Menu Close
Rumah rusak akibat gempa bumi di Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, 11 Oktober 2018. Setidaknya 2,045 orang tewas akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. EPA/Hotli Simanjuntak

Setelah bencana Palu dan Lombok: sebuah babak baru tata kelola bencana di Indonesia?

Dua peristiwa besar bencana baru-baru ini di Palu pada September dan Lombok pada Agustus telah menguji tata kelola risiko bencana yang ada saat ini di Indonesia. Ribuan orang meninggal akibat bencana ini. Besarnya skala dampak di kedua lokasi menunjukkan bahwa tata kelola yang efektif dalam pengurangan risiko bencana (PRB) sebelum terjadinya bencana masih menjadi tantangan.

Apakah kita sudah melakukan tata kelola risiko bencana dengan benar? Sudahkah masyarakat dilibatkan secara aktif untuk mengembangkan budaya keselamatan dalam kehidupan sehari-hari mereka?

Indonesia harus mengevaluasi kembali pendekatan manajemen bencana yang telah berevolusi sejak peristiwa gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004.

Aksi pencegahan

Indonesia mengesahkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana pada 2007 dan telah membentuk badan penanggulangan bencana di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.

Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai agenda pengurangan risiko bencana global, termasuk Kerangka Kerja Aksi Hyogo dan Kerangka Kerja Sendai. Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui kerangka kerja ini sebagai cetak biru untuk mencapai komunitas yang tahan terhadap bencana. Mereka setuju untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih siap menghadapi guncangan yang tak terelakkan dan membuat bagian budaya keselamatan dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Beberapa inisiatif telah dilakukan untuk mendukung implementasi PRB. Sekitar satu dekade lalu, United Nations for Development Programmes (UNDP) dan pemerintah Indonesia meluncurkan program Safer Communities through Disaster Risk Reduction (SC-DRR).

Program ini membantu penetapan kebijakan dan peraturan dalam mengurangi risiko bencana. Ini membantu pemerintah daerah untuk menyertakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan mereka. Juga memperkuat program pendidikan dan kesadaran risiko bencana, dan menunjukkan inisiatif-inisiatif yang telah berhasil menjaga keselamatan masyarakat.

Menariknya, Kota Palu adalah salah satu lokasi untuk kegiatan percontohan ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan dukungan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) juga melakukan sebuah proyek serupa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di Pulau Lombok dari 2011 hingga 2015.

Dengan begitu banyak investasi dan kegiatan PRB selama lebih dari satu dekade, masyarakat dan pemerintah seharusnya lebih siap. Tapi, berdasarkan video amatir, kita dapat melihat bagaimana sepeda motor dan mobil masih melintas di sepanjang pantai Palu sementara gelombang tsunami semakin mendekat.

Meski terdapat debat publik tentang kegagalan sistem peringatan dini tsunami Indonesia (INA-TEWS) selama bencana ini, kesiapsiagaan bencana tidak selalu tentang teknologi. Ini juga terkait kewaspadaan publik dan persepsi risiko. Dan ini dibentuk oleh tata kelola pengurangan risiko bencana pada saat bencana belum terjadi.

Mengapa Indonesia lambat mengadopsi PRB?

Penelitian kami sebelumnya menyoroti beberapa hal mengapa proses pembangunan di Indonesia lambat memasukkan risiko bencana pengurangan.

Pertama, pengurangan risiko bencana bukan benar-benar menjadi bagian dari tugas utama pemerintah daerah-kota, kabupaten, provinsi-hingga 2014, sebelum Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, sepuluh tahun setelah tsunami Aceh. Akibatnya, inisiatif pengurangan risiko bencana yang dikembangkan setelah peristiwa itu lambat untuk diimplementasikan di tingkat lokal.

Saat ini, dengan adanya sistem desentralisasi, pemerintah daerah bekerja sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Kedua, banyak kota atau kabupaten masih belum menerapkan atau bahkan memiliki rencana tata ruang yang mencakup strategi khusus untuk mitigasi bencana. Idealnya, hal-hal seperti regulasi bangunan dan infrastruktur evakuasi harus diatur dengan jelas dan direncanakan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, sebagian besar kota dan kabupaten belum menyelesaikan dan mengesahkan RDTR mereka. Dari 540 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya 40 yang sudah menetapkan RDTR.

Selain itu, pedoman pada tingkat menteri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk rencana tata ruang berbasis PRB belum ditetapkan hingga saat ini. Hal ini menandakan pemerintah daerah tidak memiliki panduan perencanaan tata ruang yang terperinci.

Ketiga, ketika harus menerapkan PRB, pemerintah daerah selalu menghadapi keterbatasan dana. Jumlah yang disisihkan untuk PRB dalam alokasi anggaran tahunan pemerintah daerah hanya meningkat sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa hal tersebut bukan prioritas. Pemerintah daerah menghabiskan lebih banyak untuk masalah lokal lainnya, seperti kemiskinan dan kesehatan.

Sumber lain untuk pembiayaan PRB dari anggaran pemerintah pusat adalah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pendapatan pajak terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, yang berarti kesenjangan pendapatan dan belanja nasional melebar.

Babak baru

Dua bencana besar terakhir menunjukkan bahwa Indonesia harus menyongsong babak baru dalam tata kelola risiko bencana. Hal tersebut harus fokus pada upaya untuk memastikan bahwa PRB tertanam dalam perencanaan pembangunan, terutama di tingkat lokal. Kota dan kabupaten di Indonesia harus memiliki perencanaan tata ruang yang sensitif terhadap bencana atau bahkan mempromosikan budaya keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk memulai bab baru itu, kami menyarankan empat rekomendasi utama.

Pertama, memperkuat dan memantau pengurangan risiko bencana ke berbagai sektor pembangunan (misalnya perumahan dan pendidikan) sehingga setiap sektor dapat secara langsung berkontribusi untuk mengurangi risiko dan mengalokasikan anggaran untuk PRB. PRB mencakup berbagai kegiatan dan membutuhkan peran multisektor dan institusi yang berbeda. Namun, berdasarkan peraturan saat ini, PRB masih dilihat sebagai masalah sektoral di Indonesia, seperti kesehatan dan pendidikan.

Kedua, meningkatkan jangkauan kegiatan yang terkait dengan peningkatan kesadaran, kapasitas, dan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan lokal. PRB adalah tindakan lokal, tapi pemerintah daerah dan masyarakat lokal sering memiliki kesadaran dan kapasitas yang rendah dalam merencanakan dan menerapkan strategi PRB.

Ketiga, temukan sumber dan skema pembiayaan alternatif, seperti melalui asuransi, atau dana perwalian internasional untuk memastikan kemampuan pembiayaan untuk menangani dampak bencana. Karena biaya bencana sangat besar, asuransi akan sangat berguna untuk transfer risiko dan kapasitas untuk membangun kembali dan merekonstruksi setelah bencana. Kolaborasi dengan mitra internasional juga akan mempercepat proses dan mengatasi lambatnya birokrasi.

Terakhir, mengembangkan pusat atau platform pertukaran pengetahuan bagi pemerintah daerah untuk berbagi opsi inovatif agar meningkatkan kapasitas dan kesadaran, terutama pertukaran praktik terbaik dalam mitigasi bencana. Pelajaran dari Aceh, Padang, dan Yogyakarta akan berguna untuk Palu dan Lombok, serta tempat-tempat lain yang rawan bencana.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now