Menu Close

Pulang atau menetap? Di balik keputusan mahasiswa Indonesia di luar negeri untuk pulang pada masa pandemi

Indonesia memiliki puluhan ribu mahasiswa di luar negeri yang turut terkena dampak pandemi COVID-19.

Data tahun 2019 dari Kementerian Keuangan, misalnya, menyebutkan lebih dari 3.000 pelajar Indonesia saat ini sedang aktif sekolah berbagai negara menggunakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Terdapat juga pelajar di negara lain seperti Amerika Serikat (AS) – yang jumlahnya mencapai lebih dari 9.000 siswa – dengan berbagai skema pembiayaan lain.

Mereka merupakan salah satu kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik di tahun 2021.

Bersama dengan migran Indonesia yang lain, para mahasiswa di luar negeri mendapatkan izin repatriasi atau pemulangan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi mereka dari COVID-19 pada negara dengan tingkat penyebaran tinggi.

Survei yang kami lakukan di tahun 2020 pada sekitar 250 pelajar migran internasional sendiri menunjukkan bahwa hampir setengah dari mereka (46,37%) memiliki keinginan untuk pulang ke Indonesia.

Bagaimana pertimbangan di balik keputusan para mahasiswa untuk pulang ke Indonesia di tengah pandemi ini?

Pulang atau menetap?

Puluhan ribu mahasiswa di luar negeri melakukan migrasi kembali ke Indonesia saat liburan sekolah, hari raya keagamaan, atau bulan-bulan masa kelulusan mereka.

Dalam survei di atas, misalnya, kami juga menemukan bahwa keputusan mereka untuk pulang ke Indonesia di tengah pandemi utamanya karena sudah menyelesaikan masa studi (sebanyak 45,22%).

Hal ini cukup menarik karena biasanya pelajar migran memanfaatkan sisa masa berlaku visa mereka setelah selesai studi – entah untuk mencari pekerjaan dengan memanfaatkan izin tinggal mereka, jalan-jalan, atau keperluan lain.

Namun, situasi COVID-19 di negara setempat yang tidak menentu, serta dampaknya terhadap mobilitas mereka membuat para mahasiswa migran lebih memilih untuk segera pulang ke Indonesia setelah lulus.

Kesulitan mendapatkan pekerjaan di negara setempat pada masa pandemi, misalnya, menjadi salah satu alasan terbesar para mahasiswa migran untuk pulang ke Indonesia setelah lulus.

Salah satu responden lulusan universitas di Eropa yang sudah mendapatkan visa bekerja menceritakan bahwa ia pun akhirnya memilih pulang karena tidak kunjung mendapat pekerjaan.


Read more: Bagaimana COVID-19 akan menghasilkan lebih banyak pengangguran muda di Indonesia


Ini bisa terjadi karena pandemi membuat kondisi ekonomi di berbagai negara Eropa mengalami perlambatan. Kondisi pasar kerja di sana saat awal dan puncak pandemi menjadi sangat ketat dan kompetitif.

Bahkan, mahasiswa lain dalam penelitian kami yang masa studinya hampir selesai akhirnya pulang karena perkembangan COVID-19 di AS saat itu yang tidak menentu, dan memilih mengikuti ujian kelulusannya secara daring.

Keputusan untuk migrasi kembali ke negara masing-masing juga terjadi pada mahasiswa migran dari berbagai negara lain.

Sepanjang tahun 2020, Organisasi Migrasi Internasional (IOM) telah menfasilitasi kepulangan lebih dari 50.000 migran dari berbagai negara, di antaranya termasuk mahasiswa yang pulang karena pandemi.

Banyak mahasiswa Somalia yang kuliah di luar negeri, misalnya, tidak dapat menghadiri kelas dan aktivitas lain di universitas mereka di Teheran, Iran akibat pandemi. Mereka kemudian mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan memutuskan pulang – perjalanan mereka pun difasilitasi oleh IOM.

Indonesia memiliki puluhan ribu mahasiswa di luar negeri yang juga turut terkena terdampak dari pandemi COVID-19. (Unsplah/Li Lin), CC BY

Di tengah berbagai hambatan tersebut, mahasiswa Indonesia di luar negeri sebenarnya akan menunda kepulangannya pada masa pandemi jika memiliki faktor pendukung yang kuat di negara tempat tinggalnya.

Bantuan makanan dari pemerintah setempat maupun Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dapat membantu mereka hidup sehari-hari di tengah lockdown dan pembatasan sosial. Mahasiswa migran dari kelompok ekonomi yang tinggi juga dengan mudah memenuhi kebutuhan mereka di luar negeri.

Sebaliknya, jika para mahasiswa tersebut tidak cukup memiliki kapasitas untuk hidup di tengah pandemi – atau hanya mengandalkan uang beasiswa saja – pulang ke negara asal biasanya adalah pilihan yang tersisa.

Menjamin kesejahteraan dan migrasi yang aman

Di tengah kondisi kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi yang tidak menentu ini, perlu kerja sama berbagai pihak untuk membantu mahasiswa Indonesia di luar negeri yang membutuhkan.

Di berbagai negara, misalnya, KBRI dengan bantuan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dapat memberi bantuan bahan pokok saat terjadi lockdown atau pembatasan mobilitas. Selama ini bantuan tersebut sudah banyak membantu mahasiswa namun masih belum merata di seluruh dunia.

KBRI di setiap negara juga bisa melakukan mediasi dengan pemerintah negara setempat agar memfasilitasi vaksinasi bagi warga negara Indonesia (WNI) di sana yang membutuhkan, termasuk mahasiswa.

Bagi yang akhirnya memutuskan migrasi kembali ke Indonesia, para mahasiswa pun memiliki pengecualian dan kemudahan untuk pulang hingga ke daerah asal.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah menjamin WNI dari luar negeri termasuk mahasiswa migran untuk bisa pulang – bahkan selama periode lebaran.

Namun, memberikan fasilitas repatriasi atau pemulangan saja bagi para mahasiswa belum membuat tugas pemerintah selesai.

Pemerintah wajib memastikan mereka sampai daerah asalnya dengan aman dan terhindar risiko tertular atau menularkan virus dalam perjalanan.

Hasil sementara dari survei lain yang sedang kami kerjakan, misalnya, menunjukkan bahwa tujuan sebagian besar pelajar Indonesia di luar negeri saat kembali adalah Pulau Jawa, terutama Jawa Barat (27,4%), DKI Jakarta (22,2%), Jawa Timur (11,3%) dan beberapa provinsi lain dengan tingkat kasus COVID-19 yang sudah tinggi.

Oleh karena itu, prosedur masuk ke Indonesia yang ditentukan bagi para migran – yakni menjalani karantina selama 5-14 hari dan mendapat hasil negatif COVID-19 saat tes di akhir masa karantina – perlu dilaksanakan dengan ketat.

Sesuai dengan kesepakatan migrasi internasional yang tertuang dalam Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM), Indonesia wajib memperhatikan kesejahteraan setiap warga negara migran dan mengurangi kerentanan mereka selama proses migrasi – termasuk mahasiswa di luar negeri yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,940 institutions.

Register now