Menu Close

Indonesia menantang taktik anti-dumping Australia di WTO

Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull dan Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan). Indonesia telah mengadu ke World Trade Organisation (WTO) mengenai bea anti-dumping untuk impor kertas A4 oleh Australia. Reuters/Antara News Agency

Australia dan Indonesia sedang terlibat dalam negosiasi kerja sama perdagangan, dan pada saat yang sama berselisih mengenai tarif proteksionis Australia untuk kertas impor dari Indonesia. Beberapa negara anggota World Trade Organisation (WTO) lain saat ini melihat bagaimana Australia melaksanakan kebijakan “anti-dumping” untuk mendapatkan keuntungan ekonomis agar dapat meniru Negeri Kanguru tersebut.

Indonesia telah mengadu ke WTO mengenai bea anti-dumping untuk impor kertas A4. Bea ini akan menaikkan tarif impor Indonesia dari nol menjadi 12,6% hingga 45,1%. Ini masa yang canggung bagi kedua negara, karena kedua negara akan menandatangani perjanjian perdagangan bebas pada akhir tahun.

Saat ini, untuk pertama kalinya Cina memiliki kesempatan untuk menantang praktik anti-dumping Australia sebagai pengadu bersama dengan Indonesia, sebuah kesempatan yang mungkin akan diambil mengingat Cina telah dituduh melakukan dumping terkait produk-produk baja dan alumunium Australia.

Dalam konteks perdagangan internasional, “dumping” terjadi ketika barang-barang dijual di pasar luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga pasar domestik, dikenal juga sebagai “nilai normal”. Penghitungan nilai normal ini menentukan adanya dumping atau tidak, seberapa besar dumping tersebut, dan bea anti-dumping yang harus ditarik sebagai akibatnya.

Diplomasi anti-dumping Australia

Pada April 2017, pemerintah Australia menerapkan bea anti-dumping terhadap kertas A4 yang diimpor dari Indonesia. Ini terjadi sesudah Komisi Anti-Dumping Australia menemukan bahwa pengekspor dari Indonesia menjual kertas A4 dengan harga “dumping”.

Kondisi ini dikenal sebagai “situasi pasar tertentu” (particular market situation), sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik negara-negara yang melakukan distorsi harga barang-barang yang mereka ekspor.

Pangkal perselisihan antara Australia dan Indonesia adalah ketergantungan Australia terhadap penggunaan metode “situasi pasar tertentu”. Kasus ini memberi kesempatan pada hakim-hakim di WTO untuk pertama kalinya menimbang bagaimana metode ini ditafsirkan dan diterapkan di tempat-tempat lain di dunia. Dalam kasus ini Komisi Anti-Dumping Australia akan menentukan batasan harga yang merefleksikan nilai asli barang dalam pasar global. Ini akan menggantikan harga yang terdistorsi dengan harga pasar yang kompetitif.

Komisi Anti-Dumping Australia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mendistorsi harga bubur kertas (pulp), materi awal untuk kertas. Namun, keberatan bahwa penemuan ini tidak didukung bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan aturan WTO sudah diajukan. WTO memang mengizinkan negara anggota menindak dumping, tapi organisasi ini ingin mengatur bagaimana keputusan-keputusan ini dibuat.

Dalam penyelidikan soal kertas A4 ini, Komisi Anti-Dumping Australia tidak mengindahkan biaya asli bubur kertas yang harus dibayar produsen Indonesia dan malah menggunakan harga batasan untuk menentukan nilai normal. Indonesia telah menantang laporan penemuan “situasi pasar tertentu” serta penggunaan batasan biaya produksi untuk menentukan nilai normal.

Australia adalah salah satu negara yang paling sering menggunakan pendekatan “situasi pasar tertentu ” di bawah peraturan WTO, secara rutin Australia menggunakan pendekatan ini dalam aduan-aduannya terhadap Cina dalam satu dekade terakhir. Kontras dengan Australia, anggota WTO lain, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, memandang Cina sebagai sebuah “ekonomi non-pasar”, artinya mereka berasumsi bahwa pemerintah Cina menekan secara artifisial harga-harga barang di dalam negeri. Maka, negara-negara ini menentukan harga dan bea berdasarkan ekonomi pasar dalam penghitungan nilai normal.


Baca juga: Australia berupaya meraup manfaat dari kedekatan dengan Indonesia


Australia telah mengakui Cina sebagai ekonomi pasar penuh pada 2005 dan menyetujui untuk tidak memperlakukan Cina sebagai ekonomi non-pasar dalam penyelidikan anti-dumping. Meski demikian, Australia menggunakan pendekatan “situasi pasar tertentu” untuk menaikkan bea anti-dumping.

Pendekatan anti-dumping Australia diikuti negara lain

Penggunaan “situasi pasar tertentu” dalam penyelidikan anti-dumping mengundang ketertarikan anggota WTO yang lain. Baik AS maupun Inggris mulai menerapkan metode ini dan berkonsultasi dengan pejabat Australia tentang caranya.

Anti-dumping adalah satu dari sedikit tindakan proteksionis yang diizinkan di bawah aturan WTO. Dalam sebuah laporan pada 2016 , Komisi Produktivitas Australia menyadari bahwa sistem anti-dumping Australia menguntungkan kepentingan sekelompok kecil industri lokal, dan menyerukan perombakan untuk mengurangi biaya dari sistem tersebut untuk ekonomi Australia yang lebih luas.

Penerapan pendekatan “situasi pasar tertentu”, yang hampir pasti menghasilkan bea anti-dumping yang lebih tinggi, jelas berlawanan dengan kepentingan Australia. Persepsi bahwa Australia menyalahgunakan pendekatan ini dapat memprovokasi aksi anti-dumping balasan dari negara lain yang dapat menggunakan pendekatan ini dengan cara yang sama.

Tentu di semua negara berlaku peraturan-peraturan tertentu; dan peraturan tersebut, bersama dengan bantuan pendanaan untuk industri dan kebijakan pemerintah lainnya, memang mempengaruhi harga secara langsung maupun tidak langsung. Jika pendekatan Australia soal “situasi pasar tertentu” diadopsi, maka “situasi pasar tertentu” akan dapat ditemukan di mana pun dalam ekonomi pasar, termasuk Australia.

Perselisihan ini memberi WTO sebuah kesempatan untuk menciptakan standar bagi peraturan dan praktik-praktik terkait agar sejalan dengan semangat perdagangan bebas.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now