Menu Close
(Ilustrasi) Kerjasama antar negara ASEAN dalam penegakan hukum bisa atasi asap karhutla. Rungroj Yongrit/EPA

Upaya kerja sama internasional untuk tuntaskan kasus pelanggaran HAM akibat kebakaran hutan

Saat perhatian dunia internasional dan nasional berpusat kepada wabah pandemi COVID-19, Indonesia harus tetap waspada menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan jatuh pada bulan Juni dan Juli mendatang.

Asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi hampir setiap tahun telah merugikan kesehatan manusia dan lingkungan, pendidikan, hingga ekonomi.


Read more: Kebakaran hutan makin mengancam kesehatan penduduk Indonesia: dari iritasi hingga potensi kanker


Kabut asap biasanya menyebar melampaui batas negara dan mempengaruhi negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

Berdasarkan laporan penelitian Harvard Columbia-University, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menjadi penyebab sekitar 100.000 kasus kematian di beberapa negara Asia Tenggara pada tahun 2016.

Selain menimbulkan korban jiwa, karhutla juga memiliki aspek pelanggaran hak asasi manusia. Akibat asap karhutla, hak untuk mendapatkan pendidikan terganggu karena anak-anak tidak bisa bersekolah akibat penutupan sekolah-sekolah, lalu pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat dan atas standar hidup yang layak ketika orang harus menggunakan masker untuk bernafas.

Komisi Nasional untuk HAM (Komnas HAM) juga menegaskan bahwa kebakaran hutan yang terus menerus terjadi sejak tahun 2015 merupakan kasus pelanggaran HAM oleh negara.

Butuh kerja sama antarbangsa

Dampak yang terjadi akibat karhutla ini sudah menembus batas negara, sehingga isu ini juga menarik perhatian masyarakat internasional.

Oleh karena itu, penanganan asap dari kebakaran hutan dan lahan pun membutuhkan koordinasi pada skala global mengingat semua bangsa dan negara sudah saling keterkaitan atas pemenuhan hak asasi manusia.

Kerja sama antarnegara ini dibangun sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat secara bersama-sama, bukan secara individu, atau yang biasa disebut solidarity rights (hak solidaritas).

Bagi Indonesia, kerjasama dalam rangka menjamin pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat bisa dilakukan lewat kerangka ASEAN maupun badan internasional lainnya.

Melalui ASEAN

Badan HAM ASEAN memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan HAM di Asia Tenggara.

Sayangnya, badan ini hanya sebatas konsultasi dan tidak memiliki fungsi investigasi atau pengawasan khusus.

Kelemahan lainnya, ia tidak memiliki mekanisme pemberian sanksi kepada negara-negara anggota karena tidak berlandaskan kepada penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM.

Peran ini juga yang membuat tidak ada laporan pelanggaran HAM akibat karhutla dari negara-negara ASEAN kepada Badan HAM ASEAN.

Meski demikian, Badan HAM ASEAN memiliki fungsi pengawasan literatur yang secara pasif dapat melakukan studi atas dokumen-dokumen yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat atau komisi HAM di negara-negara anggota ASEAN.

Artinya, badan ini bisa memberikan rekomendasi kepada negara-negara ASEAN untuk membuat instrumen hukum yang mengikat, terutama dalam penegakan hukum terhadap korporasi.


Read more: Riset: laporan pelaksanaan HAM di perusahaan publik di Indonesia masih rendah


Penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah aktivitas korporasi di bidang perkebunan sawit yang tidak memenuhi standar ramah lingkungan.

Sebagian besar pembukaan lahan perkebunan sawit oleh korporasi dilakukan dengan pembakaran yang pada akhirnya menghasilkan kabut asap.

Selama ini, korporasi masih menganggap bahwa HAM merupakan tanggung jawab negara. Akibatnya, pemenuhan HAM masih bergantung pada peran dan kekuatan negara.

Idealnya, korporasi multinasional juga diberi beban untuk ikut serta dalam pemenuhan HAM.

Salah satu solusi adalah Badan HAM ASEAN dapat memberikan rekomendasi untuk mendorong negara-negara anggota untuk lebih tegas terhadap semua korporasi yang berpotensi menyebabkan karhutla serta mengevaluasi penanganan karhutla, baik yang beroperasi di wilayah negaranya sendiri maupun di wilayah negara tetangga.

Badan tersebut dapat mendorong negara anggota untuk menyusun Rencana Aksi Nasional terhadap korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit agar aktivitas mereka dapat meminimalisir karhutla.

Indonesia sudah menerbitkan Instruksi Presiden terkait pengelolaan sawit berkelanjutan pada tahun 2019. Namun, peraturan ini lebih condong kepada produksi sawit untuk energi terbarukan (biofuel), bukan pencegahan karhutla.

Dampak asap yang lintas batas negara seharusnya mendorong aksi bersama dari negara-negara anggota ASEAN karena kebakaran lahan dan hutan di Indonesia juga terjadi akibat perusahaan dari negara lain.

Badan HAM ASEAN juga dapat mendesak negara-negara anggota untuk menepati perjanjian antarnegara ASEAN tentang polusi kabut asap lintas batas yang sudah ada sejak 2002, sekaligus mendorong mereka untuk mengikatkan diri pada penjanjian-perjanjian internasional mengenai HAM dan korporasi.

2) Melalui badan internasional lainnya

Selain pada level regional, permasalahan HAM juga dapat dibawa kepada organisasi internasional, yaitu [United Nations Committee on Economic, Social and Culture Rights (CESCR)](https://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CESCR/Pages/CESCRIntro.aspx).

CESCR merupakan lembaga yang terdiri dari para ahli independen dengan tugas untuk memantau implementasi setiap negara dalam melindungi hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakatnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat karhutla, baik secara individu maupun secara kolektif, dapat mengajukan laporan atau pengaduan kepada CESCR.

Pada 20 Maret 2017, dua warga negara Italia melapor ke CESCR yang diwakili oleh penasihat hukum, Cesare Romano. Mereka mengklaim bahwa pemerintah Italia telah melanggar hak mereka atas kesehatan.

Lembaga ini dapat mengevaluasi komitmen negara dan industri untuk meminimalkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Karhutla telah membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat Asia Tenggara setiap tahunnya.

Kejadian yang berulang-ulang menunjukkan bahwa mekanisme nasional masih belum mampu menjamin derita tidak akan terulang lagi.

Oleh karena itu kerja sama dalam skala internasional dapat menjadi alternatif penyelesaian masalah HAM pada kebakaran hutan dan lahan.


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now