Menu Close

Mengapa masa jabatan Presiden harus dibatasi?

Mengapa masa jabatan Presiden harus dibatasi?

Jajaran petinggi negara dan elit partai politik gencar menggaungkan wacana-wacana untuk menunda pemilihan umum (pemilu) 2024 maupun memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Wacana tersebut pertama kali diungkapkan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia, yang mengklaim bahwa para pengusaha meminta pemilu 2024 diundur demi menjaga kepastian dan stabilitas perekonomian dan investasi di tanah air.

Bak gayung bersambut, partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, diikuti Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, juga menggaungkan rencana penundaan pemilu agar Jokowi dapat berkuasa lebih lama lagi.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan periode jabatan presiden bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Di negara demokrasi manapun, masa jabatan pemimpin selalu dibatasi hanya sampai jangka waktu tertentu. Pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan dan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam episode ini, kami berdiskusi lebih lanjut dengan Titi tentang wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode dan bagaimana seharusnya masyarakat merespons.

Dengarkan obrolan lengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now