2 Oktober 2018. EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

Gempa Palu: mendesaknya evaluasi kebijakan mitigasi bencana, belajar dari Jepang

Belum hilang kepedihan akibat gempa bumi di Lombok Agustus lalu yang menyebabkan lebih dari 500 orang tewas, kini dampak gempa bumi yang diikuti tsunami di Sulawesi Tengah menyebabkan kematian lebih dari tiga kali lipat dibanding gempa Lombok. Puluhan ribu orang di Sulawesi jadi pengungsi secara tiba-tiba karena rumah mereka hancur.

Selain faktor episentrum, kedalaman gempa, dan kekuatan gempa, kerusakan akibat gempa diyakini karena struktur dan mutu bangunan yang tidak tahan gempa. Bahkan bangunan publik penting seperti menara Air Traffic Controller (ATC) Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu ikut roboh.

Gempa Lombok yang menyebabkan sekitar 390.000 orang mengungsi, 125.000 rumah rusak, 18 jembatan ambruk, dan 153 ruas jalan dan tiga tanggul rusak menunjukkan mutu bangunan menjadi salah satu yang memperburuk jatuhnya korban. Dalam gempa dan tsunami Palu, hampir 70.000 rumah rusak.

Data Tim Pemutakhiran Peta Gempa Indonesia 2010 dan 2017 mengungkap bahwa gempa bumi dan tsunami menjadi penyebab utama kerusakan rumah dan bangunan (73%) serta penyebab korban tewas (62%) dibanding bencana lainnya yang terjadi di Indonesia.

Dengan kesadaran bahwa Indonesia berada di Cincin Api dan gempa bisa terjadi kapan saja, sebenarnya seberapa siap kita dan pemerintah mengantisipasi dan memitigasi bencana gempa bumi?

Kejadian bencana di Indonesia dalam 10 tahun terakhir. BNPB

Implementasi mitigasi gempa

Setelah bencana tsunami Aceh 2004, meski belum sempurna, Indonesia telah mengadopsi berbagai kebijakan pengurangan risiko bencana–termasuk kebijakan untuk pembangunan gedung dan rumah tahan gempa.

Bahkan sebelum 2004, Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1726-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung. Tata cara perencanaan ketahanan gempa tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Sayangnya, kebijakan tersebut bagus di atas meja, tapi mandul dalam pelaksanaan. Banyak masyarakat, pengembang, kontraktor, dan aparatur pemerintah yang tidak mematuhi dan menerapkan peraturan tersebut. Dengan sistem desentralisasi, kewenangan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di kabupaten dan kota, yang pelaksanaan pengendalian IMB-nya seringkali masih lemah.

Meski belum detail, sejak 2010 pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait telah merilis Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia. Namun, peta gempa ini belum tersebar di masyarakat, salah satu faktor pembangunan rumah tahan gempa terhambat.

Peta ini mestinya menjadi dasar untuk menyusun kebijakan pengurangan risiko bencana. Peta bahaya yang telah diperbaharui pada 2017 lalu, dengan jelas memberikan informasi zona merah (rawan gempa) di provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia. Belum tersebarnya informasi ini menjadi penyebab masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap mitigasi bencana.

Selain itu, ada persepsi di masyarakat bahwa biaya pembangunan rumah tahan gempa mahal. Padahal sudah banyak yang membuat dan mempromosikan rumah tahan gempa lebih murah. Meski bervariasi, menurut sebuah penelitian di Tennessee Amerika Serikat, penambahan biaya pembangunan rumah baru tahan gempa mulai sekitar 5–10% dari biaya pembangunan rumah yang tidak tahan gempa.

Sedangkan biaya tambahan untuk retrofitting atau memperkuat rumah supaya tahan gempa bisa lebih murah lagi, hanya sekitar 1-3% dari biaya pembangunan rumah yang tidak tahan gempa. Biaya tambahan juga tergantung jenis bangunannya. Meski lebih mahal, mestinya masyarakat diberikan kesadaran bahwa biaya ekstra tersebut harus dilihat sebagai investasi. Manfaatnya akan terasa bila rumah kita diguncang gempa.

Masyarakat dan arsitek bangunan juga tidak familiar dengan pedoman pembangunan rumah tahan gempa. Padahal rancangan bangunan dan rumah tahan gempa tidak terlalu sulit. Rumah tahan gempa misalnya, cukup berbahan ringan seperti kayu, bambu, atau baja ringan.

Dalam pedoman tersebut sebenarnya juga sudah dijelaskan secara detail dan dilengkapi dengan gambar. Setelah gempa Yogyakarta 2006, pemerintah daerah mensosialisasikan kepada insinyur dan para mandor bagaimana cara membangun rumah tahan gempa. Hal ini perlu kampanye dan sosialisasi yang lebih baik lagi dan terus menerus.

Pengalaman Jepang

Untuk efektivitas kebijakan mitigasi gempa, tak ada salahnya kita belajar dari Jepang. Negara ini menghadapi ancaman bencana yang besarannya hampir sama dengan Indonesia.

Kebijakan pembangunan gedung dan rumah tahan gempa telah menjadi kebijakan yang luas dan mengikat ketat warga negaranya. Sejak Gempa Besar Tokyo 1923 yang menewaskan 143.000 orang, Jepang mulai memperkenalkan bangunan tahan gempa. Pada 1950-an ketentuan bangunan gempa diterapkan dan telah beberapa kali direvisi dengan adanya gempa bumi besar, yaitu Niigata (1964), Miyagi (1978), Kobe (1995) dan Sendai (2011).

Setiap izin pembangunan gedung dan rumah wajib menyertakan persyaratan teknis bukti tahan gempa. Bila tidak, pemerintah tidak akan memberikan izin.

Bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri dan belum mengadopsi bangunan tahan gempa? Untuk bangunan publik yang masih berdaya guna lama, pemerintah menerapkan retrofitting. Sedangkan bangunan yang masa pakainya tidak lama, diganti dengan bangunan baru yang tahan gempa.

Dalam menegakkan kebijakan untuk rumah tahan gempa, pemerintah memberikan subsidi dan bantuan teknis kepada warga yang ingin retrofitting rumahnya. Pemerintah secara berkala melalui berbagai media menyebarluaskan pentingnya dan tata cara membangun dan melakukan retrofitting. Arsitek dan mandor diberi pelatihan dan diberi sertifikasi terkait pengetahuan pembangunan rumah tahan gempa dan bahaya kebakaran serta hemat energi.

Tidak hanya itu, pemerintah Jepang juga memberikan bantuan kepada warga yang berupaya mencegah bencana. Misalnya pemerintah memberikan bantuan peralatan seperti plat baja khusus pengikat lemari atau perabot rumah tangga yang rawan jatuh ketika terjadi gempa.

Beberapa pemerintah daerah dan lembaga non-pemerintah di sana memberikan bantuan peralatan siaga bencana seperti senter, obat-obatan, makanan siap saji tahan lama, air minum dan wadahnya yang tahan lama disimpan dalam menghadapi bencana. Semua kebijakan itu tanpa diminta oleh warga, tapi disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah.

Rumah tahan gempa dan asuransi bencana

Belajar dari gempa Lombok dan Palu, seharusnya pemerintah dan masyarakat Indonesia bangkit dan sadar akan pentingnya dan gentingnya upaya pengurangan risiko bencana.

Sebagai gambaran, menurut data Badan Nasional Penanggunalan Bencana (BNPB), pada 2017 terdapat mencapai 2.862 bencana. Dana kebencanaan di Indonesia minim. Tapi lebih dari itu program-program kebencanaan kurang sistematis dan kurang terkoordinasi.

Program-program seperti pembangunan gedung dan rumah yang tahan gempa harus menjadi prioritas. Masyarakat yang hidup di zona merah gempa perlu diberikan pemahaman pentingnya membangun rumah tahan gempa. Pemerintah perlu menyebarkan pedoman dan bahan informasi yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat awam. Pemerintah juga perlu memberikan subsidi bagi masyarakat yang mau membangun rumah baru tahan gempa dan yang melakukan retrofitting.

Kebijakan lainnya adalah mengembangkan asuransi bencana. Model transfer risiko bencana telah menjadi kebijakan penting di negara-negara lain seperti Cile, Selandia Baru, Cina, Malaysia, dan Singapura. Asuransi bencana secara prinsip sama dengan asuransi pertanian yang juga sudah mulai dilaksanakan di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga keuangan, swasta dan pemerintah sebaiknya duduk bersama untuk mendorong penerapan asuransi bencana. Untuk mencegah dampak gempa seperti di Lombok dan Palu serta gempa-gempa sebelumnya terjadi lagi perlu penerapan kebijakan dan program mitigasi bencana yang konsisten dan sungguh-sungguh.


CATATAN EDITOR: Artikel ini telah diperbarui untuk memperbaiki kesalahan tata bahasa.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now