Menu Close
Pers mahasiswa rentan karena secara eksplisit mereka tidak masuk dalam kategori perusahaan pers yang berbadan hukum seperti yang tertulis dalam Undang-undang Pers. The Conversation Indonesia/Reza Pahlevi, CC BY-SA

Kasus Agni: Kerentanan pers mahasiswa di Indonesia

Reportase dua wartawan pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Balairung soal laporan kekerasan seksual mahasiswa UGM telah memicu diskusi publik mengenai penanganan kasus kekerasan seksual. Tak hanya itu, laporan tersebut juga memicu pemanggilan polisi terhadap mereka mereka.

Pembela HAM menduga polisi alih alih fokus pada kasus kekerasan seksual ingin mempersoalkan berita Balairung karena dianggap mengabarkan berita bohong.

Pemanggilan polisi ini menunjukkan rentannya posisi pers mahasiswa di Indonesia khususnya ketika memberitakan isu-isu yang sensitif.

Saya adalah peneliti media, dan pada 2012 melakukan penelitian skripsi mengenai sejarah pers mahasiswa. Dari riset tersebut, saya berkesimpulan bahwa kerentanan pers mahasiswa selain disebabkan oleh karakteristik pers mahasiswa yang membuatnya memiliki posisi yang dilematik dalam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukannya.

Lebih dari masalah hukum

Dari sisi hukum, pers mahasiswa rentan karena secara eksplisit mereka tidak masuk dalam kategori perusahaan pers yang berbadan hukum seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999. Dalam penjelasan Dewan Pers badan hukum yang diakui adalah perseroan terbatas atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Argumentasi hukum yang berkaitan dengan UU Pers biasanya menjadi pembahasan utama ketika mendiskusikan sumber kerentanan pers mahasiswa. Namun, ada hal lain yang juga mesti diperhatikan dengan serius mengapa posisi pers mahasiswa begitu rentan.

Salah satunya adalah sejarah pers mahasiswa dan perkembangannya.

Membicarakan sejarah

Pers mahasiswa di Indonesia punya jejak sejarah yang panjang.

Peneliti media senior Daniel Dhakidae menulis bahwa etos pers mahasiswa di Indonesia adalah menghasilkan karya-karya jurnalistik yang menantang kekuasaan. Pada era demokrasi liberal 1950-an, pers mahasiswa menantang tidak hanya kepada pimpinan kampus tetapi juga terhadap rezim pemerintah yang sedang berkuasa.

Karakter ini semakin menguat di era Orde Baru ketika negara mengendalikan media. Pers mahasiswa menjadi alternatif sumber informasi karena konten mereka yang agitatif dan berani. Pers mahasiswa menggunakan gaya jurnalisme yang meledak-ledak dan resmi menjadi media gerakan dalam perlawanan terhadap rezim Orde Baru. Objektifitas jurnalistik diabaikan dengan lebih menitikberatkan pada keberanian melakukan kritik-kritik sosial.

Etos ini bisa dipahami karena pers mahasiswa secara langsung dikelola oleh mahasiswa yang masih aktif belajar di kampus. Semua aktivitas–mulai dari keredaksian sampai pencarian dana (yang biasanya tergantung dari kelihaian membuat proposal ke pihak universitas)–dilakukan oleh mahasiswa. Kelangsungan penerbitannya bergantung pada kerelaan mahasiswa untuk terlibat di organisasi, pendanaan, bahkan juga menjadi konsumen pembacanya.

Sehingga, pada dasarnya apa yang dilakukan oleh pers mahasiswa adalah sikap memperjuangkan dirinya sendiri. Sikap oposisi ini yang membuat Dhakidae menyebut bahwa pers mahasiswa lebih mirip sebagai kumpulan tulisan-tulisan opini. Etos ini melekat dalam citra diri pers mahasiswa dan menjelaskan mengapa berita-berita yang ditampilkan lebih menunjukkan pandangan dan sikap politik pengurusnya dan tidak selalu patuh pada prinsip-prinsip jurnalistik.

Etos pers mahasiswa seperti ini adalah karakter pers mahasiswa dari masa ke masa dalam sejarah di Indonesia.

Kepribadian ganda pers mahasiswa

Salah satu karakter pers mahasiswa yang tidak berubah dan menjadi sumber masalah kerentanan pers mahasiswa adalah kepribadian ganda yang mereka miliki.

Sebagai institusi yang menggunakan istilah “pers”, pers mahasiswa memang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Namun di saat yang bersamaan, jurnalisnya yang memiliki status sebagai mahasiswa juga melakukan aktivitas akademik yang menjadi tugas utamanya.

Konsekuensi dari kepribadian ganda para jurnalis mahasiswa ini adalah standar-standar jurnalistik kerap tidak bisa dipakai untuk mengukur kerja-kerja pers mahasiswa.

Jika standar jurnalistiknya tidak bisa diukur, maka mustahil untuk melihat pers mahasiswa dengan menggunakan UU Pers karena hukum di Indonesia tidak mengakui keberadaan pers mahasiswa sebagai bentuk jurnalisme. Oleh karena itu intimidasi terhadap jurnalis pers mahasiswa biasanya dikaitkan dengan aktivitas mereka di luar kerja-kerja jurnalistik.

Dalam pengalaman saya ketika menjadi pengurus di pers mahasiswa, banyak jurnalis pers mahasiswa yang dintimidasi bukan karena praktik jurnalistiknya tetapi karena terlibat dalam aksi-aksi demonstrasi atau advokasi berbagai persoalan baik di kampus atau luar kampus.

Banyak mahasiswa yang memaknai pers mahasiswa sebagai alat perjuangan. Pers mahasiswa dianggap sebagai “perjuangan politik”. Mahasiswa-mahasiswa yang aktif di pers mahasiswa menggunakan medianya sebagai wadah ideologi mereka. Pakar politik Didik Supriyanto dalam bukunya melihat bagaimana mahasiswa di era Orde Baru menggunakan pers mahasiswa sebagai ruang untuk melakukan konsolidasi gerakan mahasiswa anti-pemerintah.

Bahkan pers mahasiswa di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Catatan Kaki di Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan mengajukan istilah jurnalisme advokasi untuk menyebut corak gerakan mereka. . Konsekuensi dari corak ini adalah mereka tidak hanya melakukan kerja-kerja jurnalistik. Lebih dari itu, mereka juga aktif terlibat dalam gerakan mahasiswa. Corak semacam ini yang tidak akan mungkin kita temui di pers umum.

Amir Effendi Siregar menyebut dilema pada pers mahasiswa sebagai pertentangan antara profesionalisme dan amatirisme. Dalam konteks sebagai profesi, seorang jurnalis untuk sebuah pers mahasiswa mesti tunduk terhadap prinsip-prinsip jurnalistik.

Di saat yang bersamaan, posisi sebagai mahasiswa yang baru belajar, membuat situasi amatirisme tersebut tak terhindarkan. Belum lagi dihadapkan pada semangat kemahasiswaan yang masih meledak-ledak dan cenderung untuk membuat media yang partisan dan agitatif.

Apa yang harus dilakukan?

Sulit menjadikan pers mahasiswa menjadi pers profesional dalam arti memegang prinsip-prinsip jurnalistik dengan ketat. Sistem pendidikan yang ada saat ini tidak memungkinkan aktivis pers mahasiswa untuk berlama-lama di organisasi.

Akibatnya, proses rekrutmen berjalan dengan cepat. Seseorang berada di pers mahasiswa hanya sampai 2-3 tahun, selanjutnya sudah harus pensiun, diganti mahasiswa-mahasiswa baru. Padahal untuk menjadi wartawan profesional (dalam arti punya kemampuan yang memadai dan kredibel) butuh proses panjang dan pengalaman.

Meski begitu, bukan berarti pers mahasiswa tidak bisa optimis melihat masa depan. Namun sebelum lebih jauh mendiskusikan aturan hukum yang melindungi pers mahasiswa, pers mahasiswa mesti juga mau melakukan kritik juga ke dalam organisasi mereka.

Pers mahasiswa mesti mulai mengarusutamakan berita-berita dengan standar jurnalistik yang baik. Apa yang mereka tulis harus bisa diverifikasi data-faktanya. Dengan begitu pers mahasiswa tidak hanya melahirkan konten yang agitatif.

Jika unsur “kemahasiswaan” pers mahasiswa di masa lalu dimanisfetasikan dalam bentuk advokasi dan aktivisme yang meledak-ledak, sekarang ciri “kemahasiswaan” pers mahasiswa harus diletakkan pada posisi mahasiswa sebagai seorang intelektual dengan standar metode penelitian yang ketat.

Pers mahasiswa punya keuntungan sendiri karena berada di kampus yang kaya dengan ilmu pengetahuan. Karena itu, kontennya mesti sejajar dengan kondisi itu. Kalaupun secara jurnalistik tidak bisa sesolid apa yang dikerjakan pers umum, setidaknya mereka bisa menghadirkan gagasan-gagasan segar yang tidak muncul di media arus utama.

Selain itu, karena dihadapkan dengan persaingan dengan media arus utama, berita-berita yang dimunculkan mestinya bisa memberikan perspektif atau sudut pandang yang berbeda.

Liputan Balairung tentang kekerasan seksual di UGM, misalnya, tidak hanya baik secara jurnalistik tapi juga mampu melampaui apa yang tidak mampu dilakukan oleh media-media arus utama. Dan ini diakui oleh Yayasan Pantau yang baru-baru ini memberikan Penghargaan Oktavianus Pogau kepada wartawan Balairung Citra Maudy dan Thovan Sugandi.

Aktivitas dalam pers mahasiswa Balairung di Universitas Gadjah Mada. Arief Koes, Author provided

Di saat yang bersamaan, kita mesti mendorong Dewan Pers agar mengakui organisasi-organisasi media yang tidak berbadan hukum namun punya standar jurnalistik yang baik. Dengan begitu, intimidasi atau potensi kriminalisasi tidak perlu terjadi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now