Menu Close
Penyebaran ujaran kebencian via ujung jari begitu mudah. David Carillet/Shutterstock.com

Ujaran kebencian menyebar via media sosial saat pilkada DKI Jakarta, apakah portal berita terlibat?

Selama pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun lalu, media massa cukup berimbang dalam pemberitaan mengenai kandidat yang bersaing. Namun, ruang komentar untuk pembaca online dalam agregator media massa memungkinkan ujaran kebencian yang dibuat dan disampaikan oleh netizen tersebar luas.

Penelitian saya menunjukkan bahwa pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu menjadi peristiwa dengan penyebaran hate speech paling banyak di ruang komentar pembaca media online. Bahkan hingga pilkada berlalu, praktik ujaran kebencian masih berlanjut.

Hate speech adalah semua bentuk ekspresi menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, agama, dan golongan atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, etnosentrisme, diskriminasi, dan permusuhan. Salah satu bentuknya disampaikan melalui tulisan.

Di Indonesia, penyebaran hate speech meningkat dan cenderung tidak dapat dikendalikan pada masa kampanye dan pemilihan kepada daerah. Ajang pemilihan kepala daerah berubah menjadi ajang produksi dan penyebaran ujaran kebencian melalui internet yang terhubung dengan portal berita dan juga media sosial.

Hate speech mendominasi komentar atas berita online

Saya melakukan riset dengan pendekatan analisis isi terhadap berita-berita yang didistribusikan melalui aggregator media Line Today.

Saya menemukan bahwa media massa online tidak memproduksi berita yang mengandung ujaran kebencian. Portal berita relatif konsisten dalam menerbitkan berita yang terverifikasi dan berimbang.

Saya meneliti 30 berita yang diproduksi oleh 9 portal berita (Kompas.com, Merdeka.com, Suara.com, Liputan6.com, Bintang.com, detik.com, Tirto.id, Tribunnews.com, dan Tempo.co) dan didistribusikan Line Today pada periode 26 Oktober 2016–11 Februari 2017. Berita-berita tersebut memuat tentang tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta: Agus Harimurti Yudhoyono–Sylviana Murni, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama–Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Rasyid Baswedan–Sandiaga Salahuddin Uno. Media-media tersebut menampilkan berita ketiga calon pasangan secara proporsional.

Masalah muncul ketika berita-berita yang dimuat di Line Today itu ditanggapi secara negatif oleh netizen dengan ujaran kebencian dan komentar yang saling berbalas-balasan.

Hampir seluruh berita yang saya teliti mendapat komentar dari netizen yang menunjukkan antusias mereka terhadap calon pasangan. Kebanyakan komentar bersifat negatif dan mengarah ke ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) ditujukan kepada Ahok. Kata-kata bernada kebencian yang disematkan kepada Ahok seperti Cina, kafir, pecundang, air mata buaya, munafik, raja hoax, dan aneka umpatan “kebun binatang” membanjiri bagian komentar di Line Today.

Komentar-komentar netizen mengandung stigma dan prasangka negatif yang merupakan bagian dari hatespeech. Indikasinya, seseorang atau sekelompok orang digambarkan buruk (makna diperhalus hingga jelas-jelas kasar), menyerang individu, kelompok, atau kegiatan, dan mengandung stereotype (sifat-sifat negatif).

Ada juga ujaran yang menakut-nakuti, berisi gertakan atau ancaman, mengejek, mengolok-olok (menertawakan, menyindir), menghina memberi julukan negatif serta mencerca yang keras dalam bentuk makian, umpatan atau cacian.

Pola hatespeech di media online

Prinsip jurnalisme yang tepercaya mensyaratkan penulisan berita harus akurat, tidak bias, dan berimbang serta adil, termasuk tidak mengandung hate speech.

Pada titik tertentu, media online menaati prinsip-prinsip tersebut. Namun apakah itu cukup?

Judul-judul berita bombastis sebenarnya juga menjadi pemicu lahirnya ujaran kebencian di ruang virtual. Apalagi ada kebiasaan buruk netizen yang hanya membaca judul berita, tanpa membaca isinya dan langsung memberikan komentar yang kemudian berujung pada perdebatan panjang antar netizen lainnya.

Saya menemukan ada pola hate speech yang terbentuk dalam ruang komentar para netizen. Sesudah portal berita online menurunkan berita mengenai satu calon, maka para haters, atau kubu yang anti terhadap calon tersebut akan mulai berkomentar. Itu pun langsung ditanggapi dengan ujaran kebencian dari para pendukungnya. Perang komentar ujaran kebencian antara masing-masing pendukung tidak dapat dihindari dan dikendalikan.

Perang makian dengan sebutan nama-nama binatang yang ditujukan pada calon maupun pendukung calon juga banyak terjadi. Netizen tidak hanya mengeluarkan ujaran kebencian terhadap ketiga pasangan calon gubernur dan wakilnya, tapi juga orang-orang dekat yang terlibat dalam pusaran pilkada. Langsung maupun tidak mereka juga ikut dirisak, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Anissa Pohan (istri Agus Harimurti Yudhoyono), Rizieq Syihab dan Novel Chaidir Bamukmin (keduanya pendukung Anies Baswedan), dan tokoh lainnya.

Mengapa hate speech tumbuh subur saat musim pilkada? Setidaknya ada tiga aktor utama dalam kampanye di dunia maya selama pilkada yaitu buzzer, influencer dan follower. Dalam konteks kampanye, buzzer berperan sebagai otak yang membentuk wacana tertentu. Influencer adalah sosok yang memiliki pengaruh di dunia maya yang ditandai dengan banyaknya jumlah follower akun mereka. Kelompok buzzer ini biasanya sudah organik dan menyatu dalam tim sukses pasangan calon, bisa juga mereka kader partai.

Para buzzer dari masing-masing calon bekerja untuk menjatuhkan serta menjelek-jelekkan pasangan calon lain (termasuk menyerang dengan ujaran kebencian dalam berbagai bentuk). Sebaliknya mereka juga membela habis-habisan pasangan calon yang didukungnya.

Di samping itu, salah satu alasan hate speech sangat mudah terjadi dan tersebar di media sosial, karena kemudahan penggunaan media sosial yang sifatnya terhubung antara situs berita online dan media sosial. Media sosial memang memiliki karakteristik unik: tidak terpusat (desentralisasi), komunikasi secara dua arah, di luar kontrol, demokratis, menimbulkan kesadaran individu, serta berorientasi kesadaran individu.

Berita-berita dari portal berita online yang di-share ke akun-akun Line dapat ditanggapi secara langsung oleh para netizen. Tanggapan dalam bentuk ujaran kebencian ini menunjukkan bahwa sifat media baru yang tidak dapat terkontrol oleh siapa pun, termasuk oleh pemerintah. Sebenarnya ada nilai kesadaran dari netizen secara individu yang tumbuh yaitu berdemokrasi dengan menanggapi secara bebas masalah politik yang terjadi di negara ini. Namun kebebasan ini memiliki risiko menghasilkan hate speech.

Meminimalisasi hate speech, tugas siapa?

Dalam media sosial seperti Line sebenarnya sudah diberi ruang untuk melaporkan komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian tapi belum diketahui apakah ditindaklanjuti atau tidak. Seharusnya pihak Line atau portal berita lebih mengaktifkan sistem moderasi ruang komentar, seperti menghapus komentar yang sudah dilaporkan berisi hate speech.

Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak April 2015, melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi Nomor 290 Tahun 2015 membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif melaporkan konten-konten di media online yang meresahkan.

Menghapus ujaran kebencian di dunia maya sepertinya mustahil, tapi paling tidak dapat diminimalkan. Salah satunya, setiap portal berita tetap bekerja secara profesional dengan mengutamakan independensi media dan akurasi berita. Media massa online sebaiknya tidak menjadi pemicu awal dengan memberitakan informasi yang dapat menyulut berkembangnya ujaran-ujaran kebencian oleh pengguna internet. Serta mengaktifkan sistem moderasi ruang komentar.

Pendekatan literasi kepada pengguna internet harus terus digalakkan oleh semua pihak. Tidak saja mampu memanfaatkan media sosial secara positif, tapi juga mampu menahan diri dan berkomunikasi dengan positif.

Pemahaman terhadap peraturan yang menyangkut ujaran kebencian seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Surat Edaran Kepala Kepolisian Nasional, dan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ujaran kebencian juga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Kampanye dan gerakan sosial untuk melawan merebaknya hate speech juga harus terus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga peduli perdamaian.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now