Menu Close
Anggota TNI memeriksa kerusakan akibat kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Langkat, Sumatera Utara pada Mei lalu. Stringer/EPA

Penjara kembali rusuh di Langkat dan Siak. Solusinya bukan bangun penjara baru tapi kurangi tahanan dan perbaiki manajemen penjara

Kerusuhan kembali terjadi di penjara di Indonesia. Pada bulan Mei, kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat di Sumatera Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Siak di Riau.

Ratusan narapidana kabur dalam insiden tersebut yang disinyalir terjadi karena pengedaran narkotika dalam penjara dan kekerasan oleh sipir.

Namun lagi-lagi pemerintah yakin solusi dari kerusuhan ini adalah pembangunan penjara yang lebih luas dan banyak karena bagi mereka sumber masalahnya adalah sesaknya Rutan dan Lapas bukan buruknya manajemen penjara.

Padahal hasil penelitian menunjukkan penuh-sesaknya penjara tidak berkontribusi secara signifikan terhadap kekerasan di balik jeruji besi.

Untuk mengatasi kerusuhan penjara, pemerintah sebaiknya membenahi kualitas manajemen penjara dan mengurangi jumlah narapidana sebagai solusi jangka panjang.


Read more: Indonesia harus kurangi pengiriman orang ke penjara dan terapkan keadilan restoratif


Perlakuan buruk, bukan kesesakan

Setidaknya ada 522 Lapas dan Rutan tersebar di seluruh Indonesia.

Data terakhir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana melebihi dua kali lipat dari kapasitas yang ada. Hingga Mei 2019, kapasitas penjara di Indonesia adalah 126.491 orang. Sementara narapidana yang ada berjumlah 265.932 orang.

Selama tiga tahun terakhir, beberapa kerusuhan terjadi di penjara di Indonesia. Pada 2016, terjadi kerusuhan di Lapas Banceuy di Jawa Barat dan Rutan Malabero di Bengkulu. Pada 2017, kerusuhan kembali terjadi di Rutan Silang Bungkuk di Riau. Tahun lalu, sebanyak 113 narapidana kabur pasca-kerusuhan di Lapas Banda Aceh.

Wajar jika pemerintah kemudian menjadikan sesaknya Rutan dan Lapas kambing hitam atas kerusuhan yang terjadi dan selalu menganggap bahwa pembangunan kompleks penjara yang baru dapat menyelesaikan masalah.

Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan bangunan penjara yang baru tidak mampu mencegah kerusuhan. Lapas di Langkat yang baru saja rusuh merupakan bangunan baru yang dibangun pasca-kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utama pada 2013 silam.

Hasil penelitian James Mcguire dari Liverpool University terhadap 97 penjara di Amerika Serikat, Inggris, Swiss, Slovenia, dan Spanyol juga menunjukkan bahwa penyebab terjadinya kekerasan di penjara adalah kondisi dan perlakuan buruk yang dihadapi tahanan.

Perlakuan buruk itu biasanya berwujud pemerasan dan perlakuan tidak adil.

Para tahanan di Rutan Siak dan narapidana Lapas Narkotika Langkat mengakui bahwa perlakuan buruk yang diterima mereka selama di penjara yang menyebabkan kerusuhan terjadi.

Pengedaran narkotika dalam penjara

Masalah lain dalam penjara adalah pengendalian narkotika yang tidak berjalan baik.

Dari total 522 penjara di Indonesia, tidak semua penjara memiliki bagian khusus yang mengurusi narapidana narkotika.

Alhasil, beberapa tahanan dan narapidana narkotika digabungkan dengan pelaku tindak pidana lainnya. Selain itu, pengguna dan pengedar narkotika juga tidak dipisahkan secara khusus. Penempatan ini sama saja menjadikan penjara sebagai pasar untuk transaksi narkotika, apalagi program rehabilitasi bagi pencandu dan pengedar narkotika di penjara sangatlah buruk.

Ketika saya mengunjungi Lapas Narkotika Langkat pada 2017, saya menemukan hanya terdapat satu perawat untuk 700 lebih narapidana yang memiliki rekam medis penggunaan narkotika. Pelayanan kurang optimal ini terjadi juga di berbagai Rutan dan Lapas lainnya.


Read more: Stop penjarakan pengguna narkotika


Riset etnografis terhadap perlakuan pengguna narkotika di Rutan dan Lapas di tujuh kota di Indonesia pada 2016 oleh peneliti dari Universitas Indonesia Shanti Riskiyani menunjukkan buruknya program rehabilitasi di penjara mendorong praktik suap untuk memastikan ketersediaan narkotika bagi mereka yang secara biologis membutuhkannya.

Situasi yang pelik ini tidak jarang menyeret petugas ikut andil dalam peredaran narkotika di balik jeruji.

Fenomena ini sempat terbongkar dalam skandal di Lapas Kalianda di Lampung Selatan, Lampung yang menjerat pejabat dan staf Lapas tersebut karena diduga membantu peredaran ribuan pil ekstasi dan beberapa kilogram sabu dengan imbalan jutaan rupiah.

Jika kebutuhan narkotika para narapidana tidak terpenuhi sementara institusi penjara yang korup tidak menyediakan program rehabilitasi yang layak maka kerusuhan rentan terjadi.

Perbaikan manajemen penjara

Untuk kedua masalah di atas, pembangunan infrastruktur Rutan atau Lapas baru ataupun menambah jumlah sipir bukanlah solusi jangka panjang yang tepat. Solusi itu mungkin baik untuk meningkatkan jumlah anggaran dan personel tapi terbukti usang dan tidak efektif.

Pemerintah perlu memperbaiki kebijakan manajemen penjara agar lebih efektif dan efisien.

Perlakuan yang adil, konsisten, serta ketersediaan aktivitas yang bermakna seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, atau penempatan kerja di dalam penjara dapat mengurangi potensi kerusuhan.

Selain itu, upaya peningkatan keahlian dan keterampilan petugas dalam membangun hubungan yang positif dan kolaboratif dengan para tahanan dan narapidana juga perlu dilakukan.


Read more: Mau dibawa ke mana penjara kita?


Pengurangan narapidana

Untuk kasus narkotika di penjara, hal yang paling efektif dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah tahanan kasus narkotika.

Hingga Mei lalu, sekitar 44% dari total populasi penjara di Indonesia, atau sekitar 117.553 orang, adalah narapidana narkotika. Angka ini jauh melesat dibandingkan dengan data pada Desember 2010 yang hanya sebanyak 3.183 orang . Lonjakan ini terjadi karena kecenderungan aparat penegak hukum untuk memenjarakan terpidana kasus narkotika yang banyak di antaranya hanya pengguna.

Padahal pemenjaraan seorang pengguna narkotika bukanlah tindakan yang selalu tepat karena penggunaan narkotika disebabkan oleh berbagai faktor. Kita perlu solusi yang komprehensif untuk menghentikan penggunaan narkotika. Dan pemenjaraan terkadang kurang efektif menimbulkan efek jera bagi beberapa pengguna narkotika.

Pemberian alternatif sanksi selain penjara merupakan beberapa opsi kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggeser paradigma pembalasan dan penjeraan menuju pada pemulihan (restorative justice). Bentuknya bisa berupa mediasi pelaku dengan korban, atau pertemuan pelaku dengan komunitas untuk menyepakati alternatif penghukuman.

Di masa mendatang, prinsip keadilan restoratif semestinya juga diterapkan untuk pelaku dewasa pada beberapa kejahatan ringan lainnya. . Negara tetangga kita, Thailand, bahkan sudah menerapkan hal tersebut..

Lagipula jika memang masalahnya adalah sesaknya penjara, solusi yang paling mudah adalah mengurangi tahanan, bukan malah membangun penjara baru.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now