Menu Close

Ini mengapa Indonesia dan Timor Leste harus libatkan masyarakat adat dalam negosiasi sengketa perbatasan

Ada dua titik perbatasan darat yang memisahkan Indonesia dan Timor Leste. www.shutterstock.com

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste harus melibatkan masyarakat adat dalam negosiasi sengketa perbatasan antara kedua negara. Masyarakat Ambenu di Timor Leste mempunyai hubungan kekerabatan dengan masyarakat Amfoang di Timor Barat, Indonesia. Keduanya telah menginisiasi dialog antar masyarakat adat untuk membahas penyelesaian sengketa perbatasan.

Dampak terhadap masyarakat

Ada dua titik perbatasan darat yang memisahkan Indonesia dan Timor Leste. Di bagian timur, perbatasan yang membentang sepanjang 150 kilometer membagi Pulau Timor menjadi dua. Di bagian barat, garis perbatasan sepanjang 120 km memagari Oecusse, sebuah daerah kantong Timor Leste yang terletak di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Sementara perbatasan di sisi timur telah disepakati, perbatasan di wilayah Oecusse masih menjadi sengketa.

Tidak hanya menghambat upaya pembangunan, sengketa berkepanjangan juga memicu ketegangan di antara masyarakat yang mendiami area perbatasan. Akibat dari situasi yang tidak pasti ini konflik dan kekerasan kerap terjadi.

Negosiasi yang macet

Indonesia dan Timor Leste memulai negosiasi soal perbatasan pada 2000 pasca referendum kemerdekaan Timor Leste pada 1999. Walaupun kesepakatan mengenai perbatasan bagian timur bisa cepat diraih, garis perbatasan di sekitar Oecusse tetap tidak terselesaikan.

Hingga kini, negosiasi untuk menyelesaikan sengketa perbatasan belum menunjukkan titik terang. Perundingan terakhir antara Menteri Luar Negeri Indonesia dan Menteri Luar Negeri Timor Leste pada Januari 2018 belum menghasilkan solusi nyata.

Negosiasi perbatasan kedua negara didasarkan pada Traktat 1904 antara Portugis dan Belanda, serta keputusan Pengadilan Sipil 1914. Namun, baik Indonesia maupun Timor Leste memiliki penafsiran berbeda atas traktat tersebut. Indonesia bersikeras bahwa garis perbatasan terletak di Sungai Noelbesi, yang berimplikasi mengecilkan wilayah Oecusse milik Timor Leste. Sementara, Timor Leste berpendapat bahwa garis perbatasan merupakan Sungai Nonotuinan.

Menurut Indonesia, dasar penyelesaian perbatasan masih belum kuat. Selain segmen-segmen yang belum terselesaikan, beberapa area di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, juga masih berstatus belum disurvei.

Dialog masyarakat adat

Di tengah negosiasi yang lambat antara kedua pemerintah, masyarakat adat di kedua negara telah memulai dialog dengan pendekatan budaya untuk menyelesaikan perselisihan.

Tiga pertemuan masyarakat adat antara orang Amfoang dari Indonesia dan orang Ambenu dari Timor Leste telah terjadi di Oecusse (Timor Leste) pada 2012; di Kefamenanu, Timor (Indonesia) pada 2012; dan Oepoli di Amfoan Timor, Kupang (Indonesia), pada 2017.

Pertemuan terakhir di Oepoli pada 14 November 2017 mempertemukan empat kerajaan besar di Timor.

Tiga raja dari Indonesia, yakni Liurai Wahali, Liurai Sonbai, dan Raja Ambenu, bertemu dengan Raja Ambenu dari Timor Leste. Keempatnya dipersatukan oleh semangat Nekaf mese ansaof mesa Atoni Pah Meto (Satu hati satu jiwa sebagai orang Dawan).

Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan sesuai dengan tradisi Timor, ditandai dengan upacara dan ritual adat.

Para raja berusaha untuk menyatukan kembali ikatan persaudaraan dan perdamaian antara masyarakat yang memiliki kesamaan leluhur. Mereka sepakat untuk menyelesaikan semua masalah berdasarkan prinsip perdamaian dan kekeluargaan. Keempatnya juga menandatangani kesepakatan untuk memperlakukan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste sebagai batas administrasi yang tidak seharusnya membatasi dan memutus ikatan kekeluargaan mereka.

Pertemuan di Oepoli merupakan contoh unik bertemunya tradisi dengan hubungan internasional, sebuah disiplin ilmu modern. Menyelesaikan sengketa perbatasan bukan merupakan poin utama dari pertemuan di Oepoli. Namun, implikasi dari pertemuan di Oepoli terhadap kelanjutan penyelesaian sengketa perbatasan tidak bisa diabaikan.

Di Indonesia, keterlibatan masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa perbatasan mendapatkan dukungan aktif dari komando resimen militer (korem) setempat. Korem memfasilitasi forum diskusi kelompok pada Mei yang mempertemukan pemerintah dan akademisi. Forum ini menemukan bahwa perjanjian perbatasan dalam bentuk sumpah antara kerajaan-kerajaan di Timor telah ada jauh sebelum pemerintahan Portugis.

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste harus mulai melibatkan para pemimpin adat dalam negosiasi perbatasan. Kedua negara harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat untuk mencapai penyelesaian berkelanjutan yang menguntungkan kedua negara dan masyarakatnya.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now