Menu Close
Pada Hari Anti Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada hari ini, kami ingin mengkritik kebijakan narkotika pemerintah. www.shutterstock.com

Hari Anti Narkotika Internasional: Para ahli sarankan jangan penjarakan pengguna narkotika

Banyak negara di Eropa sudah mulai berhenti mengirimkan pengguna narkotika ke penjara karena mereka menganggap bentuk hukuman seperti itu tidak tepat. Namun, Indonesia di bawah pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo justru masih mempertahankan pendekatan punitif tersebut bagi pengguna narkotika.

Akibatnya jumlah narapidana narkotika meningkat drastis selama pemerintahan Jokowi dari 64.711 orang pada bulan Oktober 2014 menjadi 117.553 orang pada Mei 2019. Hal tersebut menyebabkan jumlah narapidana melebihi kapasitas penjara yang tersedia. Data terakhir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana melebihi dua kali lipat dari kapasitas yang ada. Hingga Mei 2019, kapasitas penjara di Indonesia adalah 126.491 orang. Sementara narapidana yang ada berjumlah 265.932 orang.

Pada Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada hari ini, kami ingin mengkritik kebijakan pemerintah tersebut. Pemerintah seharusnya berhenti mengirimkan pengguna narkotika ke penjara dan fokus dalam upaya pemulihan gangguan ketergantungan penggunaan narkotika. Pendekatan tersebut dipandang lebih efektif dan juga menghormati hak asasi manusia (HAM) warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang layak meski di dalam penjara.

Mengapa merehabilitasi lebih efektif ketimbang menghukum

Pemerintah Belanda, Swiss, Uruguay, dan Portugal mengakui bahwa penahanan atau pemberian hukuman penjara (kriminalisasi) terhadap pengguna narkotika atau orang yang memiliki narkotika dalam jumlah kecil dan bersifat personal dianggap bukanlah pendekatan yang tepat. Kesehatan publik, penjara yang penuh, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi beberapa alasannya.

Kebijakan narkotika yang baik dan tepat adalah kebijakan yang dapat mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika dan menghilangkan konsumsi narkotika dan peredaran gelapnya. Salah satunya adalah melalui pendekatan kesehatan publik.

Pemerintah Joko “Jokowi” Widodo sebenarnya sudah memprioritaskan pendekatan rehabilitasi dan pencegahan dalam upaya negara untuk memberantas penggunaan narkoba dan psikotropika.

Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya terlaksana .

Kebijakan narkotika sering kali dijadikan komoditas politik yang membantu meningkatkan popularitas pemimpin negara yang ingin terpilih kembali. Pola ini dapat dilihat di Filipina. Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberlakukan sistem hukuman yang lebih ekstrem bagi para pengguna narkotika di negaranya demi memperkuat citranya sebagai pemimpin negara yang bertindak tegas dalam pemberantasan narkotika.

Jokowi pun masih menggunakan pola ini meskipun pendekatan punitif yang diterapkan terbukti tidak efektif.

Penelitian dari Badan Dunia Urusan Narkotika atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan ada tujuh kerugian dari sistem hukuman punitif.

Pertama, lebih dari US$100 miliar diperkirakan terbuang untuk biaya penegakan hukum secara global di seluruh dunia.

Kedua, pelemahan terhadap pembangunan dan keamanan karena terjebak dalam konflik seperti halnya di negara Kolombia pada era Pablo Escobar.

Ketiga, proses penggundulan hutan dan perusakan lingkungan akibat pembakaran lahan ganja atau pemberian zat kimia terhadap narkotika yang berasal dari tanaman.

Keempat, menjadikan pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan (kriminal) artinya merampas hak mereka atas pekerjaan, kemerdekaan, bahkan pendidikan. Pendekatan kriminalisasi ini juga memperkaya pelaku perdagangan gelap dengan meningkatnya harga narkotika di jalanan akibat semakin sedikitnya narkotika yang beredar karena penyitaan dan pemusnahan namun permintaan tetap tinggi karena tidak teratasinya kecanduan para pengguna.

Kelima, mengancam kesehatan publik dan persebaran penyakit akibat tidak terpenuhinya pelayanan kesehatan bagi pengguna narkotika.

Keeenam, melemahkan hak asasi manusia terutama hak atas peradilan yang adil dan kesehatan.

Ketujuh, menciptakan stigma dan perlakuan diskriminatif bagi pengguna narkotika di setiap sendi kehidupan.

Melindungi HAM

Meski berada di penjara, narapidana dan tahanan narkotika adalah tetap warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan HAM.

Kecenderungan pemerintah dalam memenjarakan semua pengguna narkotika menjadikan negara lalai dalam melindungi hak-hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan layak dalam penjara.

Hal ini dikarenakan jumlah narapidana narkotika yang membludak sementara kapasitas dan pelayanan penjara terbatas dalam menyediakan fasilitas hidup yang layak dan juga kesehatan. Banyak masalah kesehatan seperti HIV/AIDS, Hepatitis C, dan Tuberkolosis ditemui di penjara yang jumlah narapidananya melebihi kapasitas.

Komisi Narkotika di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Commission on Narcotic Drugs telah berulang kali menegaskan bahwa hak atas kesehatan narapidana adalah hak yang perlu dilindungi dalam kebijakan narkotika di Indonesia. Konvensi Internasional tentang Narkotika bahkan mengamanatkan perlindungan ini.

Dekriminalisasi pengguna narkotika

Dekriminalisasi adalah suatu penetapan atas perbuatan yang dulunya perbuatan pidana menjadi bukan perbuatan pidana. Pendekatan dekriminalisasi ini merupakan respons terhadap beban ekonomi dan sosial dari pendekatan punitif yang dilakukan.

Dekriminalisasi setidaknya dapat mengurangi biaya yang ditimbulkan dari penegakan hukum pada rezim kriminalisasi. Misalnya biaya penegakan hukum mulai dari penyidikan hingga pemenjaraan, termasuk di dalamnya biaya untuk bantuan hukum. Di Amerika Serikat pada 2010 misalnya, penelitian ahli ekonomi dari Amerika Serikat Jefferey A. Miron dan Katherine Waldock memperkirakan penghematan biaya penegakan hukum hingga $5,4 juta atau sekitar Rp 70.8 miliar dari pendekatan dekriminalisasi pengguna narkotika.

Selain itu, dekriminalisasi dapat mengurangi dampak buruk yang berpotensi diderita pengguna narkotika seperti stigmatisasi yang membuat kondisi kesehatan mereka memburuk.

Perlu diingat bahwa rehabilitasi bukanlah mantra satu-satunya dalam intervensi kebijakan dekriminalisasi. Rehabilitasi yang sukarela dan berintegrasi dengan layanan sosial masyarakat akan lebih efektif dilakukan. Hal ini bisa dilakukan dengan memperlakukan narapidana sebagai pasien yang berhak mendapatkan layanan kesehatan dan bukan sebagai kriminal.

Upaya bangsa untuk mengatur penggunaan maupun peredaran narkotika telah lama dilakukan. Sepanjang sejarahnya, pelarangan dan hukuman pidana tidak selalu menjadi satu-satunya pilihan.

Berbagai alternatif seperti meregulasi untuk kepentingan kesehatan, ekonomi, bahkan rekreasi pernah dilakukan. Penghukuman berupa penjara bagi pengguna narkotika kerap kali gagal mengurangi permintaan dan peredaran narkotika. Agar bisa berhasil, kebijakan narkotika Indonesia harus mengganti dominasi pendekatan punitif menjadi rehabilitatif dengan mengutamakan aspek kesehatan publik.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now