Menu Close

Gerakan moralis populis di balik penolakan RUU PKS

Bagus Indahono/EPA

Pada 2016, Yuyun, gadis berusia 14 tahun asal Bengkulu, ditemukan tewas setelah hilang dua hari. Tubuhnya babak belur dan memar dengan tangan terikat. Empat belas lelaki diduga telah melakukan perkosaan dan pembunuhan Yuyun.

Kejahatan demikian keji itu paling tidak haruslah mendorong hukum yang lebih keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan lebih komprehensif dalam memperlakukan korban kekerasan seksual.

Undang-undang semacam itu telah disiapkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun setelah tiga tahun pembahasan, nasib RUU tersebut masih tidak jelas.

Atas dasar apa para pembuat hukum di Indonesia menentang undang-undang yang bertujuan melindungi anak-anak perempuan, para ibu, dan saudara perempuan mereka sendiri dari pemerkosaan dan pembunuhan?

Untuk memahami alasan tersebut, kita perlu melihat apa yang saya sebut sebagai gerakan moralis populis di Indonesia.

Apa itu gerakan moral populis

Gerakan moralis populis Indonesia ditandai oleh dukungan orang-orang Indonesia, terutama mereka yang memiliki kekuatan politik dan religius, untuk menghilangkan perilaku tertentu, dengan cara apa pun.

Perilaku ini termasuk menista agama, minum alkohol, menggunakan narkoba, melakukan hubungan seksual suka sama suka di luar nikah, atau bahkan berada di tempat yang berbau seks (seperti sauna atau klub malam).

Hal-hal tersebut adalah isu moral karena benar atau salahnya perilaku ini tergantung siapa yang menilai.

Dan penilaian atas moralitas ini menjadi gerakan populis karena isu-isu ini digunakan oleh para politikus dan pemimpin religius yang ingin mencapai kekuasaan tertentu dengan memanfaatkan masyarakat yang merasa kekhawatiran mereka diabaikan.

Bagaimana gerakan ini muncul?

Pada awal tahun 2000-an, setelah Indonesia masuk ke era demokrasi setelah peristiwa 1998, sejumlah langkah progresif dalam isu sosial dilakukan.

Ada undang-undang baru yang melindungi hak dasar manusia, hak perempuan, hak seksual, dan hak etnis.

Misalnya, mulai tahun 2004, seorang suami bisa dihukum karena memperkosa istrinya. Walau beban pembuktiannya untuk kasus semacam ini masih sangat berat dan seorang perempuan yang cukup berani melaporkan kasus semacam ini pun kecil kemungkinannya mendapat keadilan, tapi tindakan ini adalah langkah yang tepat.

Namun dua dekade kemudian, ada reaksi balik terhadap langkah-langkah progresif ini.

Alih-alih mendukung orang-orang yang rentan dan melindungi mereka dari kekerasan seksual, Indonesia sekarang terlihat tidak hanya membiarkan kekerasan seksual tetapi menganjurkannya.

Ini dapat dilihat dari upaya usulan peraturan yang mempidanakan semua hubungan seksual di luar nikah.

Kenapa ada reaksi balik terhadap pemenuhan hak dasar manusia?

Saya berpendapat reaksi balik hadir karena satu alasan yang jelas.

Indonesia menghadirkan kebebasan berpendapat tanpa adanya kontrol yang memadai terhadap ujaran kebencian (hate speech).

Kelompok konservatif memanfaatkan ruang kebebasan berbicara ini untuk menunjukkan kebencian terhadap komunitas lain, misalnnya kelompok LGBT.

Utamanya, kelompok radikal Islam - yang dikekang selama pemerintahan otoriter Suharto - telah mengambil kesempatan untuk mencapai kekuasaan.

Perempuan dilarang mengenakan hijab di masa Soeharto; sekarang mereka sering dipaksa untuk mengenakannya. Ini menunjukkan adanya perubahan kekuasaan dan pembingkaian ulang moralitas.

Apa dampak gerakan moralis populis ini terhadap kekerasan seksual?

Retorika yang dikeluarkan oleh para politikus dan pemimpin agama yang menentang perilaku yang dianggap tidak bermoral telah menghasilkan kelompok orang-orang yang menentang undang-undang yang bertujuan untuk menghapuskan kekerasan seksual.

Bagaimana ini bisa terjadi? Bagaimana mungkin orang yang mengaku bermoral menentang RUU PKS?

Penolakan terhadap RUU itu datang dari kelompok-kelompok yang tidak diduga. Sebagai contoh, Euis Sunarti, profesor di Institut Pertanian Bogor, dan kelompok Aliansi Cinta Keluarga (AILA), mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengkriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah.

Euis berpendapat bahwa kekerasan seksual harus dihukum, tetapi menurut dia undang-undang yang ada bermasalah karena hanya mempidanakan seks yang dilakukan bukan atas suka sama suka. Menurut Euis, semua hubungan seks di luar nikah harus dikriminalisasi.

Gerakan moralis populis telah begitu kuat sehingga kini pada tahun 2019, orang yang mendukung penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dianggap mendukung hak perempuan untuk melakukan hubungan seks di luar nikah.

Orang-orang seperti Euis berpendapat bahwa RUU anti kekerasan seksual akan mendorong perzinaan dan menginspirasi orang untuk menjadi LGBT.

Andreas Harsono, aktivis hak asasi manusia, dalam sebuah ceramah di Auckland, Selandia Baru pada Agustus 2019 berpendapat bahwa ada lebih banyak pelanggaran hak asasi manusia terjadi sekarang di Indonesia daripada di zaman Suharto. Salah satu peserta diskusi menentang pendapatnya dengan alasan bahwa hak asasi manusia di Indonesia sekarang lebih baik.

Saya hendak menawarkan kesimpulan yang berbeda. Pelanggaran hak asasi terus terjadi, tapi pelanggaran yang terjadi telah berubah.

Di masa Soeharto, hidup Anda akan menderita kalau Anda orang Cina, penganut Konghucu, Komunis, Muslim radikal, atau berasal dari Timor Timur atau Aceh. Tapi sekarang, hidup Anda akan menderita kalau Anda LGBT atau berhubungan seks di luar nikah.

Jika para pembuat hukum Indonesia memang benar peduli pada perempuan, jika mereka benar peduli pada warisan yang akan mereka tinggalkan bagi anak dan cucu perempuan mereka, mereka akan mengesahkan RUU ini dan menetapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun itu salah.

Tidak ada yang perlu dipertimbangkan lagi, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi. Kekerasan seksual merupakan perilaku yang salah. Karena itu, sahkan RUU PKS.

Fahri Nur Muharom menerjemahkan artikel ini dari Bahasa Inggris.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now