Menu Close
Mengukur tinggi dan berat badan bayi sangat penting untuk mengetahui tingkat perkembangan mereka. Bookzv/Shutterstock

Memburu stunting: Wacana pembangunan kesehatan Jokowi dan diskriminasi fisik untuk pekerjaan

Dengan nada menggelitik Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengatakan “negara lain sudah bicara big data, kita belum bisa menyelesaikan masalah stunting”.

Ya, benar. Angka anak kurang tinggi pada populasi anak di bawah lima tahun di Indonesia mencapai 30,8%, menurut Survei Riset Kesehatan Dasar 2018. Walau angka ini turun sekitar 6% dibanding survei serupa lima tahun lalu, jumlah tersebut tetap tinggi.

Isu anak kurang tinggi merupakan salah satu terobosan utama dalam narasi pemerintahan Jokowi. Presiden meminta dinas kesehatan daerah harus menurunkan angka stunting “menjadi 20%, menjadi 10%, dan hilang” karena tak mungkin sumber daya manusia kita bersaing dengan negara lain jika stunting setinggi itu. Bagaimana cara mengatasi masalah stunting, yakni keadaan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang tampak dari tinggi badan anak jauh di bawah rata-rata populasi anak seusianya, juga menjadi materi debat calon wakil presiden pertengahan Maret lalu.

Tak hanya isu kesehatan, stunting kini juga menjadi isu pembangunan ekonomi. Buletin Jendela Edisi 2018/Kemenkes

Berbeda dari berat badan, tinggi badan anak berkaitan erat dengan status gizi dalam jangka panjang. Stunting merupakan cerminan kekurangan gizi dalam jangka panjang. Selain pertumbuhan ukuran tubuh, stunting juga berimplikasi pada gangguan perkembangan fungsi organ-organ secara menyeluruh, termasuk fungsi kognitif. Pemahaman ini belakangan memicu kekhawatiran pemerintah akan tingkat produktivitas sumber daya manusia.

Karena itu, intervensi terhadap masalah stunting lantas menjadi topik pemersatu berbagai aktor pembangunan melalui pendekatan kesejahteraan pada era pemerintahan Jokowi. Bank Dunia, misalnya, baru-baru ini berkomitmen menggelontorkan pinjaman lunak sebesar Rp5,8 trilliun (US$ 400 juta) untuk program lintas sektor yang melibatkan pemerintah di berbagai tingkatan untuk lima tahun ke depan. Empat sektor utama yang menjadi target pendanaan ini adalah intervensi kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan sanitasi.

Namun, ada sisi yang tenggelam dari diskusi soal stunting yakni kepanikan moral terkait stunting dan dampaknya yang dapat memperparah diskriminasi fisik dalam pasar kerja, seperti syarat tinggi badan untuk pekerjaan tertentu (polisi, tentara, pramugari, dan lainnya).

Tak hanya soal kesehatan, juga diskriminasi fisik

Sebuah riset di jurnal Nutrition Reviews menunjukkan bahwa kurangnya tinggi badan pada usia dewasa merupakan dampak dari dua masa krusial pertumbuhan vertikal. Yang pertama, pertumbuhan di dalam kandungan hingga usia 2 tahun. Pada masa ini kebutuhan nutrisi paling besar dibandingkan dengan masa lain dalam siklus hidup, dan paling rentan akan kondisi-kondisi yang mengganggu pertumbuhan, seperti infeksi berulang (penyakit diare misalnya).

Yang kedua, pertumbuhan pada usia remaja tepat sebelum dimulainya masa pubertas. Periode usia ini merupakan kesempatan bagi seorang anak untuk tumbuh tinggi (catch-up growth). Tapi kecil kemungkinan seseorang yang sudah mengalami stunting pada usia awal dapat mengejar ketertinggalan pertumbuhan fisiknya. Singkatnya, seseorang dengan tinggi badan dewasa yang kurang dari rata-rata bisa jadi merupakan produk dari kegagalan sistemik pada masa lampau, dan kini menjadi korban dari kegagalan sistemik pemerataan kesempatan masa kini.

Hingga hari ini, misalnya, tinggi badan masih dijadikan prasyarat untuk melamar berbagai lowongan pekerjaan baik di sektor publik seperti kepolisian dan militer maupun perusahaan seperti penerbangan dan kereta api.

Batas bawah tinggi badan paling rendah yang didapati penulis dari menelusuri pengumuman lowongan pekerjaan di Indonesia adalah sekitar 150 sentimeter untuk perempuan dan 163 cm untuk laki-laki untuk sejumlah posisi yang hanya membutuhkan tingkat pendidikan SMA. Bila dibandingkan dengan data Perhimpunan Ergonomi Indonesia, kedua batas tinggi ini merupakan besaran tinggi di bawah rata-rata (50 persentil) bagi kedua populasi jenis kelamin di Indonesia (155 cm untuk perempuan dan 169 cm untuk laki-laki).

Permasalahan diskriminasi tinggi badan pada usia dewasa jarang diungkit sebagai isu nasional. Hingga kini belum ada komitmen politik untuk menerapkan prinsip kesetaraan dan anti-diskriminasi yang melarang pencantuman tinggi badan dalam pengumuman lowongan kerja.

Karena itu, alih-alih hanya menjadi permasalahan kesehatan, stunting kini menjadi isu pembangunan ekonomi. Dengan membingkai stunting sebagai isu produktivitas sumber daya manusia, masalah ini dijadikan kambing hitam untuk lemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain ada bantuan dari Bank Dunia di atas, sebuah sekretariat penanggulangan stunting akan dijalankan di bawah komando Kantor Wakil Presiden RI selama lima tahun ke depan. Terdapat 1.000 desa yang dijadikan lokasi prioritas untuk intervensi stunting. Pemilihan desa dilakukan dengan mengkombinasikan data statistik kesehatan (Riskesdas 2018) dan data rumah tangga miskin yang menjadi penerima berbagai bentuk program bantuan sosial.

Kepanikan moral

Dalam ilmu sosiologi, kepanikan moral digambarkan sebagai proses membangkitkan kepedulian sosial terhadap sebuah isu. Menurut Stanley Cohen, sosiolog dari London School of Economics, dalam bukunya “Folk Devils and Moral Panics”, kepanikan moral terjadi saat “sebuah kondisi, episode, orang, atau kelompok orang muncul sebagai ancaman terhadap nilai dan kepentingan sosial.”

Kepanikan moral yang berhubungan dengan isu kesehatan masyarakat sering terjadi, di antaranya, seruan ‘perang terhadap narkotik’ dan kriminalisasi homoseksualitas di tengah kepanikan akan infeksi HIV. Singkat kata, kepanikan moral yang tidak disadari akan berujung kepada marjinalisasi kelompok masyarakat yang biasanya memang sudah rentan, dan justru kontraproduktif terhadap usaha perbaikan taraf kesehatan masyarakat.

Karena itu, dalam konteks isu stunting di Indonesia, pengamat sosial tidak boleh lengah dengan kemungkinan munculnya diskriminasi terhadap kekerdilan atau tinggi badan. Untuk memahami permasalahan tinggi badan pada populasi, pemerintah harus sadar bahwa keberadaan populasi produktif saat ini yang mengalami diskriminasi kesempatan kerja karena ketimpangan pertumbuhan pada masa lampau. Besaran populasi yang terdampak oleh stunting pada masa lampau pun belum pernah terungkap.

Kepanikan moral menggambarkan sebuah narasi yang meliyankan sekelompok orang dengan suatu karakteristik tertentu. Dengan membingkai kondisi stunting sebagai ancaman produktivitas negara dalam wacana publik tanpa disertai kebijakan yang mengkoreksi ketidakadilan kesempatan kerja karena diskriminasi tinggi badan, maka program pengentasan stunting malah potensial dapat mendiskriminasi lebih lanjut populasi yang sudah rentan.

Pendekatan inklusif

Walau demikian, bukan berarti isu stunting tidak dapat menjadi katalis pembangunan kesehatan. Konvergensi perencanaan program dan anggaran lintas sektoral dan berbagai lapis kepemerintahan merupakan satu langkah lebih dekat kepada visi ‘kesehatan dalam seluruh kebijakan’ demi mencapai Indonesia yang sejahtera.

Namun pewacanaan mengenai stunting tidak boleh memarjinalkan masyarakat yang rentan. Sebagai alternatif, prinsip pendekatan kesehatan masyarakat yang tidak meminggirkan akan selalu bercermin kepada kebutuhan lapis masyarakat yang berisiko mengalami diskriminasi. Hal ini memerlukan pendekatan yang memanusiakan manusia, yang memahami kondisi kesenjangan sosial, budaya, dan ekonomi yang melatarbelakangi stunting, dan kebutuhan warga negara yang terdampak akibat stunting pada masa kanak-kanak.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now