Masyarakat belum lama ini dihebohkan dengan penarikan produk roti Okko yang terbukti mengandung sodium dehidroasetat sebagai bahan pengawet makanan.
Penggunaan bahan pengawet dalam produk pangan sebenarnya sudah umum dilakukan produsen makanan. Tujuannya adalah untuk memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan mencegah kerusakan akibat pencemaran (kontaminasi) mikroorganisme, makhluk hidup berukuran sangat kecil yang hanya bisa dilihat menggunakan mikroskop.
Namun, penggunaan sodium dehidroasetat sebagai bahan pengawet menjadi sorotan karena dianggap berisiko membahayakan kesehatan.
Benarkah senyawa tersebut bisa membahayakan kesehatan? Sejauh apa penelitian yang sudah dilakukan mengenai dampak kesehatan dari bahan pangan ini?
Mengenal sodium dehidroasetat
Sodium dehidroasetat atau natrium dehidroasetat merupakan garam dari asam dehidroasetat berupa serbuk putih, tidak berwarna, dan tidak berasa. Bahan ini mampu bekerja sebagai pengawet dengan menghambat pertumbuhan mikroorganisme.
Salah satu kelebihan dari sodium dehidroasetat adalah dengan jumlah zat (konsentrasi) yang relatif sedikit, pengawet ini sanggup menghambat pertumbuhan berbagai jenis bakteri dan jamur.
Aturan penggunaan sodium dehidroasetat di makanan
Lembaga pengawas makanan di sejumlah negara menyetujui penggunaan sodium dehidroasetat sebagai pengawet makanan secara terbatas, contohnya seperti di Amerika Serikat (AS).
Food and Drug Administration (FDA) AS memperbolehkan penggunaan sodium dehidroasetat hanya jika bahan tersebut memenuhi standar kualitas tertentu. Sodium dehidroasetat hanya bisa digunakan dengan aman sebagai pengawet produk labu potong atau labu kupas dengan jumlah zat tidak lebih dari 65 part per million (ppm) atau setara 0,0065% asam dehidroasetat yang tersisa pada labu yang disajikan.
Di Uni Eropa, European Food Safety Authority (EFSA) masih melabeli sodium dehidroasetat dengan kode E, yaitu E266. Ini menunjukan bahwa sodium dehidroasetat disetujui sebagai bahan tambahan pangan di benua tersebut. Namun, beberapa sumber menyatakan bahwa penggunaan sodium dehidroasetat sebagai bahan pangan tambahan sudah tidak diizinkan lagi di sana.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan, tidak mengizinkan penggunaan sodium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan untuk mengawetkan makanan. Karena itu, BPOM menarik produk roti Okko karena terbukti mengandung sodium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi saat produknya didaftarkan. Dengan demikian, penggunaan sodium dehidroasetat sebagai pengawet makanan masih kontroversial.
Penelitian soal keamanan sodium dehidroasetat
Penelitian mengenai penggunaan sodium dehidroasetat dalam bahan pangan masih terbatas. Namun, beberapa penelitian telah mengevaluasi keamanan penggunaan sodium dehidroasetat pada kosmetik, hewan, dan kulit, berikut temuannya:
1. Kosmetik
Menurut penelitian dalam International Journal of Toxicology, sodium dehidroasetat umumnya aman digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik dengan konsentrasi tidak lebih dari 1%.
2. Hewan
Sebuah penelitian terhadap tikus jantan dan betina menunjukkan bahwa sodium dehidroasetat berisiko menyebabkan keracunan (toksisitas) maupun bahaya yang lebih besar.
Tikus wistar jantan dan betina dalam penelitian mengonsumsi sodium dehidroasetat selama 28 hari berturut-turut, lalu mengalami penurunan berat badan, selera makan, dan berkurangnya penggumpalan darah.
Peneliti juga menemukan bahwa tikus betina lebih sensitif terhadap efek berbahaya sodium dehidroasetat dibandingkan dengan tikus jantan.
Penelitian pada hewan lainnya menunjukkan bahwa paparan sodium dehidroasetat selama 24 jam menyebabkan zebrafish, ikan berukuran kecil yang biasa ditemukan di parit, mengalami gangguan jantung dan pendarahan otak.
3. Kulit
Beberapa kasus hipersensitivitas, atau reaksi berlebih sistem kekebalan tubuh terhadap zat yang biasanya tidak berbahaya, terjadi pada penggunaan krim kulit yang mengandung sodium dehidroasetat.
Jadi perhatian bersama
Kasus penarikan produk roti yang mengandung sodium dehidroasetat menyadarkan kita semua mengenai pentingnya pengawasan terhadap kandungan bahan tambahan dalam pangan. Baik BPOM, produsen, maupun masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pangan. Berikut sejumlah hal yang perlu dicermati:
Pertama, BPOM sebagai pembuat kebijakan (regulator) perlu memperketat pengawasan, mengevaluasi, dan melakukan pembaruan peraturan mengenai penggunaan bahan tambahan pangan. Penelitian ilmiah terbaru dapat dijadikan pertimbangan untuk menilai keamanan dan efektivitas bahan pengawet tertentu.
BPOM perlu meningkatkan pengawasan terhadap produsen guna memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku. Keterbukaan (transparansi) informasi mengenai bahan tambahan pangan harus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan mudah dipahami.
Kedua, kejujuran produsen makanan dalam menjaga keamanan pangan sangatlah penting. Mereka harus memilih bahan pengawet yang aman sesuai aturan BPOM.
Selain sodium dehidroasetat, masih banyak bahan pengawet lain yang diperbolehkan digunakan dalam makanan sesuai dengan peraturan BPOM, misalnya metil paraben, asam sorbat dan turunannya, serta asam benzoate dan turunannnya. Produsen makanan wajib mencantumkan semua bahan yang digunakan dalam produk pada label kemasan sehingga konsumen bisa mengetahui kandungan produk yang mereka beli.
Ketiga, sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat harus berhati-hati mencermati kandungan pengawet dalam makanan. Pengawet memang dapat memperpanjang masa simpan, tetapi kita perlu waspada dan memahami jenis-jenis pengawet yang umum digunakan.
Penggunaan sodium dehidroasetat pada makanan masih kontroversial sehingga konsumsi produk pangan yang mengandung bahan ini sebaiknya dihindari. Sebelum membeli produk makanan apa pun, pastikan membaca label dengan teliti. Untuk menjaga kesehatan, prioritaskan penggunaan produk makanan berbahan alami.