Menu Close

Menyisir jejak politik Habibie dan kontribusinya pada demokrasi dan gerakan antikorupsi di Indonesia

Sumpah jabatan Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden Indonesia, menggantikan Suharto setelah pengunduran dirinya. B.J. Habibie: 72 Days as Vice President, CC BY

Minggu lalu, Indonesia berduka.

Mantan presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie atau B.J. Habibie meninggal dunia pada usia 83 tahun setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Barat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Habibie lebih dulu dikenal sebagai ilmuwan hebat melalui perannya mendirikan industri pesawat terbang Indonesia dan mendorong perkembangan sains di Indonesia.

Selain itu, Habibie juga tokoh politik yang hebat. Ia berperan penting dalam tranformasi politik di Indonesia. Dia dijuluki bapak demokrasi karena berhasil mengantar Indonesia ke era demokrasi setelah 32 tahun berada di bawah pimpinan Suharto dan rezim otoriter Orde Baru.

Habibie menggantikan Suharto yang lengser dan dalam kepemimpinannya yang kurang dari dua tahun Habibie melakukan gebrakan-gebrakan penting, seperti memberikan kebebasan pada pers, membuat landasan hukum untuk gerakan antikorupsi, dan menyelenggarakan pemilihan umum yang terbuka.

Capaian sebagai presiden Indonesia

Ketika Suharto mundur sebagai presiden Indonesia pada Mei 1998, Habibie menjabat sebagai wakil presiden. Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 maka Habibie yang menggantikan Suharto sebagai presiden.

Presiden Suharto mengundurkan diri dari kursi kepresidenan Republik Indonesia di Istana Merdeka, 21 Mei 1998. lccn.loc.gov/00369609, CC BY-NC

Pada masa kepemimpinan Habibie sebagai presiden, dia banyak mengeluarkan surat keputusan dan undang-undang yang dianggap penting dalam kemajuan dan kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Produk-produk hukum yang tersebut termasuk Undang-Undang Kebebasan Pers No 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menghilangkan pembatasan pers yang berlangsung secara signifikan pada masa Orde baru.

Undang-Undang Otonomi Daerah No 20 Tahun 1999 juga keluar pada era pemerintahan Habibie. Melalui undang-undang tersebut, pola pembangunan tidak menggunakan pendekatan dari pusat ke daerah tapi sebaliknya. Daerah-daerah diberi wewenang yang lebih luas dibanding masa sebelumnya, dalam segi pemerintahan dan manajemen keuangan.

Politik yang lebih demokratis juga merupakan hasil pemerintahan Habibie. Habibie mengeluarkan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 1999. Undang-undang tersebut membuka peluang berdirinya partai-partai politik yang baru. Tidak hanya itu, undang-undang tersebut juga mengatur penyelenggaraan pemilihan umum yang terbuka dan demokratis.

Habibie juga memberikan pengampunan bagi para politikus yang ditahan pada masa pemerintahan Suharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 85 Tahun 1998..

Lewat Keppres tersebut, Habibie memberikan amnesti kepada beberapa tahanan politik, seperti yaitu Cancio AH Guterres, Thomas Agusto, Antonio Freitas, Jose Gomez, Hermenigildo da Costa, Luis Pereira, dan Bendito Amaral yang diduga terlibat kasus makar pada era Soeharto. Habibie juga memberikan grasi pada tahanan politik seperti Manan Effendi, Alexander Warrouw, dan Pudjo Prasetyo yang diduga terlibat dalam kasus pemberontakan Gerakan 30 September.

Habibie juga mengeluarkan undang-undang yang mendasari pemberantasan korupsi pascareformasi. Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan pada pemerintahan Habibie mendasari berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awal mula di politik

Kancah Habibie di politik dimulai ketika ia membangun perusahaan pesawat terbang pertama Indonesia PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) yang sekarang bernama PT Dirgantara Indonesia.

Dapat dikatakan awal karirnya di IPTN merupakan awal karirnya di politik. Dengan keterlibatannya di perusahaan tersebut, Habibie setuju dan ikut turut terlibat dengan kebijakan pemerintah pada saat itu mengenai pembangunan industri pesawat di Indonesia.

Keterlibatannya dalam proyek tersebut adalah berkat rayuan dari Ibnu Sutowo, salah seorang pejabat yang dekat dengan Suharto pada saat itu.

Setelah IPTN, karir politik Habibie mulai meroket setelah ia mendirikan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada 1990-an.

Saat itu Suharto berupaya merangkul umat Islam untuk menjadi pendukung maka ide pendirian ICMI pun dicetuskan. Melalui ICMI, Habibie ingin mendekatkan umat Muslim dengan pemerintah Orde Baru.

Setelah ICMI didirikan hubungan Habibie dan Soeharto menjadi lebih erat secara politik.

Karirnya di Golkar

Habibie sebagai Dewan pelindung Partai Golongan Karya (Golkar) sedang melakukan kampanye di Tanah Abang, Jakarta 1997. B.J. Habibie: 72 Days as Vice President, CC BY-NC

Habibie juga terlibat di Partai Golongan Karya (Golkar) yang didirikan Suharto.

Keterlibatannya tidak terhindarkan karena posisinya sebagai salah seorang menteri di kabinet Suharto. Sejak 1978, Habibie merupakan menteri riset dan teknologi di bawah Suharto.

Semua menteri dalam kabinet Orde Baru adalah bagian dari Golkar dan beberapa di antaranya menjadi pengurus Golkar.

Habibie dipercaya sebagai Koordinator Harian Keluarga Besar Golkar pada tahun 1983 hingga 1998. Dengan posisinya tersebut, Habibie bertugas mengkoordinasikan tiga unsur pimpinan Golkar yaitu panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Ketua Golkar, dan wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menentukan susunan kabinet bersama Suharto.

Kontroversi konflik Timtim

Keputusan Habibie selama menjadi presiden yang masih menjadi perdebatan adalah ketika dirinya memutuskan untuk melepaskan Timor-Timur (Timtim) lewat referendum.

Banyak yang memuji keputusannya sebagai upaya mengakhiri kekerasan militer yang terjadi di sana dengan memberikan hak kepada rakyat Timtim untuk menentukan nasibnya sendiri.

Namun tak sedikit yang kecewa terhadap keputusan Habibie yang dianggap gagal menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Namun, dari sudut pandang sejarah Indonesia, Timtim sering dianggap sebagai “kerikil dalam sepatu”.

Banyak tekanan luar terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Timtim dan hal itu sangat menguras tenaga dan dana bagi politik luar negeri Indonesia. Melalui referendum yang diputuskannya, Habibie bisa menghilangkan kerikil tersebut dan Indonesia bebas dari tekanan-tekanan luar.

Akhir karir Habibie

Karier politik Habibie selesai setelah beliau mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai presiden pada tahun 1999 karena laporan pertanggungjawabannya ditolak pada Sidang Umum MPR 1999. Padahal, sebelumnya dia digadang-gadang oleh partai Golkar sebagai calon presiden.

Meskipun tidak lagi berkarier di kancah politik seperti sebagai pejabat partai atau jabatan lainnya dalam pemerintahan, Habibie tetap berkiprah dalam pembangunan bangsa.

Salah satunya adalah dengan mendirikan The Habibie Center, yaitu sebuah lembaga penelitian yang berupaya membangun demokratisasi di Indonesia berdasarkan integritas moral dan agama.

Melalui lembaga tersebut, Habibie ingin membangun sumber daya manusia dengan memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berjasa dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan di Indonesia.

Fahri Nur Muharom berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now