Menu Close
Hasil eksperimen menunjukkan ketika seseorang merasa negara mengawasi aktivitas online-nya mereka cenderung mendukung pembatasan hak sipil liyan. shutterstock.com

Registrasi kartu prabayar: jalan riskan bagi perlindungan hak sipil warga

Pada Oktober lalu Menteri Komunikasi dan Informasi mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pelanggan jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga mereka.

Mewajibkan warga untuk mengidentifikasi kartu prabayar, yang harusnya bisa dibuang kapan pun, dengan nomor identifikasi pribadi adalah bentuk pelanggaran privasi. Salah satu prinsip penting privasi adalah meminimalkan identifikasi informasi pribadi di data publik.

Invasi privasi oleh negara semakin menjadi tren global dengan isu terorisme yang dirangkum dalam sebuah konsep kajian berlabel sekuritisasi (securitisation).

Pengaruh invasi privasi terhadap toleransi politik

Saya bergabung dalam tim penelitian yang melakukan sebuah eksperimen tentang pengawasan online. Kami membuktikan bahwa invasi privasi dalam bentuk pengawasan online berpengaruh pada menurunnya komitmen warga untuk melindungi kebebasan sipil orang lain di ranah online, off-line, bahkan mendukung bentuk kekerasan dan perang di luar negeri.

Eksperimen dilakukan terhadap khalayak online di Amerika Serikat. Kami membagi secara acak dua kelompok untuk menjawab pertanyaan tentang kebebasan sipil melalui kuesioner online. Kepada kelompok pertama kami menempatkan logo National Security Agency di laman kuisioner online yang mereka isi, dan pernyataan bahwa: “Aktivitas di dalam situs ini dapat dimonitor oleh NSA”. Sedangkan kelompok kontrol tidak menjumpai pesan tentang pengawasan online oleh NSA.

Selanjutnya semua peserta eksperimen ditanya tingkat persetujuan mereka terhadap pengawasan online oleh pemerintah Amerika Serikat dalam bentuk pengawasan surel terkait mereka yang lahir di luar Amerika Serikat, penyensoran surel, dan situs yang diduga terkait terorisme.

Peserta juga ditanya tentang pendapat mereka terhadap kebebasan sipil di wilayah off-line. Mereka ditanya mengenai pendapat mereka tentang penahanan tanpa pengadilan dan tanpa batas waktu untuk mereka yang diduga terkait terorisme, pengawasan transaksi finansial individu, dan penggunaan ciri-ciri rasial untuk mengidentifikasi orang yang dianggap mencurigakan.

Terakhir, subjek eksperimen ditanya tentang persetujuan mereka terhadap pengeboman target yang diduga teroris di luar negeri menggunakan pesawat atau drone.

Hasil eksperimen menunjukkan ketika seseorang merasa negara mengawasi aktivitas online-nya mereka cenderung mendukung pembatasan hak sipil liyan. Ini selanjutnya berpengaruh terhadap dukungan pembatasan kebebasan warga negara di kehidupan nyata dan berujung pada dukungan terhadap aksi militer di luar negeri.

Kami berasumsi bahwa toleransi politik warga, yakni sejauh mana warga berkenan mengizinkan dan melindungi kebebasan sipil mereka yang dianggap bagian kelompok yang marjinal atau non-konformis selalu berada dalam ketegangan dengan kepentingan keamanan.

Bahkan individu yang tinggi nilai toleransi politiknya akan berpikir ulang jika kehendaknya untuk toleran harus dihadapkan dengan ongkos untuk melindungi kebebasan sipil orang lain.


Baca juga: Siasat Islam-politik mengubah lanskap demokrasi Indonesia


Contoh yang paling umum di Indonesia adalah media massa seringkali memuat pendapat warga yang merasa harus membayar ongkos kenyamanan dan keamanan karena kemacetan yang disebabkan demonstrasi, terutama oleh buruh dan sopir angkutan umum.

Manusia memiliki kecenderungan untuk menakar pengorbanan diri sendiri dengan pengorbanan orang lain. Ketika publik diingatkan bahwa negara menginvasi hak sipil mereka demi keamanan, maka publik akan menyalakan pilihan keamanan di atas kebebasan sipil orang lain di dalam memori jangka pendek mereka.

Invasi privasi berupa pengawasan online atau registrasi jasa telekomunikasi dapat menyebabkan seseorang mengabaikan kebebasan sipil orang lain. Mereka merasa telah mengorbankan privasi mereka sehingga menuntut pengorbanan yang sama bahkan lebih dari mereka yang dianggap sebagai penyebab pengorbanan mereka.

Ini perlahan terjadi tanpa kita sadari sampai akhirnya kita akan kehilangan hak sipil kita dan kita melucuti kebebasan sipil orang lain dalam prosesnya.

Sebagai contoh, ketika kita menerima perlucutan sebagian hak berserikat kita dengan disahkannya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan maka kita akan dengan mudah mempersekusi dan mengizinkan pelanggaran atas kebebasan sipil mereka yang kita anggap radikal.

Lebih jauh, pengorbanan dan memori tersebut membuat kita diam ketika negara sekali lagi menginvasi privasi kita melalui registrasi kartu prabayar. Invasi privasi selanjutnya membuat kita mempersekusi mereka yang melawan registrasi sebagai penyebar berita palsu, kriminal, dan teroris.

Di masa depan yang tidak jauh lagi, mungkin kita akan diam saja jika sekelompok aktivis yang bertentangan dengan nilai kita dipenjara tanpa pengadilan.


Baca juga: Merespons populisme Islam, Presiden Jokowi mengambil arah ultra-nasionalis


Privasi tonggak demokrasi

Privasi adalah hak mendasar sebagai manusia untuk mengembangkan identitas dan kepribadian diri kita. Privasi sangat penting dalam kehidupan manusia dan demokrasi, maka privasi seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Efek invasi privasi terbukti, di dalam penelitian kami, berkontribusi pada melemahnya toleransi politik yang menjadi dasar bagi demokrasi.

Penelitian kami membuktikan bahwa invasi privasi juga lebih jauh akan berkontribusi pada sebuah budaya publik yang saling curiga dengan semakin terkikisnya toleransi sesama warga negara. Hal yang senada juga disampaikan oleh peneliti lainnya. Oleh karena itu, pendidikan tentang privasi terutama di era komunikasi digital menjadi penting.

Registrasi jasa telekomunikasi berdampak negatif bagi privasi warga negara. Namun, isu ini bisa menjadi pintu masuk bagi edukasi privasi bagi publik.

Isu privasi bukan sekadar hak untuk tidak disadap atau digosipkan di acara infotainment. Pegiat literasi media terutama media digital selayaknya memanfaatkan momentum isu ini untuk memfokuskan kegiatan dan kajian pada isu privasi. Apalagi Menteri Komunikasi dan Informasi sendiri menyatakan bahwa kesadaran publik atas hak privasi digital rendah.

Ironisnya, di mukadimah peraturan Menteri Komunikasi termaktub bahwa tujuan diberlakukannya registrasi kartu prabayar ini adalah untuk “meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi”. Kementerian Komunikasi dan Informasi berpikir bahwa saya harus bersedia mengorbankan privasi saya demi perlindungan privasi saya.

Ini sebuah kesalahan berpikir yang sangat serius di tingkat aparat negara. Pemerintah seharusnya memprioritaskan perlindungan privasi dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkannya sebelum mengurusi dan mengadakan proyek di tingkatan teknis seperti registrasi kartu prabayar.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now