Menu Close
Untuk menangani berbagai konflik tanah di Indonesia, diperlukan adanya tata kelola pertanahan terpadu mulai dari tingkat desa. www.shutterstock.com

Pentingnya membenahi sistem informasi dan administrasi tanah di tingkat desa dalam Reformasi Agraria

Meskipun pemerintah telah mencanangkan berbagai perombakan dalam bidang pertanahan, konflik agraria terus bermunculan di berbagai daerah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, telah terjadi paling tidak 1.769 konflik agraria. Sedangkan, selama tahun 2018 sendiri, telah terjadi 410 kasus konflik agraria yang mencakup wilayah seluas 807.177,6 hektare (ha) dan berdampak pada 87.568 kepala keluarga.

Untuk menekan sengketa pertanahan pada tingkat akar rumput, mau tidak mau, pembenahan sistem administrasi pertanahan harus dapat menjangkau desa.

Saya dan tim saya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia membuktikan hal ini dengan merintis sistem administrasi pendataan tanah yang melibatkan perangkat desa dalam menyelesaikan konflik-konflik tanah di kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sejak tahun 2015.

Memberdayakan aparat desa

Pada tahun 2015, kami memperkenalkan sistem yang berusaha membantu permasalahan di atas. Melalui sistem yang kami sebut dengan Sistem Informasi Administrasi Pertanahan atau SIAP, kami mengedukasi dan mendampingi aparat desa dalam mengelola administrasi pertanahan untuk menyelesaikan masalah-masalah pertanahan di desa tersebut.

Melalui pendekatan ini, kami berhasil membantu kelancaran pembuatan tujuh sertifikat tanah. Sebelumnya warga enggan mendaftarkan tanahnya karena menganggap prosesnya akan memakan biaya besar dan lama. Proses pendampingan yang kami lakukan berlangsung selama dua hingga tiga bulan sebelum berkasnya masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selama proyek SIAP, tim kami mengidentifikasi beberapa permasalahan di desa Cisomang Barat terkait dengan administrasi pertanahan.

Pertama, pengelolaan tanah di desa tidak tertib dan tidak terdokumentasi baik. Kedua, riwayat tanah tidak jelas karena tidak didukung pengarsipan yang baik. Ketiga, sebagian besar warga tidak memiliki sertifikat. Keempat, tidak jelasnya batas-batas tanah antar tetangga sehingga menyebabkan konflik kepemilikan. Dan yang terakhir, adanya sertifikat ganda atas satu bidang tanah.

Semua permasalahan itu membawa konsekuensi munculnya beberapa konflik tanah. Banyak kasus sertifikat fiktif yang digadaikan pada bank; transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang rawan sengketa di kemudian hari; lalu sengketa pembagian waris berupa tanah yang menimbulkan konflik. Kasus-kasus tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan dan prosedur pengurusan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Dari SIAP ke SIRAP

Melihat keberhasilan SIAP di desa Cisomang Barat, pada tahun 2017, sistem ini diperluas ke dua desa lainnya–desa Tanimulya dan desa Sukajaya–di kabupaten Bandung Barat. Sistem yang baru ini disebut dengan Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Pertanahan atau SIRAP.

Melalui SIRAP, kami juga memberikan penyuluhan tentang hukum pertanahan dan prosedur pengurusan bukti kepemilikan hak atas tanah. Kami juga memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam menjalankan fungsinya terkait pendaftaran tanah.

Pada tahun 2018, kami membantu warga menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Masing-masing pihak diminta menyampaikan bukti berkaitan dengan status tanah dan hak kepemilikan.

Awalnya dalam pertemuan mediasi, para pihak sering hadir tanpa bukti cukup. Ahli waris belum menyertakan silsilah dan bukti kewarisan. Pihak yang bersengketa secara fisik sering hadir tanpa menyertakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Akan tetapi setelah melalui beberapa pertemuan dan pendampingan yang diinisiasi oleh kepala desa, akhirnya baik ahli waris dan penguasa tanah secara fisik sepakat atas solusi yang diinginkan, misalnya, tentang harga tanah sebagai ganti rugi atas peralihan penguasaan dan hak atas tanah dimaksud.

Upaya mediasi dan penyuluhan tersebut didukung penambahan fitur online untuk melihat dan mengubah data terkait identitas pemilik tanah, status tanah dan status konflik

Petugas yang berwenang juga dapat mengunduh dokumen surat tanah sehingga mereka bisa membantu pembuatan dokumen yang baru dan memasukkan koordinat lokasi tanah secara akurat.

Dengan SIRAP ini, kami membantu menyelesaikan satu kasus tanah yang melibatkan 150 keluarga karena berhubungan dengan tanah yang dimiliki pemerintah desa.

Pentingnya pencatatan tanah yang melibatkan aparat desa

Laporan terakhir tahun 2017 menyebutkan salah satu penyebab dari terjadinya konflik agraria adalah kesalahan administrasi dalam pemberian hak atas tanah.

Kasus pelanggaran ini terjadi bukan hanya berasal dari BPN dan pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat yang belum memiliki pengetahuan tentang akses mekanisme administrasi pertanahan yang benar.

Adanya peraturan baru tahun 1997 mengenai proses pendaftaran tanah belum menjamin proses yang mulus untuk pendaftaran seluruh tanah di Indonesia.

Peraturan baru tersebut menegaskan perlu adanya proses yang berkesinambungan dan sistematis. Proses tersebut dimulai dari proses dan pengumpulan data hingga pemberian surat tanda bukti kepemilikan tanah.

Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan pendaftaran tanah dan memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai bukti hak atas tanah.

Namun sayangnya, kepemilikan sertifikat tanah tetap belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Permasalahan yang sering muncul adalah sertifikat ganda dan konflik atas tanah.

Dengan demikian, perlu adanya tata kelola pertanahan terpadu mulai dari tingkat desa.

Tanpa adanya upaya untuk menjangkau tataran desa, kerangka hukum yang ada tidak dapat membantu penyelesaian berbagai sengketa tanah yang ada di daerah.

Belajar dari kasus tanah di kabupaten Bandung Barat, berbagai sengketa tanah di tingkat desa ternyata bisa diatasi dengan pemberdayaan aparatur desa dalam mendata dan mengelola administrasi pertanahan.

Sengketa tanah yang menghabiskan waktu, tenaga, uang dan merusak hubungan baik antar pihak yang berkonflik dapat dicegah dengan pelaksanaan sistem pengelolaan administrasi pertanahan yang sistematis dan melibatkan perangkat desa yang terlatih.

Pemerintah pusat harus menyadari bahwa salah satu unsur penting dalam Reformasi Agraria adalah pemberdayaan perangkat desa supaya administrasi pertanahan dapat dilakukan secara mandiri. Dengan dukungan sistem data yang kuat dan sumber daya manusia yang memadai, ketersediaan arsip dan data pertanahan yang diperlukan oleh masyarakat dapat mengurangi potensi konflik agraria.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now