Menu Close
Daging yang siap dibagikan pada Hari Raya Idul Adha menggunakan kantong plastik. Lano Lan/shutterstock

Kampanye “Rayakan Idul Adha Tanpa Kantong Plastik” terus dorong upaya Indonesia kurangi sampah plastik

Pada Hari Raya Idul Adha tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melanjutkan kampanye ‘Rayakan Idul Adha Tanpa Kantong Plastik’ yang sudah dimulai sejak tahun 2016 untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi sampah plastik.

Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, mengatakan pemerintah berharap bisa terus menurunkan komposisi sampah plastik melalui kampanye dan edukasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Melalui kampanye kurangi penggunaan plastik sekali pakai secara nasional sejak tahun 2016, pemerintah berhasil mengurangi komposisi sampah plastik sebesar 652.000 ton pada tahun 2018. Artinya, komposisi sampah plastik berkurang sebesar 1% dari total 65,2 juta ton sampah yang dihasilkan Indonesia pada tahun 2016.

Dengan pencapaian tersebut, Novrizal berharap kampanye ini bisa terus mengurangi komposisi sampah plastik di Indonesia. Apalagi tahun ini, kampanye ini juga didukung oleh beberapa inisiatif serupa dari beberapa pemerintah daerah.

Program mengurangi sampah plastik sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemerintah kota Surabaya, Jawa Timur, pemerintah kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan pemerintah provinsi Sumatera Utara.

“Ada angka penurunan 1%, ini adalah hal yang sangat positif karena ini semua dari indikasi partisipasi publik dan perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.

KLHK kembali imbau masyarakat untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai pembungkus makanan, selain berbahaya juga diharapkan menurunkan sampah plastik.

Dalam sebarannya, KLHK memberikan alternatif pembungkus makanan yang lebih alami, seperti besek bambu, besek daun pandan, besek daun kelapa, daun jati, dan daun pisang.

Novrizal mengatakan bahwa pemilihan bahan-bahan tersebut berdasarkan pengalaman yang ada dan berkembang di masyarakat.

“Hal ini tentunya dapat berkembang sesuai dengan inovasi dan kreativitas masyarakat. Prinsip utama adalah bagaimana semaksimal mungkin mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai sebagai wadah yang dipergunakan,” lanjutnya.

Salah satu contoh daging kurban yang siap dibagikan dibungkus oleh besek bambu. Foto : KLHK/twitter.
Membungkus makanan dengan daun jati atau daun pisang bisa membuat daging lebih harum dan tahan lama. Foto : KLHK/twitter.

Rahyang Nusantara, koordinator nasional untuk Gerakan Diet Kantong Plastik, sebuah gerakan yang aktif mengkampanyekan pengurangan pemakaian kantong plastik sekali pakai, menyatakan dukungan dari pemerintah daerah memberikan perubahan dalam kampanye tahun ini.

“Setahu saya ini hanya surat edaran dan, surprisingly, tahun ini, pemerintah, tidak hanya KLHK, tapi beberapa Pemda (pemerintah daerah) juga kompak menyerukan ini,”

“Sebelum-sebelumnya yang selalu disebarluaskan adalah seruan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang menyatakan larangan menggunakan kantong plastik warna hitam. Sementara untuk tahun ini, semua jenis plastik dilarang digunakan untuk kemasan daging kurban,” jelas Rahyang.

BPOM sudah melarang penggunaan kantong plastik kresek berwarna hitam untuk wadah makanan sejak tahun 2009. Alasannya kantong plastik berwarna hitam berasal dari proses daur ulang yang tidak diketahui asal usulnya yang mungkin bisa beracun. Sumbernya bisa berasal dari wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, hingga limbah logam berat.

“Semua kantong plastik itu tidak (memiliki kualitas) food grade (atau dianggap aman untuk menyimpan makanan). Plastik yang aman untuk makanan dan minuman hanya plastik dengan kode resin 5 (nomor yang tercantum dalam kemasan plastik),” jelas Rahyang.

Lebih lanjut, Rahyang mengatakan momen Idul Adha menjadi momen yang menarik dengan adanya imbauan tanpa plastik tersebut.

Namun, ia mengharapkan agar gerakan tersebut bisa lebih dari sekadar imbauan.

“Karena (bersifat) imbauan, artinya ini ajakan secara sukarela dan tentunya tidak ada kewajiban,” ujarnya.

Rahyang mengatakan pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagai dasar hukum untuk memberlakukan larangan penggunaan plastik sekali paki.

Novrizal mengatakan bahwa kampanye memang awalnya bertujuan untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap sampah, namun tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan sebagai sebuah regulasi atau ketetapan.

“Hal yang utama ingin dicapai adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dan kepedulian masyarakat,” lanjutnya.

Ia mengatakan saat ini pemerintah pusat lebih mengedepankan pemberian insentif ketimbang sanksi bagi daerah-daerah yang memiliki kinerja pengurangan sampah yang baik.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now