Menu Close
Tercyduk. www.shutterstock.com

Media sosial jadi arena vigilantisme digital jelang pemilu 2019

Media sosial menjelang pemilihan umum tidak lagi sekadar ruang interaksi sosial antar warganet. Kini, platform media sosial menjadi arena pengawasan, pengendalian, pendisiplinan atau malah penghukuman para penggunanya.

Memasuki tahun politik 2018, ada kecenderungan politisasi media sosial di Indonesia. Aktivitas warga Internet membagikan, mengomentari berita, politik, ekonomi, religi bahkan peristiwa olahraga sekalipun dapat dibaca sebagai pengkubuan politik.

Bagi warganet Indonesia, ada dua kubu–yang tidak enak didengar penyebutannya–yaitu cebong dan kampret. Cebong berasal dari kata kecebong (bayinya katak)–sebutan peyoratif untuk pendukung pemerintah–dan kampret, bahasa lain dari kelelawar, ejekan buat kubu oposisi.

Dua kubu ini saling mengawasi dan menghukum kesalahan-kesalahan yang dilakukan anggota kubu lain di arena media sosial.

Digital vigilantism

Peneliti komunikasi Daniel Trottier menyebut istilah digital vigilantism, saat sekelompok warga negara dibuat tersinggung oleh aktivitas warga lainnya untuk kemudian membalas secara terkoordinasi menggunakan perangkat seluler dan platform media sosial.

Cara vigilante di media sosial adalah dengan menyebarkan informasi personal, termasuk pengumbaran jenis pelanggaran si target ke berbagai platform mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, hingga WhatsApp Group.

Praktik vigilante ini, menurut Daniel Trottier, dimediasi oleh aspek “sosial” dalam media sosial yang menghubungkan antara ruang personal dan sosial sehingga memungkinkan terjadinya intervensi kehidupan pribadi oleh sesama warganet.

Praktik vigilante ini bisa berkembang sebagai saling respon atas penyebaran ujaran kebencian. Sayangnya, mekanisme pelaporan konten negatif ke pengelola platform media sosial tidak memuaskan. Si pembuat ujaran kebencian bisa dengan mudah membuat akun baru untuk kembali menebar kebencian.

Praktik pengamanan berbasis masyarakat

Secara legal, negara berkewajiban memberikan rasa aman terhadap warga negara. Dalam praktik pengamanan ini ada kalanya masyarakat dilibatkan untuk mengawasi dan berlaku selayaknya aparat keamanan bagi warga negara lain, contohnya kegiatan ronda malam atau siskamling (sistem keamanan lingkungan).

Pasca reformasi, praktik pengamanan dan pengawasan ini diambil alih oleh kelompok vigilante yang mengatasnamakan penjaga moral dan agama hingga kepentingan masyarakat. Semua tindakan ini berangkat dari ketidakpercayaan terhadap aparat keamanan, hukum dan lembaga negara.

Pergeseran ini diamati oleh antropolog Joshua Barker dalam riset Vigilantes and the State. Dia mencatat vigilantisme ini terwujud melalui aksi main hakim sendiri kepada siapa pun yang dituduh bertindak kriminal dan penghukuman atas kegiatan yang dianggap merusak moral warga, mulai dari perjudian hingga prostitusi.

Bagi Joshua, kelompok ini memiliki tafsir moralitasnya sendiri untuk memaksa, bahkan melibatkan kekerasan fisik dengan dalih penegakan hukum.

Pada era media sosial, model vigilante ini berlangsung dengan cara yang mutakhir sebagai hasil saling silang antara kemunculan warga baru yaitu warganet, perebutan standar moral ruang publik dan penggunaan platform sosial media.

‘Pencydukan’ sebagai praktik digital vigilantisme

Di Indonesia, praktik pengamanan banyak mewujud dalam penggunaan istilah ciduk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ciduk adalah kata benda yang berarti cedok air dari tempurung kelapa dan sebagainya yang bertangkai. Saat dipadukan sebagai kata kerja menjadi menciduk atau terciduk yang kemudian berubah makna menjadi “diambil” untuk ditahan oleh aparat negara.

Kurang jelas siapa yang menafsir ulang ciduk, menciduk, dan terciduk sebagai praktik pengamanan, tapi kata-kata ini sempat beredar pada beberapa meme parodi Orde Baru yang menampilkan foto Presiden Suharto tersenyum dengan kata-kata “ciduk”. Dalam pikiran warganet kata ciduk diganti dengan “cyduk”, “tercyduk”, atau “cydvk” yang kurang lebih berarti ketahuan dan tertangkap.

Barangkali cyduk adalah gabungan antara cyber dan ciduk atau kegiatan pencidukan serta pengamanan di dunia maya.

Ada banyak contoh kasus, dari praktik pencydukan ini. Saya mengamati kata cyduk lazim digunakan pada caption saat akun-akun penebar kebencian dan hoaks sepanjang pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 menjadi viral di media sosial dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Praktik pencydukan ini beriringan dengan perisakan daring bahkan persekusi terhadap akun yang dianggap berseberangan atau melecehkan kelompok tertentu, hingga pada suatu ketika, kata cyduk bermutasi menjadi praktik pengawasan dan pengamanan sosial media.

Menariknya, praktik ini tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan resmi seperti kepolisian tapi melibatkan warganet.

Model pencydukan ini tidak hanya berlaku pada peristiwa politik seperti pemilihan umum dan mengomentari kebijakan pemerintah. Hal serupa juga terjadi dalam tragedi kemanusiaan. Saya ambil contoh saat terjadi aksi teror Surabaya Mei 2018 lalu, lini massa sosial media langsung riuh. Ada yang bersedih, marah, hingga mengutuk, namun ada beberapa kelompok yang mengatakan serangan bom itu sebagai pengalihan isu bahkan ditautkan dengan suksesi kepemimpinan.

Tidak sampai lima belas menit, sejumlah akun yang mengunggah status, caption atau tautan berita dengan kesimpulan peristiwa teror sebagai pengalihan isu kembali hadir di beranda sosial media. Mereka hadir dalam bentuk screenshot sembari dibubuhi kata-kata seperti ini, “tolong amankan”, “sudah tercyduk”, “ayo viralkan”, “lapor polisi”.

Contoh screenshoot hasil patroli warganet saat kejadian Bom Surabaya. 13 Mei 2018. Author provided.

Akun-akun yang semula leluasa “menormalisasi” aksi teror mulai diburu biografi dan arsip jejak digitalnya untuk ditampilkan ke warganet lainnya. Beberapa di antaranya sampai ada yang berurusan dengan kepolisian seperti oknum aparatur sipil negara dan dosen di Sumatra Utara.

Menjelang pemilihan presiden 2019, situasi ini semakin memanas dan ditandai meningkatnya aksi saling lapor, perang tagar, hingga mobilisasi massa. Kebanyakan kegiatan ini datang dari dua kelompok yaitu pro-pemerintah atau oposisi.

Dalam proses penindakan kepada si target, masing-masing pihak akan adu cepat melacak jejak digital, ditampilkan sebagai meme atau screenshoot dan dihujani komentar dari warganet lainnya. Kalau perlu ditekan melalui mobilisasi massa atau saling melaporkan ke penegak hukum. Laporan-laporan ini didapatkan dari hasil patroli media sosial oleh para kelompok vigilante dari masing-masing kubu.

Bagi kelompok pendukung B, apa pun yang dibagikan atau dikomentari pihak A jika sampai menyinggung hal sensitif adalah penghinaan, begitu pula sebaliknya.

Tafsir ini sangat kabur sebab masing-masing pihak berebut klaim kebenarannya dan kebenaran ini diukur berdasarkan keberpihakan kepada A atau kepada B.

Apakah sesama warganet saling menjadi “menara pengawas”?

Implikasi kehadiran kelompok vigilante di sosial media adalah penciptaan standar moral sosial media menurut tafsir mereka sendiri. Standar ini seperti aturan tidak tertulis yang mengatur konten apa saja yang layak dibagikan atau dikomentari warganet.

Pemberlakuan standar ini berfungsi menertibkan segala tindakan, pikiran, dan ucapan. Sebab di luar sana ada kelompok yang mengawasi serta memberikan hukuman atas aktivitas warganet di sosial media.

Saat tahun politik, perilaku warganet akan diawasi dan distandarisasi oleh dua kelompok pendukung A dan B untuk masuk klasifikasi haters-likers, cebong-kampret, pro pemerintah-oposisi, atau hanya sekedar warganet biasa. Praktik vigilante dan polarisasi di sosial media ini mengaburkan kategori kritik sosial, debat ilmiah, cara penyelesaian masalah sosial atau malah prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar Golongan).

Salah satu komik yang bernada menyindir polarisasi warganet. Sumber: Facebook KomikKita.

Vigilant di media sosial akan memberikan pemahaman bahwa pengawasan tidak sekadar dilakukan oleh platform media sosial kepada penggunanya tapi juga antar sesama warganet. Praktik ini sangat mirip dengan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang beroperasi secara online.

Jika praktik vigilantisme ini terus berkembang, maka polarisasi dalam masyarakat akan semakin tajam.

Sosial media yang mestinya dijadikan ruang publik yang sehat akan digantikan oleh adu level kebencian atau pemujaan pada sosok politikus atau figur lain yang dianggap sempurna. Kebencian dan pemujaan ini akan terus beranak-pinak dan menjadi standar penilaian bagaimana mengatur jalannya pemerintahan di masa depan. Tentu kita tidak mengharapkan hal ini terjadi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,000 academics and researchers from 4,921 institutions.

Register now