Menu Close

Mahasiswa adalah politikus amatir yang mungkin tidak tahu segalanya, tapi negara butuh mereka

Luthfi Dzulfikar/The Conversation Indonesia

Aksi unjuk rasa mahasiswa terus berlanjut sejak September lalu.

Selasa lalu, mahasiswa bergabung dengan organisasi buruh melanjutkan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Masih banyak yang memandang nyinyir gerakan aksi yang dimotori mahasiswa ini dan menyerang ketidaktahuan mereka terhadap permasalahan yang mereka tuntut.

Tidak kurang dari mantan menteri Riset dan Pendidikan Tinggi yang ketika itu masih menjabat, Mohammad Nasir dan Ketua Forum Rektor Indonesia Yos Johan Utama meminta mahasiswa berhenti berdemonstrasi.

Mereka menganggap sebagian mahasiswa “tidak paham substansi persoalan”.

Secara psikologi, tindakan kolektif semacam ini tidak selalu didorong oleh pemahaman atas persoalan, melainkan lebih dipengaruhi oleh faktor emosional seperti kemarahan bersama.

Tapi dari sisi politis, pernyataan “jangan demonstrasi jika tak paham substansi” sejatinya problematik.

Mahasiswa yang dianggap tidak tahu apa-apa itu adalah warga negara yang memiliki hak politik untuk menyuarakan aspirasi mereka dalam kehidupan berdemokrasi. Rakyat tak perlu menjadi ahli politik ataupun pakar hukum untuk menyampaikan pendapatnya.

Politik bukan monopoli para profesional seperti sarjana politik, analis kebijakan, konsultan pejabat, maupun politikus.

Justru dengan mengakomodasi kehadiran politikus amatir, negara bisa memperkaya proses demokrasi yang berjalan.

Dua spektrum

Ilmuwan politik asal Inggris, Gerry Stoker, menjelaskan bahwa warga negara hakikatnya memang politikus amatir.

Amatir di sini meliputi dua spektrum.

Pertama, warga negara tidak menjadikan politik sebagai karir atau pekerjaan. Mereka adalah karyawan pabrik, petani, guru, pedagang, tukang ojek, sampai pemulung yang tidak mencari nafkah dari politik.

Mereka adalah ‘aktivis’ politik paruh waktu, yang terpanggil entah karena merasa peduli, berkewajiban untuk berpartisipasi, atau karena kebijakan berpengaruh dengan hajat hidupnya.

Kedua, amatir artinya tidak terampil. Namun, Stoker memandang keamatiran warga negara tak identik dengan absennya kecakapan politik. Bahkan, aspirasi warga negara kerap menawarkan beragam cara pandang yang lebih segar, lengkap dengan usul solusi yang orisinal berdasarkan pengalaman kehidupan nyata.

Dengan memahami hakikat warga negara sebagai politikus amatir, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya tidak antipati dengan keawaman politik.

Justru, para penyelenggara negara seharusnya lebih serius menyediakan dukungan yang dibutuhkan warga guna mengasah potensi kecakapan politik mereka secara berkelanjutan.

Dua peran

Seorang warga negara bisa saja memiliki pengetahuan yang terbatas. Dan apa yang ia suarakannya mungkin segera terkesan remeh, sehingga dengan begitu menjadi gampang disepelekan.

Namun, banyak ilmuwan politik telah menunjukkan bukti bahwa warga negara dengan keawamannya memiliki setidaknya dua peran penting dalam praktik politik dan pemerintahan.

Pertama, suara warga negara merupakan potensi yang memperkaya, melengkapi, dan bahkan mengoreksi teknokrasi.

Teknokrasi mengandaikan politik dan pemerintahan dikelola oleh pakar atau ahli. Asumsinya, pertimbangan yang digunakan pakar itu murni teknis dan bersifat apolitis (bebas dari kepentingan politik).

Kenyataannya, sistem teknokrasi yang mengandalkan kepakaran tetap ditentukan oleh keputusan politik. Dan dalam politik, peran serta warga negara sangat dibutuhkan agar kebijakan pemerintah sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebuah riset Knowledge Sector Initiative, program kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Australia, menunjukkan bahwa pengetahuan dari warga negara diperlukan dalam pembuatan kebijakan agar keputusan yang dibuat peka pada keadaan, sehingga lebih efektif dan tepat sasaran.

Kedua, warga negara mampu menyediakan perspektif dan informasi yang masih jernih karena belum tersandera oleh persekongkolan politik.

Diakui atau tidak, syahwat untuk berkuasa cenderung mengungkung daya candra para pengambil kebijakan di pemerintah dan DPR. Visi dan penilaian pada suatu keputusan dilumpuhkan oleh rabun jauh politik padahal keputusan itu berdampak sistemik di masa depan.

Paul Pierson, ilmuwan politik dari University of California at Berkeley, AS, mengingatkan betapa peristiwa atau perubahan besar dalam politik memerlukan proses yang bertahap, samar-samar, serta melibatkan kombinasi peristiwa-peristiwa pemantik yang tidak mudah dikenali apalagi diantisipasi.

Dalam analogi Pierson, tidak semua dampak politik terjadi melalui proses yang baik dan berlangsung cepat. Ada pula dampak politik yang butuh proses lama untuk kemudian seketika meluluh-lantahkan tatanan lama.

Dalam konteks ini, partisipasi warga negara berfungsi sebagai pengingat agar pengambil kebijakan lebih saksama dalam menimbang manfaat dan akibat negatif jangka panjang dari suatu kebijakan publik.

Dua kewajiban

Penyelenggara negara dapat mengoptimalkan dua peran para amatir politik tersebut.

Pertama adalah lewat penegakan berbagai jaminan konstitusional dan legal atas hak warganya untuk memperoleh informasi perihal isi kebijakan dan proses politik yang sedang berlangsung.

Jaminan atas akses informasi ini, meski hanya memenuhi syarat minimal dalam demokrasi, sangatlah strategis.

Misalnya, naskah revisi KUHP mengandung istilah-istilah hukum yang tidak mudah dimengerti masyarakat. Bayangkan jika informasi ini jauh hari disampaikan melalui akun resmi DPR atau Presiden Joko “Jokowi” Widodo di platform Twitter, Facebook, atau Instagram. Warga negara bisa memperoleh informasi resmi dan bukan hoaks.

Namun yang terjadi adalah akses informasi sengaja ditutup sehingga pemerintah dan DPR dapat melakukan revisi kilat sejumlah UU kunci.

Akibatnya sangat serius. Warga tidak memiliki pemahaman yang utuh terhadap apa yang terjadi.

Ketiadaan informasi mengenai tahapan dan proses legislasi juga menyulitkan warga untuk mempengaruhi pemerintah dan DPR secara tepat pada tahapan-tahapan legislasi yang strategis. Masyarakat tidak diberikan waktu yang cukup untuk menelaah isi berbagai rancangan UU yang sedang dibahas.

Kedua, sebagai wujud pengakuan terhadap hak politik warganya, pemerintah dan DPR berkewajiban memastikan bahwa saluran keterlibatan dan mekanisme dialog senantiasa tersedia ketika warganya membutuhkan atau merasa terpanggil untuk berpartisipasi.

Tentu ini bukan berarti pemerintah dan DPR berhak menagih warga agar sepanjang waktu hadir di setiap tahapan legislasi atau memeriksa draf pasal demi pasal suatu naskah rancangan UU secara rinci.

Ingat, warga negara adalah politikus amatir. Mereka berpartisipasi ketika isu kebijakan yang dibahas dirasa penting atau berdampak langsung pada hajat hidupnya.

Prinsipnya, saat warga membutuhkan, penyelenggara negara menjamin ketersediaan saluran keterlibatan dan mekanisme dialog tersebut.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now