Menu Close
Apakah Stasiun Luar Angkasa Internasional adalah tempat kejahatan pertama luar angkasa? NASA

Perdana, NASA usut astronot AS dalam kasus kriminal di luar angkasa. Hukum mana yang diterapkan?

NASA Amerika Serikat dilaporkan sedang menginvestigasi dugaan tindak kriminal pertama yang terjadi di ruang angkasa. Astronot Anne McClain dituduh mengakses rekening bank pasangannya melalui internet ketika sedang berada di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). McClain menyangkal tuduhan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: jika ada, apa hukum pidana yang berlaku di ruang angkasa? Jawaban singkatnya, untuk seorang astronot Amerika Serikat (AS) yang sedang di ISS dengan korban yang diduga seorang warga negara AS pula, maka hukum pidana AS yang berlaku.

Jawaban lengkapnya jauh lebih rumit, dan bahkan tambah rumit dengan munculnya wisata luar angkasa, militerisasi ruang angkasa, dan aktivitas komersail. Aktivitas manusia di ruang angkasa telah meningkat, dengan setidaknya 50 negara terlibat di dalamnya.


Read more: We need clear rules to avoid a real Star Wars in outer space


Ruang angkasa sama seperti laut lepas, keduanya dianggap res communis - sesuatu yang bisa dinikmati siapa saja, tapi tidak dimiliki siapa pun. Tak ada negara mana pun dapat mengklaimnya.

Namun, bukan berarti laut lepas dan ruang angkasa terbebas dari hukum suatu negara. Hukum internasional memungkinkan setiap negara untuk menerapkan hukum terhadap warga negaranya di luar wilayah teritorial, salah satunya prinsip kewarganegaraan, yang mencakup kejahatan yang dilakukan oleh warga negara di luar perbatasannya. Ada pula [prinsip universalitas] yang memungkinkan suatu negara untuk menuntut siapa saja yang melanggar hukum internasional, seperti pembajakan.

Sejauh ini, selain di film-film sci-fi, belum ada pembajakan yang terjadi di ruang angkasa.

Ruang angkasa diatur oleh lima perjanjian internasional, yang secara tidak resmi dikenal dengan Perjanjian Luar Angkasa, Perjanjian Penyelamatan, Konvensi Pertanggungjawaban, Konvensi Registrasi, dan Traktat Bulan (nama resmi mereka jauh lebih panjang). Semuanya berada dalam naungan Kantor Urusan Luar Angkasa Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perjanjian Luar Angkasa merupakan salah satu yang paling relevan dalam menangani dugaan tindak kriminal di ruang angkasa.

Secara luas, perjanjian tersebut mensyaratkan kebebasan dalam penggunaan dan eksplorasi ruang angkasa demi kepentingan semua negara dan menghindari klaim dari negara mana pun. Bulan dan lainnya hanya digunakan untuk tujuan yang damai. Setiap negara bertanggung jawab dalam aktivitas luar angkasanya dan kerusakan yang mereka sebabkan.

Terkait pertanyaan siapa yang dapat menuntut kejahatan di ruang angkasa, jawaban singkatnya, setiap pelaku kejahatan di luar angkasa akan tunduk terhadap hukum yang berlaku di negara asalnya, atau negara lain yang pesawat ruang angkasanya digunakan, karena perjanjian ini memberikan negara suatu otoritas terhadap “personelnya”.

Istilah “personel” tidak didefinisikan, sehingga menimbulkan pertanyaan seperti: Bagaimana jika pelaku merupakan seorang turis berkebangsaan Australia yang pergi menggunakan pesawat ruang angkasa AS?

Jauh dari rumah, jauh dari kata sederhana

Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) sebenarnya memiliki perjanjian antar pemerintah yang ditandatangani oleh negara-negara mitra. Di dalamnya terdapat ketentuan tegas atas yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan. Dalam perjanjian ini dikatakan:

Kanada, negara-negara mitra Eropa, Jepang, Rusia, dan Amerika Serikat dapat memberikan hukum pidana terhadap personel, dalam atau pada elemen penerbangan apa pun, yang merupakan warga negaranya masing-masing.

Karena McClain adalah warga negara AS, maka hukum pidana AS akan diterapkan. Ini dikenal sebagai yurisdiksi “warga negara aktif”. Hal ini juga dipermudah karena korbannya juga warga negara AS.

Jika korban merupakan warga negara di luar negara mitra ISS, dan jika AS tidak memberi jaminan untuk menuntut pelaku, maka hukum dari negara lain yang akan berlaku. Ini disebut sebagai yurisdiksi “warga negara pasif”. Dan bila tindak kriminal terjadi di negara mitra, maka hukum dari negara mitra tersebut yang berlaku.

Untuk penerbangan luar angkasa lain, di luar ISS, maka kebijakan yang berlaku akan semakin rumit karena beberapa alasan.

Kerangka perjanjian tentang hukum pidana di ruang angkasa sangat bergantung pada kewarganegaraan. Ini membuat situasi lebih rumit jika tersangka memiliki warga negara ganda.

Pada 2011, Denis Tito menjadi turis luar angkasa pertama. Hingga saat ini, hanya ada tujuh orang yang secara pribadi pergi ke luar angkasa. Tapi Virgin Galactic berjanji untuk menyediakan “sebuah jadwal keberangkatan pesawat luar angkasa yang berkala untuk turis dan peneliti” pada masa depan.

Nantinya, wisatawan luar angkasa tidak mungkin berada di bawah kendali ISS, sehingga perjanjian yang ada tidak akan berlaku. Mungkin, hukum pidana yang berlaku adalah hukum dari negara penyedia pesawat ruang angkasa. Namun, ini akan menjadi masalah bila negara-negara yang warganya terlibat menuntut klaim yurisdiksi.


Read more: From tourism to terrorists, fast-moving space industries create new ethical challenges


Masalah lain yang timbul adalah batas ruang angkasa yang tidak jelas. Atmosfer bumi tidak memiliki batasan yang solid. Akan rancu untuk menentukan hukum mana yang berlaku, hukum ruang angkasa atau hukum udara. Dan apakah penerbangan ruang angkasa dapat dianggap melanggar batas udara negara lain.

Akhirnya, untuk kejahatan yang sangat serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional juga dapat meluas ke luar angkasa.

Walau beberapa orang sudah melihat ruang angkasa sebagai sebuah arena militer, kita hanya bisa berharap yurisdiksi teoretis ini tidak pernah diterapkan dalam praktik.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now