Menu Close

Analisis: Penetapan banyak wamen tidak sejalan dengan reformasi birokrasi

Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Mast Irham/EPA

Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam periode dua pemerintahannya telah menunjuk 12 wakil menteri (wamen), empat kali lipat lebih banyak dari jumlah wamen pada periode sebelumnya. Jokowi disebut-sebut akan menambah menambah enam wamen lagi.

Banyaknya penunjukan wamen, serta staf khusus dan staf ahli, tidak sejalan dengan reformasi birokrasi yang mendorong penyederhanaan di tubuh lembaga pemerintahan.

Salah satu wujud reformasi birokrasi adalah dengan merampingkan jumlah pegawai dan meningkatkan kompetensi mereka, bukan justru menambah jumlah pegawai.


Read more: Pilihan menteri Jokowi belum cerminkan pembenahan birokrasi dan keterwakilan perempuan


Alasan politis di balik penunjukkan wamen

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, alasan Jokowi menunjuk 12 wamen adalah untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan percepatan kerja.

Namun, dari 12 wamen yang diangkat, lima wamen berasal dari partai politik. Hal itu mengisyaratkan pengangkatan wamen merupakan bagian dari upaya Jokowi mengakomodasi permintaan parpol yang mendukung kemenangan dia sebagai presiden.

Dalam kabinet Jokowi saat ini, terdapat 16 menteri yang berasal dari partai politik, sementara 18 posisi menteri diisi oleh kalangan profesional non-parpol.

Dalam pemilihan presiden awal tahun ini, Jokowi didukung oleh sepuluh partai, yaitu PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, PSI, Perindo, PKPI, Hanura, dan PBB; sementara lawannya, Prabowo Subianto, didukung Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.

Kini Gerindra pun sudah masuk koalisi; Prabowo bahkan menjadi salah satu menteri Jokowi.

Dengan jumlah menteri dan wakil menteri sekarang, tetap saja belum semua pendukung Jokowi saat pilpres mendapatkan bagian dalam kekuasaan.


Read more: Analisis Kabinet Indonesia Maju: Jokowi utamakan stabilitas politik di atas segalanya


Pengeluaran bertambah, efektivitas berpotensi menurun

Penunjukkan wamen mengakibatkan bertambahnya pengeluaran negara, sementara efektivitas pemerintahan berpotensi menurun.

Semakin gemuknya jumlah pimpinan dalam lembaga pemerintahan akan memperpanjang rantai koordinasi dan eksekusi sebuah kebijakan atau program. Ditambah lagi, adanya jabatan lain misalnya staf ahli dan staf khusus yang dimiliki menteri.

Jokowi kini juga memiliki 13 staf khusus (stafsus) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki delapan stafsus.

Bertambahnya jumlah wamen secara otomatis menambah beban pengeluaran negara, misalnya dalam bentuk berupa program-program dan gaji yang dianggarkan.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Sakti Wahyu Trenggono, misalnya. Ia berencana menambah alokasi anggaran untuk pengembangan industri pertahanan nasional.

Selain itu, semakin banyak pemimpin di tingkat atas, maka akan semakin banyak variasi program kerja. Dalam hubungannya dengan penambahan wakil menteri, masing-masing wamen mendapat arahan untuk melakukan tugas tertentu dari presiden.

Padahal dalam Peraturan Presiden (PP) No. 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara, tertulis bahwa wamen membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Jika seorang wamen mengemban tugas dari presiden, maka posisinya sebagai pembantu menteri menjadi kurang efektif.


Read more: Riset: mengapa peran akademisi di kabinet menjadi tidak efektif sejak era reformasi


Reformasi birokrasi

Menurut laporan 2018 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Indonesia memiliki 4,18 juta PNS. Mantan menteri PANRB Asman Abnur menulis bahwa aparat sipil negara (ASN) Indonesia masih rendah kompetensinya, dan ini berimplikasi pada timbulnya masalah-masalah lain sehingga kinerja ASN jauh dari harapan dan tidak mampu menjadi pelaksana kebijakan publik yang baik.

Pada 2014 pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan memperbaiki kualitas kinerja ASN. Beberapa aspek yang dimuat sebagai landasan kinerja ASN diantaranya independensi dan netralitas. ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection, yaitu sistem yang menilai ASN dari kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, kinerja/ produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, dan pengawasan dan akuntabilitas.

Laporan 2018 Komisi Aparatur Sipil Negara menemukan pelanggaran netralitas di kalangan PNS yang cukup tinggi, terutama terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di banyak daerah. KASN menerima 508 laporan kasus pelanggaran netralitas.

KASN juga menemukan pelanggaran sistem merit, dalam bentuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS/ASN yang tidak sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku, terus terjadi sejak 2015.

Penerapan UU terkait kinerja ASN memberikan arahan yang jelas dalam mengefektifkan kinerja ASN. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu aspek penting agar ASN yang saat ini menjabat lebih diberdayakan. Selain itu, pemerintahan Jokowi baru-baru ini mengeluarkan (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang terkait dengan pemangkasan eselon. Sistem penilaian ASN ini diarahkan agar pembinaan ASN dapat lebih sesuai kebutuhan.

Jika mengacu pada UU tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi yang mengatur soal penilaian ASN, maka penambahan SDM termasuk wamen tidak menjadi sebuah urgensi pemerintah.

Kurang ada niat

Jika alasan penunjukkan wamen, staf khusus, dan staf ahli adalah kurangnya kompetensi dalam birokrasi Indonesia, maka pemerintah perlu mengidentifikasikan atau memetakan jabatan yang ada lalu meninjau orang-orang yang perlu dimutasi atau diganti.

Pemerintah dapat memperkuat posisi strategis aktor-aktor yang sudah ada. Jika memang kompetensi kurang, maka penambahan dimungkinkan.

Namun, jika memang wamen sangat diperlukan, maka Jokowi perlu memperjelas kembali pembagian tugas dan fungsi mereka. Jangan sampai tambahan berbagai lapis jabatan termasuk wamen akhirnya tidak membuahkan dampak signifikan.

Saat ini pembedaan tugas antara jabatan wamen, staf ahli maupun staf khusus belum rinci. Tak jarang jabatan-jabatan tersebut menimbulkan tumpang tindih fungsi dan pembagian tugas.

Terakhir, Jokowi juga perlu mengedepankan evaluasi kinerja untuk meninjau apakah kinerja para wamen efektif atau tidak.

Lima tahun bukanlah waktu yang panjang mengingat berbagai program dan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jokowi perlu memanfaatkan waktu yang ada ini dengan baik dan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan elite politik.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,940 institutions.

Register now