Menu Close

Krisis kemanusiaan Rohingya: apa yang bisa dilakukan negara lain

Jutaan hidup terombang-ambing. Mohammad Ponir Hossain/Reuters

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikannya sebagai “pengungsian yang paling darurat di dunia”. Sejak Agustus tahun lalu, sekitar 750.000 orang Rohingya dari Myanmar sudah mengungsi ke Bangladesh, menghindari kekerasan yang dilakukan militer di negara bagian Rakhine. Mereka bergabung dengan 300.000 warga Rohingya di Bangladesh yang sudah melarikan diri sebelumnya.

Kesepakatan repatriasi, yaitu mengembalikan Rohingya ke Myanmar dari Bangladesh, diumumkan November tahun lalu. Namun repatriasi yang harusnya terjadi pada 22 Januari 2018 ditunda.

Banyak sekali orang Rohingya, tidak hanya di Bangladesh tapi juga di berbagai negara lain di sekitarnya, kini tidak memiliki kewarganegaraan, dan hidup dalam situasi terombang-ambing. Karenanya, kesepakatan repatriasi Rohingya, syaratnya, serta penundaan dan keberhasilan penerapannya akan berdampak pada jutaan nyawa.

Mengapa tertunda

Baik repatriasi Rohingya ke Myanmar atau pun membiarkan mereka tinggal di Bangladesh menimbulkan dilema besar. Jumlah pengungsi di Bangladesh sudah melebihi kapasitasnya.

Namun demikian, repatriasi tidak bisa berjalan aman dalam waktu singkat. Melakukan hal ini bisa berbahaya dan terlalu dini. Di awal Januari, tentara Myanmar mengaku bahwa prajuritnya telah menangkap dan mengeksekusi 10 orang Rohingya dan mengubur mereka dalam sebuah kuburan massal

Selain itu, kurangnya keterbukaan dan transparansi pemerintah Myanmar terhadap komunitas internasional tidak mewakili respons yang memadai. Saat ini, Konselor Myanmar Suu Kyi masih menolak memberikan akses kepada pemantau hak asasi manusia dan pencari fakta PBB. Belum lagi, laporan Program Pangan Dunia menyoroti malnutrisi anak dan kekurangan makanan tingkat darurat.

Seorang pengungsi Rohingya berjalan di pinggir kolam saat dini hari di kamp pengungsi Balukhali dekat Cox’s Bazar. Tyrone Siu/Reuters

Di sisi lain, membiarkan mereka menetap di teritori Bangladesh juga menyebabkan masalah besar. Densitas populasi, sanitasi buruk dan kondisi kebersihan saat ini di pemukiman sementara sangatlah berisiko. Kondisi ini bisa menyebabkan wabah kolera atau diare akut, yang keduanya endemik di Bangladesh. Penyakit-penyakit ini bisa membunuh ribuan Rohingya.

Meskipun perjanjian menyebutkan bahwa repatriasi akan berjalan “aman, terjamin, dan bermartabat”, kesepakatan itu gagal menjelaskan seperti apa kondisi yang akan dihadapi Rohingya saat mereka kembali, dan apakah akan berbeda dari situasi sebelumnya.

Banyak Rohingya, yang tidak terlibat dalam merencanakan kesepakatan, merasa ketakutan akan dipaksa untuk pulang.

Kesepakatan tidak mencakup jaminan pemberian hak dasar untuk Rohingya. Hak-hak ini meliputi kebebasan dari persekusi dan kekerasan, hak bekerja, dan mungkin yang paling penting adalah pemberian kewarganegaraan. Tanpa ketetapan ini, ada kekhawatiran bahwa Rohingya akan setelah direpatriasi hanya akan mengalami situasi serupa seperti yang mereka alami dahulu.

Apa yang dipertaruhkan?

Kesepakatan repatriasi bilateral antara Bangladesh dan Myanmar bukanlah inisiatif pertama yang semacam itu bagi kedua negara; kesepakatan serupa dilakukan pada 1992. Sebuah perjanjian awal, yang dicapai pada 23 November 2017, meletakkan dasar untuk repatriasi, yang mensyaratkan pengembalian ribuan Rohingya ke Myanmar dari Bangladesh. Perjanjian itu memastikan bahwa pemulangan tersebut adalah proses yang “aman, terjamin dan bermartabat”

Kesepakatan mengacu pada pemulangan pengungsi yang “layak”, meningkatkan kekhawatiran siapa yang termasuk dan tidak. Hanya Rohingya dengan dokumen identitas yang akan diijinkan kembali. Akan tetapi, karena Rohingya telah ditolak kewarganegaraannya sejak 1982, mayoritas mereka tidak memiliki dokumen yang terverifikasi.

Di bawah kesepakatan, 1.500 Rohingya yang “layak” akan dipulangkan setiap minggu. Selain itu, hanya mereka yang mengungsi setelah 9 Oktober 2016 memiliki kemungkinan repatriasi. Kesepakatan tersebut menjelaskan bahwa repatriasi akan berlangsung dari lima kamp di Bangladesh dan Rohingya akan dimukimkan kembali di akomodasi sementara di pusat penerimaan di Myanmar.

Tanpa perhatian serius terhadap keseluruhan proses repatriasi, bukannya menjadi jalan keluar, kesepakatan tersebut malah bisa memperburuk bencana kemanusiaan yang telah terjadi selama beberapa dekade.

Persekusi selama beberapa dekade

Orang-orang Rohingya yang bermukim di Negara Bagian Rakhine Myanmar, telah menghadapi persekusi selama beberapa dekade dan penolakan kewarganegaraan. Faktanya, Rohingya sudah mengungsi ke Bangladesh sejak 1940-an. Kebanyakan pengungsi Rohingya hidup di dua kamp yang dibangun di wilayah Teknaf dan Cox’s Bazar.

Tindakan militer, bermula pada Agustus tahun lalu, meletuskan eksodus besar-besaran dan membunuh kira-kira 6.700 orang. PBB mengutuk serangan tersebut dan menyebutnya “contoh gamblang pembersihan etnis”. Pemerintah Myanmar berargumen bahwa kekerasan itu terjadi karena serangan kekacauan oleh militan Rohingya pada beberapa pos keamanan di Rakhine.

Rohingya di negara lain: Malaysia dan Indonesia

Rohingya telah meninggalkan Myanmar menuju Malaysia sejak 1970-an. Bagi banyak di antara mereka, Malaysia adalah tujuan pilihan mereka karena statusnya sebagai negara Muslim, dan jaringan besar Rohingya di negara tersebut, serta harapan akan kesempatan dan kondisi hidup yang lebih baik. Malaysia sekarang ini menampung sekitar 150.000 populasi Rohingya, tapi hanya 65.910 di antaranya yang terdaftar dengan UNHCR.

Hidup di Malaysia sangat menantang bagi empat generasi Rohingya tanpa warga negara di Semenanjung Malaysia, yang tidak memiliki status hukum. Tanpa status residensi, integrasi dengan komunitas lokal tetap tidak mungkin, dan mereka dilarang mengakses layanan publik, seperti sekolah umum. Sekolah yang dijalankan oleh NGO, organisasi keagamaan dan organisasi komunitas hanya mampu menyediakan pendidikan primer yang sangat dasar. Ini hanya cukup untuk melengkapi anak-anak dengan tingkat literasi dan numerasi yang memadai untuk pekerjaan ketrampilan rendah di sektor ekonomi informal yang sering kali eksploitatif.

Sementara Indonesia telah mengambil peran kepemimpinan di kawasan ini, mendukung Rohingya di Myanmar dan Bangladesh, situasi yang serupa di Myanmar juga terjadi di Indonesia. Di sana, meski terjepit selama bertahun-tahun, Rohingya tidak diperlakukan secara berbeda dengan pengungsi lain.

Meski Indonesia bukan bagian dari Konvensi Pengungsi 1951, standar perlakukan dan prosedur untuk pengungsi asing berlangsung konsisten. Indonesia telah menganut prinsip non-refoulement sejak masa Perang Dingin. Prinsip ini diformalkan oleh dekrit No. 125/2016 pada ‘perlakuan pengungsi asing’. Namun demikian, pengungsi dan pencari suaka masih menghadapi banyak batasan dalam mobilitas dan akses kerja; situasi yang mirip dengan apa yang mereka alami di Myanmar.

Komunitas internasional harus melangkah maju

Dalam kunjungan baru-baru ini ke Bangladesh pada Januari 2018, presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan paket bantuan untuk pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar. Meski menunjukkan diplomasi kemanusiaan aktif, pengungsi Rohingya di Indonesia tetap terperangkap dalam situasi tak menentu.

UNHCR di Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya bagian kantor Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, tentang penanganan pengungsi. Mereka mengadvokasi kebijakan pengungsi efektif yang akan memungkinkan pengungsi untuk pindah keluar kota, mendapat pendidikan dan bekerja secara legal. Kini, bagian ini fokus pada pembentukan 13 tempat penampungan bagi pengungsi di 13 provinsi di seluruh kepulauan.

Usaha nyata Malaysia untuk mengurangi krisis Rohingya telah mendorong negara-negara lain untuk mengikutinya. Setelah membuka rumah sakit senilai 3,5 juta ringgit (Rp12 miliar) di kamp pengungsi di Bangladesh, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab juga mulai berkontribusi. Pada Desember 2016, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengutuk Aung San Suu Kyi secara terbuka dan menyerukan solidaritas Muslim di seluruh dunia untuk membantu Rohingya.

Terlepas dari langkah-langkah positif ini, perjanjian konstruktif dengan Myanmar untuk mengakui Rohingya sebagai warga negara dan mengakhiri diskriminasi yang sistemik dan tanpa henti terhadap Rohingya harus diupayakan.

ASEAN bisa mengisi kekosongan dengan memainkan peranan aktif dalam upaya ini. Keterlibatan untuk memastikan kesepakatan repatriasi dilakukan sesuai dengan standar kemanusiaan dan memperhitungkan kekahwatiran orang-orang Rohingya juga penting. Donor dan negara-negara dunia juga harus didorong untuk memberi lebih banyak sumber daya dan dukungan untuk Bangladesh yang sedang menampung para pengungsi.

Namun, pendekatan ini mungkin tidak menghasilkan perubahan kebijakan yang instan oleh Myanmar. Hanya dengan perjanjian berkelanjutan dengan kedua negara, solusi jangka panjang yang damai untuk Rohingya bisa terwujud.

Artikel ini ditulis bersama Aslam Abd Jalil, peneliti soal pengungsi di Malaysia._

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now