Menu Close

Menteri LHK Siti Nurbaya akan prioritaskan investasi 5 tahun ke depan. Berikut tanggapan akademisi

Markus Spiske/Pexels

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menunjuk kembali politikus partai Nasional Demokrat (Nasdem) Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2019-2024.

Sehari sebelum ditunjuk secara resmi, Siti diundang oleh Jokowi ke Istana Negara. Setelah pertemuan internal tersebut, Siti mengungkapkan bahwa dirinya akan menjabat sebagai Menteri LHK kembali. Siti juga menambahkan bahwa prioritas utama kementeriannya adalah menciptakan iklim investasi dan lapangan pekerjaan .

Selaras dengan Siti, Jokowi juga menekankan pentingnya investasi untuk sektor lingkungan hidup dengan menyebutkan rencana pengembangan industri hijau, perhutanan sosial dan carbon trading (perdagangan karbon) dalam pidatonya ketika mengumumkan susunan kabinetnya secara resmi.

Di tengah-tengah ancaman krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, para akademisi berpendapat bahwa ada beberapa hal yang harus diingat dan dilakukan ketika investasi menjadi fokus utama pemerintah untuk sektor lingkungan hidup.

Berikut pendapat mereka:


Perkuat ijin lingkungan, bukan pangkas

Andri Wibisana (Dosen Fakultas Hukum - Universitas Indonesia)

KLHK perlu memastikan investasi yang masuk tidak memberi dampak negatif bagi lingkungan. Kalau tidak, ongkosnya bisa lebih besar dari manfaat investasi yang kita peroleh. Yang membayar ongkos ini bukan kita, bukan sekarang, tapi generasi yang akan datang.

Rencana tentang omnibus law atau penyederhanaan undang-undang, terutama terkait dengan izin yang menghambat investasi, jangan sampai mengorbankan kepentingan perlindungan lingkungan hidup.

Ada kekhawatiran bahwa penyederhanaan undang-undang ini akan memangkas atau menghilangkan proses konsultasi publik atau instrumen perizinan lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Banyak investor menganggap AMDAL menghambat investasi, tapi sistem perizinan itu penting untuk memastikan operasi industri yang dijalankan tidak berbahaya bagi lingkungan.

Menteri LHK harus memahami bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan hidup itu penting.

Hukum harus ditegakkan tidak hanya untuk isu kehutanan tapi juga isu limbah.

Penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak patuh hukum melalui mekanisme penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau PROPER

Selain itu, KLHK juga bisa mengeluarkan surat edaran agar tidak menggunakan jasa atau barang dari perusahaan-perusahaan yang hasil PROPER-nya menunjukkan performa buruk dalam menjaga lingkungan.

Pendekatan hukum yang diambil KLHK juga seharusnya tidak melulu pidana atau hukuman penjara, tapi bisa dikenakan sanksi administrasi bagi para pelanggar. Sanksi ini perlu diterapkan secara responsif, sesuai dengan derajat keseriusan pelanggaran, mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.

Dalam konteks penegakan hukum melalui gugatan perdata, perlu disadari bahwa tujuan pertama dan utama dari gugatan KLHK ini adalah untuk memaksa para pelanggar hukum lingkungan membayar pemulihan lingkungan yang sudah rusak.

KLHK perlu memastikan bahwa uang ganti rugi yang diperoleh dari gugatan tersebut akan digunakan untuk pemulihan lingkungan yang rusak.


Dorong inovasi kebijakan kehutanan

Rini Astuti (Peneliti - National University of Singapore)

Awal tahun 2019, KLHK telah menerbitkan aturan tentang pendampingan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).

Perhutanan sosial merupakan skema dari pemerintah yang membuka akses pengelolaan hutan oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat.

Skema perhutanan sosial adalah Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK)

KLHK pada periode ini memiliki kesempatan besar mengembangkan industri berbasis KUPS yang mengedepankan praktik ramah lingkungan (industri hijau) yang berkelanjutan.

Akan tetapi berdasarkan data dari KLHK, dari 5.572 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), baru 37% yang memiliki rencana kerja usaha (RKU) serta akses ke modal dan pasar. Ini menunjukkan adanya risiko besar mandeknya kegiatan-kegiatan KUPS pasca penerbitan izin.

Terbatasnya akses informasi, kurangnya pengetahuan teknis menyusun RKU serta rendahnya kemampuan berorganisasi, seringkali menjadi hambatan bagi KUPS untuk mengelola izin perhutanan sosial. Sehingga, pendampingan menjadi metode efektif mengatasi persoalan ini.

Kerja sama dengan NGO dan pemerintah daerah adalah salah satu kunci mengatasi kurangnya pendampingan dan akses pasar serta modal bagi KUPS. Salah satu contoh upaya pengembangan investasi hijau berbasis masyarakat ini sedang dikembangkan di Kabupaten Siak, Riau.

KLHK masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait dengan kebakaran hutan. Salah satunya adalah mereka belum memiliki rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Salah satu yang bisa dilakukan oleh KLHK adalah memastikan pencabutan izin perusahaan yang konsesinya terbakar berulang sehingga tidak bisa lagi beroperasi.

Seringkali, KLHK hanya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin yang dapat dibatalkan ketika perusahaan mengatakan akan memperbaiki praktik usahanya.

Pembekuan izin sementara ini ternyata tidak memberikan efek jera, sehingga banyak konsesi perkebunan sawit dan akasia yang mengalami kebakaran berulang dari 2015 hingga 2019.

Prinsip tanggung jawab mutlak pemegang konsesi yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 seharusnya menjadi panduan KLHK dalam menuntut tanggung jawab perusahaan yang konsesinya terbakar berulang. Pencabutan izin untuk memberikan efek jera pada kondisi ini perlu dilakukan.


Koordinasi dan komunikasi untuk ciptakan iklim investasi hijau

Aidy Halimanjaya (ekonom mengenai investasi ramah iklim - Center for Sustainable Development Goals Studies, Universitas Padjadjaran)

Untuk menciptakan iklim investasi yang tetap ramah lingkungan, Jokowi harus memiliki terobosan dalam koordinasi dan komunikasi politik untuk mematikan ego sektoral lintas kementerian dan lembaga mulai dari tingkat nasional hingga ke desa.

Forum koordinasi untuk iklim investasi tidak bisa bersifat sementara.

Lebih lanjut, forum tersebut juga harus cepat bergerak. Strategi ini bisa diwujudkan dengan penggunaan media sosial untuk bisa menggaet investor.

Tanpa konsisten terhadap implementasi kebijakan, koordinasi dan komunikasi antar lembaga pemerintah, maka susah membangun kepercayaan dari sektor swasta untuk mau investasi jangka panjang.

Ke depannya, investasi di sektor pertambangan dan perkebunan yang membutuhkan lahan secara masif akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Salah satu terobosan yang dapat dibuat oleh Jokowi adalah membentuk sebuah kelompok terdiri dari gubernur dan bupati yang kompak untuk melakukan investasi hijau ramah iklim yang transparan. Kerja sama ini bisa diaplikasikan pada perkebunan pohon berkayu dengan menekankan pada pembagian hasil yang berpihak pada masyarakat sekitar sekaligus pengembangan ekonomi alternatif mereka. Hal ini tentu saja memerlukan dana awal, pendampingan, dan pemantauan dan evaluasi berkala.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now