Menu Close
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. Bagus Indahono/EPA

Prabowo ragukan kenetralan MK: Penelitian terbaru tunjukkan hal sebaliknya

Lagi-lagi badai politik menerjang Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo Subianto yang untuk kedua kalinya kalah dalam pemilihan presiden (pilpres) kembali menggugat kemenangan Joko “Jokowi” Widodo ke MK. Prabowo menuduh Jokowi curang dan menuntut MK agar mendiskualifikasi sang petahana dan menjadikan dirinya sebagai pemenang pilpres.

Gugatan serupa pernah dilayangkan Prabowo pada pilpres tahun 2014 ketika dirinya juga kalah dari Jokowi.

Oleh karena itu, sekali lagi, MK diminta untuk bertindak sebagai wasit yang independen dalam kontestasi politik Indonesia. Hal ini tidak semata-mata hanya untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia mengingat legitimasi proses pemungutan suara yang jadi taruhannya.

Sejumlah orang ragu akan kenetralan MK. Sejak penangkapan para hakim MK, termasuk mantan hakim agung Akil Mochtar atas kasus penyuapan, di tahun 2013, publik menjadi meragukan kualitas lembaga tersebut.

Pengacara Prabowo, Bambang Widjojanto, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga meragukannya.

Namun,penelitian terbaru saya bersama Tomoo Inoue dari Seikei University di Jepang mungkin dapat melepas kekhawatiran tim Prabowo, karena temuan kami menunjukkan bahwa MK bisa tetap independen.

Berdasarkan analisis empiris terhadap kinerja MK antara tahun 2004 dan 2016, kami tidak menemukan adanya bukti yang dapat mempengaruhi keputusan MK untuk selalu mendukung pemerintah dalam kasus-kasus penting.

Penelitian kami

Untuk penelitian ini, kami mengumpulkan data yang mencakup kasus-kasus penting antara 2004 dan 2016. Pentingnya kasus ini diukur dari banyaknya jumlah pemberitaan kasus-kasus tersebut di dua surat kabar utama dan pembahasan pada publikasi dan diskusi akademik. Hasilnya, kami menemukan 80 kasus.

Selain itu, kami melengkapi analisis 80 kasus tersebut dengan menganalisis profil 26 hakim yang bertugas di MK sejak MK pertama kali berdiri tahun 2003.

Kami menemukan adanya peningkatan kasus-kasus politik dan kasus penting lain secara bertahap dari waktu ke waktu dengan lonjakan yang signifikan selama pemilihan umum (pemilu).

Dari 80 kasus, 28% di antaranya terkait dengan sengketa pemilu; 33% tentang hak-hak individu dan kebebasan sipil; 24% tentang pemisahan kekuasaan di antara lembaga pemerintahan; 9% tentang masalah ekonomi, dan 6% terkait dengan kekuasaan presiden.

Meski 41 kasus (51%) diputuskan dengan suara bulat, dalam 39 kasus (49%) setidaknya ada satu hakim yang menyatakan tidak setuju terhadap putusan yang diambil. Jumlah beda pendapat antar hakim telah menurun dari tahun ke tahun dan mencapai titik terendah yang baru di bawah Jokowi. Angka ini menunjukkan berkurangnya perbedaan pendapat di meja hijau.

Menariknya, pemerintah kalah sebanyak 75% dari putusan dan hanya memenangkan 25% dari sampel 80 kasus yang dipilih.

Dengan demikian, temuan tadi menunjukkan bahwa tuduhan keberpihakan MK terhadap pemerintah tidaklah valid, meski jumlah kasus yang hakimnya berbeda pendapat berkurang.

Pertanyaan tentang para hakim

Penangkapan Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar karena suap pada tahun 2013 dan juniornya Patrialis Akbar untuk kasus penyuapan lainnya pada tahun 2017, membuat publik mempertanyakan independensi MK dan kualitas para hakim.

Sejumlah orang mempertanyakan apakah proses pengangkatan hakim dipolitisasi atau apakah ada penurunan kualitas dalam kepemimpinan.

Ada sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi. Para hakim ini menjalani lima tahun masa jabatan yang dapat diperpanjang satu kali. Mereka harus pensiun pada usia 70.

Dari sembilan hakim, tiga di antaranya dicalonkan oleh presiden, tiga oleh badan legislatif, dan tiga oleh Mahkamah Agung (MA).

Mekanisme penunjukan yang terinspirasi dari sistem Mahkamah Konstitusi Korea Selatan ini bertujuan untuk mencegah satu institusi memonopoli MK. Mekanisme ini juga mencari keseimbangan yang sehat antara jumlah hakim yang diangkat oleh presiden, DPR, dan MA.

Penelitian kami menemukan bahwa hakim MK berasal dari latar belakang yang beragam.

Tidak seperti pengadilan tinggi di Thailand, Filipina, dan Malaysia, pengangkatan hakim tidak didominasi oleh universitas atau jabatan hukum yang dimiliki sebelumnya.

Selain itu, penelitian kami tidak menemukan bukti adanya suara hakim yang dipengaruhi oleh MA, DPR, atau presiden.

Kami menganalisis secara statistik pola pemungutan suara setiap hakim dan menemukan bahwa para hakim lebih cenderung tidak memihak pada pemerintah menjelang berakhirnya jabatan presiden atau menjelang masa pensiun mereka.

Dengan kata lain, para hakim dapat mengambil sikap yang lebih berani ketika mereka tidak takut akan hukuman dari presiden yang menjabat, atau ketika mereka tidak perlu khawatir akan prospek diangkat kembali.

Walau proses pencalonan yang dipolitisir, para hakim tampaknya bertindak dengan independensi penuh.

Reputasi MK dalam politik

Dalam beberapa hal, MK di Indonesia telah menjadi teladan bagaimana sistem pengadilan di Asia telah menjadi pemeran utama dalam politik.

Beberapa keputusan MK telah menimbulkan dampak politik dan ekonomi yang besar.

Sebagai contoh, MK membatalkan privatisasi perusahaan listrik; mengecam anggaran pemerintah yang gagal mengalokasikan dana yang cukup untuk pendidikan; melindungi agama, etnis; dan melindungi minoritas seksual dari diskriminasi pemerintah dan berulang kali berurusan dengan sengketa pemilu.

Sejak 2003, MK telah meloloskan lebih dari seperempat petisi dan merevisi 74 undang-undang, membatalkan empat secara keseluruhan, dan membatalkan sebagian dari yang lainnya.

Tidak heran, MK dipandang bersifat aktivis–dan dipuji karena membantu konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Perlunya debat berbasis bukti

Ketika Mahkamah Konstitusi di Thailand, mengalami bias politik, Mahkamah Konstitusi di Indonesia justru lolos dari jebakan-jebakan ini.

Hal ini mungkin dipengaruhi oleh sistem politik di Indonesia yang kompetitif dan proses pencalonan hakim yang datang dari tiga lembaga yang berbeda sehingga tidak ada satu kekuatan politik yang mendominasi lembaga hukum tersebut.

Namun, penemuan penelitian kami tidak membahas ketidakpuasan terhadap kelemahan MK itu sendiri.

Kegagalan secara profesional, berkurangnya jumlah hakim yang memiliki pendapat yang berbeda, dan beberapa bukti menunjukkan bahwa MK tunduk pada opini publik dan memastikan institusi hukum tersebut bertanggung jawab sangatlah penting.

MK juga patut mendapat perhatian yang lebih dari sisi akademik.

Perdebatan berbasis bukti terkait MK sangatlah penting, mengingat saat ini Indonesia memasuki fase akhir pilpres 2019.

Jamiah Solehati menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now