Menu Close
Kabut di atas hutan di Pulau Jawa. www.shutterstock.com

Melibatkan desa bisa bantu Jokowi penuhi target reforma agraria dan perhutanan sosial

Bayangkan lahan seluas Pulau Jawa. Hampir seluas itulah kawasan hutan produksi yang ingin pemerintah alokasikan untuk dikelola petani Indonesia.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencanangkan program yang dinamai Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) di awal pemerintahannya untuk menangani kesulitan akses lahan pertanian yang menjadi salah satu penyebab miskinnya masyarakat pedesaan. Menurut pemerintah, ketiadaan lahan menyulitkan masyarakat desa mencari penghidupan dan memaksa mereka pindah ke kota. Namun penduduk desa dengan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah sulit untuk berkompetisi mendapatkan pekerjaan di kota.

Dalam program ini Jokowi mencanangkan program perhutanan sosial, yaitu pemberian izin pengelolaan kawasan hutan produksi negara seluas 12,7 juta hektar kepada petani atau hampir seluas Pulau Jawa yaitu 12,8 juta hektar.

Jokowi juga menargetkan 9 juta hektar (sekitar 70% luas Pulau Jawa) lahan pertanian, perkebunan, dan hutan produksi untuk program reforma agraria. Pemerintah melakukan program ini dengan melegalisasi tanah masyarakat–seperti tanah transmigran dan tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat–serta redistribusi lahan, yaitu memberikan kepada masyarakat tanah terlantar, lahan swasta yang hak gunanya sudah kadaluarsa dan lahan-lahan kawasan hutan yang terbengkalai.

Pencapaian sejauh ini

Indonesia memiliki persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Ketimpangan ini terjadi karena proses historis di masa lalu, yang membolehkan pelaku ekonomi raksasa mendapatkan hak pengelolaan lahan dalam skala besar, sementara rakyat di kelas bawah makin kehilangan lahan mereka.

Indikator yang paling nyata bagaimana ketimpangan ini terjadi adalah penguasaan hutan konsesi seluas 35,8 juta hektar oleh hanya 531 perusahaan pemegang konsesi hutan. Sebaliknya, terdapat lebih kurang 31.951 desa berada dalam status ketidakjelasan karena berada di kawasan hutan.

Indikator yang lain adalah lebih dari separuh jumlah petani Indonesia, yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 sejumlah 39 juta jiwa yang setengahnya memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar atau lebih kecil dari lapangan sepak bola.

Menjelang akhir periode kepresidenan Jokowi pelaksanaan program ini masih jauh dari target. Dari target 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk perhutanan sosial, petani baru diberi tambahan akses untuk 1,9 juta hektar hingga September 2018. Sementara untuk hutan adat, baru sekitar 25 ribu hektar. Masalah kesulitan mencapai target juga terjadi untuk program redistribusi lahan.

Saya meneliti pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jawa, terutama dalam lingkup perhutanan.

Dari penelitian yang saya lakukan bersama dengan organisasi tani dan para pegiat reforma agraria melalui pendekatan riset aksi di Jawa (Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten), saya berargumen bahwa kesulitan pemerintah mencapai target dalam program ini akan dapat sedikit banyak diatasi jika pemerintah menjadikan desa sebagai aktor utama dalam pelaksanaan program ini.

Hutan-hutan di Jawa

Fokus penelitian saya adalah kawasan hutan di Jawa. Karena statusnya sebagai pulau dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia (60% penduduk Indonesia berada di Jawa) banyak orang mungkin tak menyadari bahwa pulau ini memiliki sekitar 3 juta hektar kawasan hutan, yang sekitar 2,54 juta hektar dikelola oleh Perusahaan Umum Perhutani, yaitu badan usaha milik negara yang mengelola hutan produksi milik negara.

Hutan-hutan ini ada di Jawa Barat, contohnya di Tasikmalaya, Garut, Ciamis; Jawa Tengah di Banyumas, Cilacap, Blora, dan di Jawa Timur, seperti Ngawi, Malang, Tulungagung serta di Banten yang berada di Serang, Pandeglang dan Lebak. Hutan-hutan ini memproduksi jati, mahoni, damar, dan pinus.

Hutan di Pulau Jawa kurang lebih dikelilingi oleh 6.807 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 13.410.384 kepala keluarga atau sekitar 30% penduduk Pulau Jawa. Meskipun masyarakat di Pulau Jawa adalah pemberi kontribusi terbaik dalam produk domestik bruto nasional dibandingkan pulau-pulau yang lainnya. Sekitar 60% penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa tergantung pada sektor pertanian, tergolong miskin.

Untuk Pulau Jawa, Bali, dan Lampung pemerintah hanya melaksanakan program perhutanan sosial dan tidak memberlakukan program redistribusi lahan hutan dengan alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hanya mau melepaskan kawasan hutan di wilayah yang luasan hutannya di atas 30%.

Tapi sebenarnya, pemerintah seharusnya meredistribusi lahan hutan di Jawa yang memiliki sejarah kepemilikan dengan mengembalikan tanah kepada pemiliknya. Beberapa wilayah hutan negara ada yang merupakan wilayah hak milik masyarakat yang diserobot negara. Di masa lalu, beberapa pemilik lahan diusir karena dituduh terlibat gerakan pemberontakan DI/TII atau terlibat Partai Komunis Indonesia yang dilarang pada 1966.

Mengapa desa?

Selama ini proses bagi petani yang memanfaatkan program reforma agraria dan perhutanan sosial sangat panjang. Individu atau kelompok akan mengajukan permohonan ke pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu waktu sekitar satu hingga tiga tahun hingga permohonan mereka dikabulkan.

Melibatkan desa bisa menjadi terobosan baru dalam mengupayakan pelaksanaan dan percepatan program reformasi agraria dan perhutanan sosial pemerintah.

Gagasan menjadikan desa sebagai aktor utama ini dilandasi pada beberapa pemikiran.

1. Desa adalah lembaga pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.

Dalam hal ini masyarakat dapat mengakses dan mengontrol desa dengan lebih mudah. Pun sebaliknya, desa akan mampu menjadi agen untuk mendistribusikan pemanfaatan pengelolaan sumber daya di wilayahnya, termasuk hutan.

2. Desa merupakan institusi yang bersifat abadi dan selamanya menjadi bagian dari pengurus dan pelayanan bagi masyarakat.

Ini akan menjamin adanya keberlanjutan. Keberadaan desa berbeda dengan kelembagaan lain yang lebih bersifat sementara atau pun mudah terjadi perubahan internal atau bubar seperti: kelompok tani, koperasi maupun organisasi masyarakat sipil.

3. Desa adalah institusi yang memiliki sumber daya pendanaan untuk mendukung implementasi program reforma agraria dan perhutanan sosial.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Aturan ini menyebutkan perhutanan sosial sebagai salah satu kegiatan prioritas dari anggaran desa. Ini sejalan juga dengan keinginan presiden untuk menjadikan desa sebagai pilar ekonomi nasional. Dengan menggunakan dana desa untuk mengembangkan sumber daya agraria yang ada di desa maka dana desa yang ada tersebut akan berkembang menjadi sumber daya ekonomi yang bisa menghidupi desa bahkan lintas desa.

Bagaimana melibatkan desa?

Untuk menjalankan reforma agraria dan perhutanan sosial oleh desa maka presiden perlu membuat regulasi yang menjadikan program ini prioritas dalam kebijakan dan penganggaran di level desa.

Dengan adanya regulasi tersebut maka seluruh desa yang ada di Indonesia dapat melakukan musyawarah desa untuk menentukan subjek dari reforma agraria dan perhutanan sosial, yaitu calon pemilik atau pengelola lahan. Musyawarah desa tersebut juga bisa menentukan objek reforma agraria dan perhutanan sosial, lahan serta hutan bagi petani.

Cara ini beda dengan upaya saat ini yang hanya menyelesaikan kasus berlandaskan konflik ataupun melibatkan kelompok atau organisasi yang sifatnya tidak menyeluruh. Dengan melibatkan seluruh desa maka tidak ada satu pun bagian dari Indonesia yang luput dari pelaksanaan program ini.

Untuk menjalankan program ini, maka pemerintah desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, kelompok tani dan kelompok perempuan perlu melakukan langkah-langkah yang meliputi: identifikasi kondisi lahan atau hutan, pemetaan bersama, penentuan calon pemilik atau pengelola serta penentuan tanah yang akan dimiliki atau dikelola. Semua ini kemudian dibahas bersama dalam musyawarah desa.

Selain itu, pemerintah desa perlu membentuk lembaga yang merupakan representasi dari desa yang nantinya akan mengusulkan formulasi reforma agraria dan perhutanan sosial versi desa kepada pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten dan provinsi. Usulan dari desa ini yang kemudian oleh pusat dilakukan proses verifikasi dan penentuan jalan dalam penggunaan skema program ini.

Akhirnya, dengan melibatkan desa sebagai pelaksana reformasi agraria dan perhutanan sosial, tidak mustahil redistribusi aset dan akses lahan pertanian bagi petani di seluruh Indonesia dapat tercapai dan akan bisa melampaui target yang sekarang ini dicanangkan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,940 institutions.

Register now