Menu Close
Seorang peserta aksi unjuk rasa demo membawa poster yang menunjukkan keberatannya atas rencana pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Luthfi Dzulfikar/The Conversation

Jokowi meminta penundaan pengesahan RKUHP. Lalu apa yang akan terjadi selanjutnya?

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik sejumlah pihak di tanah air.

Keberadaan banyak pasal yang bermasalah dalam RKUHP memancing protes dari banyak kalangan termasuk mahasiswa.

Mahasiswa dan pelajar melakukan aksi protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di beberapa kota di Indonesia. Mereka meminta pembahasan ulang terhadap sejumlah pasal bermasalah dan multi tafsir yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat dan melukai hak minoritas dan perempuan.

Jokowi pun merespons aksi tersebut dengan meminta DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September menunda pengesahan RKUHP.

Namun permintaan Jokowi tersebut menimbulkan pertanyaan apa yang dimaksud dengan ditunda.

Banyak pihak memandang Jokowi hanya menunda saja dan tidak menghapus pasal-pasal yang bermasalah. Padahal tuntutan yang diminta publik adalah penghapusan pasal-pasal tersebut.

Ada juga yang bilang penundaan ini artinya pembahasan dimulai dari nol lagi.

Padahal pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP versi usang zaman Hindia Belanda ini bukan proses yang gampang dan sudah berlangsung puluhan tahun.

Artikel ini berusaha menjawab pertanyaan tersebut dari aspek hukum yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang ada, penundaan pengesahan RKUHP yang diminta Jokowi berarti draft yang bermasalah saat ini tidak akan disahkan pada anggota DPR periode sekarang dan pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024 yang nantinya hanya akan membahas pasal bermasalah.

Penjelasan hukum

Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa pengesahan RUU menjadi UU bisa dilakukan apabila baik DPR maupun Presiden setuju. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

Pada RKUHP, Jokowi mengungkapkan keberatan atas draft versi terakhir dan meminta penundaan pengesahan. Tanpa persetujuan Jokowi, RKUHP tidak dapat disahkan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak harus mengulang dari awal. Ini ada landasan hukumnya.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja disahkan DPR beberapa hari lalu membolehkan UU yang belum selesai dibahas pada periode DPR saat ini bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya tentu dengan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Aturan sebelumnya tidak mengatur hal ini.

Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan selama ini pembahasan RUU yang sudah berlangsung dalam suatu periode tidak dapat dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Jadi biasanya, pembahasan RUU biasanya berlangsung dari awal lagi. Padahal pola pembahasan RUU yang dari awal akan membebani anggaran pembuatan undang-undang dan juga proses pembuatan legislasi.

Untuk RKUHP ini, DPR dan pemerintah tampaknya sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan pasal-pasal yang bermasalah saja di periode selanjutnya.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan Erma Suryani Ranik yang mengatakan pembahasan RKUHP akan dilanjutkan pada periode 2019-2024. Hal tersebut, ungkapnya, merupakan tindak lanjut dari Presiden Jokowi.

Pasal-pasal bermasalah

RKUHP mengundang kontroversi karena keberadaan beberapa pasalnya yang bermasalah.

Setidaknya ada empat pasal bermasalah di RKUHP. Pasal-pasal yang tersebut dinilai tidak efektif menanggulangi permasalahan yang ada dan justru mengancam sistem demokrasi.

1. Pasal tentang menunjukkan alat pencegah kehamilan

Dalam pasal 414 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana denda paling banyak Rp 1 juta.

Pemerintah berdalih bahwa ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas.

Pasal ini banyak diprotes karena tidak ada hubungan antara akses terhadap kontrasepsi dengan hubungan seks bebas. Hubungan seksual pada remaja terjadi dengan alasan yang melekat pada perilaku, bukan karena adanya promosi alat kontrasepsi. Justru, apabila ingin melindungi anak, yang harus dipikirkan adalah bagaimana anak mendapatkan informasi mengenai perilaku seks yang berisiko, salah satunya infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/Aids.

2. Pasal penghinaan presiden

Pasal 218 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Melalui pasal ini, presiden dan wakil presiden dapat melaporkan melalui kuasa hukumnya setelah membuat pernyataan tertulis.

Aktivis hak asasi manusia keberatan atas pasal ini karena mengancam kebebasan berekspresi.

Ditambah, pada 2006, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP yang lama.

Dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan presiden sudah tidak relevan dengan sistem demokrasi saat ini.

3. Pasal penggelandangan

Pasal 431 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelandang di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda sebesar Rp 1 juta.

Keberadaan pasal ini dianggap tidak sejalan dengan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.

Seharusnya penggelandang diperlakukan dengan cara-cara non represif.

4. Pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih

Pasal 278 mengatur bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan denda sebesar Rp 10 juta.

Banyak ahli hukum berpendapat bahwa ketentuan seperti ini sebaiknya diatur dalam tingkat peraturan daerah sebagai pelanggaran administratif (apabila masih diperlukan) dan tidak perlu masuk ranah pidana.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now