Menu Close

Antara persepsi dan institusi: Mengapa orang susah untuk patuh terhadap pajak?

Kontroversi Direktorat Jenderal Pajak
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia membawa poster saat berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil III, Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Selain menuntut pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pajak, mereka juga mengkritik perilaku pejabat Dirjen Pajak yang memiliki gaya hidup mewah. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora membuat publik gusar.

Diskusi publik bergeser dari tindak kriminalitas para remaja yang terlibat menjadi penghakiman atas institusi penerima pajak, lewat kecaman terhadap ayah pelaku, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Bahkan, laporan Tempo menyebutkan bahwa terdapat anomali harta pegawai Kementerian Keuangan dengan tiga kategori: asal-usul harta bertambah dianggap bermasalah, asal-usul harta masih belum jelas, dan asal-usul harta belum ditemukan masalah.

Ini bukan kali pertama citra publik DJP ternodai. Pada 2010, masyarakat dihebohkan oleh rekening fantastis pegawai pajak, Gayus Tambunan. Publik juga mengecam budaya flexing (memamerkan kekayaan) dan tunjangan pegawai pajak yang terlalu besar.

Sayangnya, publik kurang mengkritisi sistem dan kinerja perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menimbulkan gap antara idealisme publik dengan realitas yang ada.

Untuk mengetahui jarak perbedaan idealisme dan realitas sistem pajak tersebut, kita harus mencermati bagaimana pajak di Indonesia mengalami berbagai perubahan dan mengurai permasalahan dari sisi persepsi masyarakat dan institusi publik.

Performa perpajakan Indonesia

Dari sisi ekonomi, pemasukan pajak terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia terbilang cukup kecil. Pada tahun 1981, rasio pendapatan pajak terhadap PDB mencapai 21,9%, dan pada tahun 2020, menyusut menjadi hanya 8,3% saja.

DJP berlasan bahwa hal ini disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang masih bergantung pada komoditas sumber daya alam, yang sensitif terhadap fluktuasi di tingkat global. Kenaikan dan penurunan harga komoditas berujung pada tidak stabilnya pendapatan pajak.

Ini berarti pajak bukan kontributor besar perekonomian Indonesia. Publik boleh saja mengeluhkan tingginya pajak. Namun, pada kenyataannya, peran pemasukan pajak tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan negara.

Bahkan, menurut data dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), kontribusi pajak ke PDB Indonesia berada pada peringkat 114 dari total 120 negara yang didata. Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia juga tak membanggakan, berada di posisi 8 di ASEAN dan 126 di tingkat global pada 2017, berdasarkan data Bank Dunia.

Riset Dana Keuangan Internasional (IMF) menunjukkan bahwa untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian, seharusnya rasio pajak terhadap PDB mencapai 12%.

DJP telah melakukan berbagai upaya untuk menarik pajak dengan memberikan “keringanan” terhadap pembayar pajak. Reformasi pajak tahun 2000 dan 2008 lewat sunset policy – dengan memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak dalam rentang waktu tertentu agar masyarakat bersedia membayarkan pajaknya – berhasil memberikan tambahan pemasukan pajak. Namun, riset menunjukkan bahwa tambahan pajak tidak akan maksimal jika reformasi berhenti dan tidak berkelanjutan.

Titik simpulnya: persepsi dan institusi

Kebijakan pajak tidak bisa dilepaskan dari pemikiran utilitarianisme. Paham ini merujuk pada bagaimana pajak bertujuan memastikan barang dan jasa publik tersedia bagi siapa pun agar masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Jika menggunakan perspektif ini, apabila barang dan jasa tidak tersedia secara maksimal, masyarakat akan cenderung menyalahkan pemerintah. Yang membuat rumit adalah, persepsi ini tidak memikirkan distribusi yang merata antarwarga, mengingat tidak semua orang punya kemampuan yang sama dalam membayar pajak.

Di Indonesia, studi menunjukkan bahwa kebanyakan mereka yang tidak membayar pajak adalah perusahaan yang memiliki perusahaan induk di luar negeri maupun perusahaan multinasional. Risiko penghindaran pajak bahkan ditemukan di sektor finansial dan sektor pertambangan yang memiliki keuntungan cukup besar. Berdasarkan laporan dari Global Financial Integrity tahun 2014, misalnya, sektor pertambangan menyumbang 10% dari transaksi tidak resmi.

Oleh karenanya, penguatan institusi pajak merupakan hal yang penting dilakukan guna menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan besar.

Untuk mengatasi persoalan distribusi pembayaran pajak yang tak merata, pemerintah memperkenalkan pajak progresif lewat UU No. 7 tahun 1983, yang kemudian diubah melalui UU No. 36 tahun 2008. Pajak progresif merujuk pada pengenaan pajak yang persentasenya meningkat seiring dengan bertambahnya valuasi objek yang dikenai pajak.

Namun, pajak progresif juga membawa masalah tersendiri, terutama dari sisi pembayar pajak. Sebuah studi pada 2019 menunjukkan bahwa pajak progresif memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak karena dengan meningkatnya penghasilan, semakin tinggi juga jumlah pajak yang harus dibayar. Hal ini juga ditambah dengan faktor sosio-ekonomi dan faktor demografis, seperti usia, status perkawinan, dan jenis kelamin, yang ikut mempengaruhi.

Maka, bisa dipahami jika publik marah menyaksikan pegawai pajak yang memiliki pendapatan besar tapi masih memiliki aset yang tak jelas asal usulnya, sementara masyarakat harus terus membayar pajak yang angkanya semakin melambung.

Solusi yang dibutuhkan: petugas pajak yang bekerja

Terdapat setidaknya tiga isu dalam melihat solusi untuk masalah perpajakan di Indonesia.

Pertama, kita harus mengingat kembali bahwa tujuan pajak adalah memberikan suatu jaminan dalam distribusi pendapatan serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Oleh karena itu, sistem perpajakan perlu dirancang ulang untuk menuntaskan masalah kemiskinan ekstrem.

Sebuah penelitian yang diterbitkan oleh Bank Dunia menunjukkan adanya potensi pembayar pajak merupakan kelas menengah yang berpeluang masuk dalam kemiskinan. Sistem fiskal (berkaitan dengan pajak dan pendapatan negara) bertujuan mengatasi ketimpangan, namun ada kemungkinan sistem tidak bekerja dengan baik sehingga memperburuk kemiskinan. Beberapa negara, termasuk Indonesia, tidak menyadari sistem yang diskriminatif tersebut.

Kedua adalah mengenai komunikasi publik.

Kemarahan publik kepada pegawai pajak adalah puncak gunung es betapa rapuhnya komunikasi publik antara petugas dan pembayar pajak. Kantor pajak perlu menerapkan strategi komunikasi yang lebih baik dengan pembayar pajak. Ini bisa dilakukan melalui, misalnya, diseminasi lewat media sosial, tutorial pendidikan terkait pembayaran pajak, serta dengan menggunakan influencer agar pembayaran pajak dapat terlaksana.

Pada akhirnya, penegakan hukum menjadi upaya terakhir dalam penarikan pajak. Pemerintah telah memberlakukan UU Harmonisasi Peraturan Pajak sejak tahun 2021. Upaya ini merupakan usaha untuk melakukan penyelarasan program pajak dengan harapan masyarakat bisa turut terlibat dan menghindari penggelapan pajak.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now