Menu Close
Keraguan di publik atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril tidak akan muncul seandainya Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas dalam pemberian amnesti. www.shutterstock.com

Analisis di balik kontroversi pemberian amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril: Indonesia butuh UU Amnesti yang baru

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan amnesti kepada mantan guru honorer Baiq Nuril awal minggu ini.

Pemberian amnesti ini dianggap kontroversial oleh beberapa kalangan yang menganggap Baiq tidak pantas menerima amnesti karena hukuman yang ia terima bukan menyangkut kasus politik.

Jokowi memberikan amnesti setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten bermuatan asusila yang dikirim atasannya. MA akhirnya menghukum Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau tiga bulan kurungan jika tidak bisa membayar denda.

Kami berargumen bahwa keraguan di publik atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril tidak akan muncul seandainya Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas dalam pemberian amnesti.

Perdebatan tentang “kepentingan negara”

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden di bidang hukum. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dan menjamin hak presiden untuk dapat memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga “kepentingan negara”.

Pengaturan pemberian amnesti di Indonesia selama ini bersumber pada dua aturan hukum yaitu UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 (UU Amnesti dan Abolisi).

Latar belakang pengesahan UU Amnesti dan Abolisi menyebabkannya sulit untuk dilakukan pada konteks saat ini.

UU Amnesti dan Abolisi dikeluarkan 65 tahun yang lalu ketika presiden Sukarno kala itu ingin membebaskan semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 dihukum karena melakukan sesuatu tindak pidana akibat persengketaan politik antara Indonesia dan Kerajaan Belanda.

Latar belakang sejarah itu menjadi dasar mengapa “kepentingan negara” yang tercantum dalam UUD 1945 dalam pemberian amnesti diterjemahkan dalam konteks politik. UU Amnesti dan Abolisi sendiri tidak menjelaskan kriteria apa yang dimaksud dengan kepentingan negara.

Berdasarkan pemahaman tersebut, pemberian amnesti oleh presiden biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh politik.

Berdasarkan penelusuran kami dalam Sistem Informasi Perundang-Undangan Sekretariat Kabinet RI, Indonesia sudah memberikan 32 amnesti mulai dari bangsa ini merdeka hingga sekarang. Dalam daftar, para penerima amnesti adalah memang orang-orang yang terlibat dalam gerakan politik.

Mereka termasuk Kahar Muzakar yang memimpin gerakan pemberontakan di Sulawesi Selatan atau tahanan politik seperti [Budiman Sudjatmiko], aktivis politik yang ditangkap pada rezim Orde Baru. Landasan pemberian amnesti mereka adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baiq Nuril layak mendapat Amnesti

Menurut kami, Baiq Nuril layak mendapat amnesti karena kasusnya menyangkut kepentingan negara untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya.

Ahli politik internasional Hans J. Morgenthau menyatakan kepentingan negara adalah sebagai bentuk kemampuan untuk melindungi dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultural suatu negara. Dalam UUD 1945, kepentingan negara termasuk melindungi hak warga negara Indonesia.

Dalam kasusnya, Baiq Nuril sudah sepatutnya mendapatkan amnesti. Sejarah pemberian amnesti di atas telah membuktikan bahwa penegakan dan perlindungan HAM menjadi salah satu alasan pemberian amnesti. Baiq Nuril terbukti menjadi korban ketidakadilan hukum karena tidak mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.

Selain itu, kami melihat kasus Baiq Nuril bisa menjadi preseden buruk bagi perempuan-perempuan lain yang menjadi korban kekerasan seksual untuk melapor. Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) pada bulan Maret 2019 mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat 14% dibandingkan tahun 2018, menjadi 406.178 kasus. Angka ini mengkhawatirkan dan merupakan kepentingan negara untuk melindungi perempuan.

Butuh aturan jelas

Perdebatan tentang apakah pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menyinggung kepentingan negara seharusnya bisa dihindari ketika aturan yang ada dengan jelas menyebutkan kriteria apa yang bisa dikategorikan sebagai kepentingan negara.

Baik UUD 1945 maupun UU Amnesti dan Abolisi tidak dengan jelas mendefinisikan apa itu kepentingan negara.

Selain itu kedua aturan yang ada terkait pemberian amnesti dari presiden, memberikan petunjuk yang berbeda terkait mekanisme yang harus dijalani.

UU Amnesti dan Abolisi mengatakan presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dan Mahkamah Agung yang diminta terlebih dulu oleh kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Sedangkan menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2, pemberian amnesti presiden harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kasus Baiq Nuril bisa menjadi momentum untuk Indonesia dalam membuat undang-undang yang baru terkait pemberian amnesti karena aturan hukum sekarang masih rancu dan ambigu.

Undang-undang yang baru harus memberikan mekanisme yang jelas terkait pemberian amnesti dari presiden. Selain itu, aturan hukum yang baru juga harus memperjelas definisi dan indikator kepentingan negara dengan jelas.

Hal ini akan memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogratifnya. Selain itu, DPR serta masyarakat juga bisa mengawasi jalannya pemberian amnesti oleh Presiden karena batasan-batasannya sudah jelas.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now