Menu Close
Photo by : Irina Iriser (pexels)

Pernikahan beda agama: Apakah perlu diatur dalam UU Perkawinan?

Pernikahan beda agama: Apakah perlu diatur dalam UU Perkawinan?

Pernikahan beda agama di Indonesia sering menjadi kontroversi yang diperdebatkan oleh masyarakat lintas golongan. Banyak yang menganggap bahwa ini bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan dan merupakah pilihan personal setiap individu, namun tidak sedikit juga orang yang menganggap ini adalah perbuatan yang melanggar aturan, entah aturan negara maupun agama.

Banyak pasangan yang memutuskan untuk menikah di luar negeri agar pernikahannya dianggap sah, lalu mencatatkannya di kantor catatan sipil di Indonesia. Ada pula yang melakukan perubahan identitas agama sementara agar pernikahan bisa tetap terselenggara.

Apakah praktik-praktik tersebut menjadi indikasi bahwa sudah saatnya pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Perkawinan? Apa saja dampak yang akan terjadi apabila pemerintah gagal mengatur dengan tepat pernikahan beda agama?

Dalam episode terbaru SuarAkademia, kami berbicara dengan Patrick Humbertus, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.

Ia menceritakan adanya kenaikan jumlah perkawinan beda agama dan betapa pentingnya pemerintah untuk mengubah aturan terkait pernikahan beda agama agar bisa melindungi dan memberikan rasa nyaman terhadap seluruh masyarakat.

Simak selengkapnya hanya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now