Menu Close
Setiap klik di Internet meninggalkan jejak digital. Enzozo/Shutterstock

Hati-hati saat meninggalkan jejak digital di belantara Internet

Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perlindungan Privasi

Langkah Cambridge Analytica memanen data pribadi secara ilegal lebih dari 50 juta pengguna Facebook untuk kepentingan tim kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2016 menunjukkan data digital begitu penting. Dan setiap kita menggunakan Internet akan meninggalkan jejak digital seperti telapak kaki meninggalkan jejak saat melewati tanah basah.

Sinta Dewi Rosadi, Guru Besar Hukum Teknologi Informasi Universitas Padjadjaran Bandung, menyebut ada dua jenis digital footprint: jejak pasif dan aktif. Jejak pasif diambil tanpa kita ketahui saat kita mengunjungi situs belanja online, situs video, dan situs lainnya yang mengumpulkan data. Adapun jejak aktif adalah jejak yang secara sadar kita bagikan seperti updates status di Twitter, Instagram, dan Facebook, tweet yang retweet, data geolokasi, dan foto atau video yang dibagikan melalui media sosial.

Sadar atau tak sadar, semua data tersebar membentuk potret diri, bayangan kita. Itulah jejak digital kita. Sebenarnya, kita diawasi oleh berbagai pihak untuk kepentingan komersial maupun non-komersial.

Data pribadi ini dimanfaatkan oleh hampir semua penyedia jasa Internet semacam Google, Facebook, YouTube, Twitter, dan perusahaan raksasa teknologi untuk menjaring pengiklan dan mengeruk keuntungan. Di Amerika Serikat, lebih dari 60 persen manajer urung mempekerjakan orang karena menjumpai hal yang tak patut di akun media sosial pribadinya. Mereka juga menggunakan mesin pencari buat tahu rekam digital pelamar kerja.

Dengan hampir 70 juta pengguna aktif Facebook, Indonesia adalah pasar besar buat pertumbuhan ekonomi digital berikut ancamannya. Ekonomi digital tanpa perlindungan data pribadi sungguh berbahaya. Karena pilar dari e-commerce adalah kepercayaan. Adapun kepercayaan pilarnya adalah keamanan dan perlindungan data pribadi.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sepanjang belum ada undang-undang ini, mulailah berhati-hati dengan data dan aneka hal yang kita pajang di Internet.

Edisi ke-27 Sains Sekitar Kita ini disiapkan oleh Hilman Handoni dan narator Malika. Selamat mendengarkan!

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now