Menu Close
Indonesia ingin terus melaju cepat, tapi masalah-masalah besar masih menghambat. Irwansyah Putra Antara Foto

Apa kata ahli soal korupsi, intoleransi, dan kesenjangan gender di Indonesia di masa depan? Tantangan masih besar

Artikel ini bagian dari rangkaian tulisan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.


Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan (MPR) minggu lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyebut perayaan 75 tahun kemerdekaan sebagai momen pembenahan.

“Inilah saatnya kita membenahi diri secara fundamental, melakukan transformasi besar, menjalankan strategi besar,” kata Jokowi dalam pidatonya.

Setelah merdeka tiga perempat abad, memang Indonesia masih dihantui masalah-masalah besar.

Beberapa akademisi berbagi analisa-analisa apa yang mungkin terjadi terkait masalah korupsi, intoleransi, dan ketidaksetaraan gender menjelang Indonesia berusia satu abad nanti.

Pasca pandemi, kesenjangan sosial dikhawatirkan akan mendorong munculnya praktik-praktik korupsi dan dalam bentuk baru.

Intoleransi, sebagai akumulasi rentetan masalah-masalah dalam 50 tahun terakhir, nampaknya masih akan menjadi masalah serius dalam dekade mendatang.

Kesetaraan gender, sebagaimana tercermin lewat jumlah perempuan di parlemen, juga nampaknya belum akan tercapai dalam waktu dekat.


Read more: 75 tahun kemerdekaan Indonesia, Masyarakat Adat masih berjuang untuk kesetaraan


Belum menyentuh akar korupsi

Kanti Pertiwi — Pengajar bidang ekonomi dan bisnis di Unversitas Indonesia

Saya melihat ada tiga masalah utama dalam pemberantasan korupsi saat ini.

Pertama, pemberantasan korupsi harus lebih difokuskan pada mengurai peran oligarki dalam pengelolaan negara.

Selama ini wacana anti-korupsi terlalu tersita dengan persoalan korupsi administrasi tetapi tidak mampu menyentuh aktor-aktor mahakuat di belakang layar.

Kedua, upaya pencegahan korupsi juga cenderung seremonial, superfisial, dan sensasional tapi tidak secara serius menanggapi soal perlunya kontekstualisasi anti-korupsi.

Makna korupsi di masyarakat tidak tunggal, dan banyak dipengaruhi oleh isu kesenjangan sosial.

Pemberantasan korupsi sibuk dengan menekan gejala, bukan menangani penyebab inti dari praktik-praktik yang ada di masyarakat, di antaranya pendanaan sektor publik dan politik yang tidak memadai.

Di ranah hukum, istilah korupsi begitu elastis pemaknaannya sehingga sangat rentan digunakan untuk kepentingan-kepentingan aktor tertentu, misalnya menjatuhkan lawan politik.

Ketiga, terkait dampak pandemi COVID-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu bersinergi dengan pemangku kepentingan lain dan mendorong dengan lebih sistematis upaya-upaya untuk memperbaiki pendanaan politik, manajemen sektor publik yang lebih adil dan mensejahterakan, dan pelibatan sektor swasta di luar instrumen seremonial belaka.

Pemberantasan korupsi masih di kulit saja. Mohammad Ayudha/Antara Foto

Mengatasi korupsi harusnya bukan menjadi tanggung jawab individu semata khususnya dalam hal kemampuan jadi ‘pahlawan’, tetapi soal mengubah struktur dan proses yang ada yang melandasi praktik tersebut.

Kemajuan dalam pemberantasan korupsi sejauh ini masih superfisial. Kesadaran sudah terbangun di segmen-segmen tertentu di masyarakat tetapi masih ada kesenjangan antara mekanisme formal (standar-standar, sertifikasi, pakta-pakta, penghargaan-penghargaan) dan praktik sehari-hari.

Indonesia memiliki modal positif dalam nilai-nilai dan tradisi yang bisa digali baik dari Pancasila maupun ajaran agama-agama dan kepercayaan yang menekankan kemanusiaan, keadilan dan tanggung jawab.

Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan anti-korupsi yang kita impor mentah-mentah dari konteks budaya dan institusi yang jauh berbeda dengan Indonesia.

Pendekatan ini harus diarahkan kepada menggali pengetahuan orang asli (indigenous knowledge) untuk bisa menjelaskan berbagai praktik korupsi dan memikirkan solusi yang lebih sensitif pada kondisi lokal dan lebih tepat sasaran.

Riset saya menemukan bahwa konseptualisasi korupsi terlalu didominasi konsep publik-privat ala dunia Utara.

Sementara, konsep-konsep orang asli seperti tentang ‘amanah’ atau tanggung jawab pemimpin, tentang materialisme, dari perspektif Islam misalnya, cenderung diabaikan.

Menurut beberapa ahli, pandemi akan menyebabkan kesenjangan sosial semakin parah.

Ketika kesenjangan memburuk, dorongan untuk melakukan praktik-praktik yang lazim disebut sebagai korupsi bisa jadi meningkat.

Mungkin tidak dengan cara-cara lama, tetapi dengan cara-cara baru yang tidak bisa dideteksi oleh instrumen-instrumen formal.

Kembali lagi, pemberantasan korupsi harus fokus pada oligarki, dan berangkat dari keinginan menciptakan keadilan sosial, bukan mengkriminalisasi kelompok-kelompok marjinal.


Read more: Menguatnya konservatisme memundurkan reformasi kebijakan demi kesetaraan perempuan di Indonesia


Toleransi maju-mundur

Achmad Munjid — Pengajar bidang ilmu budaya dan peneliti senior di Universitas Gadjah Mada (UGM)

Di antara masalah intoleransi paling menonjol yang kita hadapi sekarang adalah pelanggaran hak-hak minoritas agama baik oleh kelompok mayoritas maupun aparat negara dan lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka.

Bentuknya beragam, dari mulai intimidasi, kriminalisasi, persekusi, ujaran kebencian, penyesatan, pembiaran, pemaksaan, pelarangan/pembubaran kegiatan hingga perusakan dan larangan pendirian rumah ibadah.

Di sejumlah daerah, krisis akibat pandemi telah memperlebar polarisasi sosial dan memperkeras politik identitas yang meruncing sejak sebelum pemilihan presiden 2014.

Contoh kasus intoleransi terbaru adalah penolakan aplikasi Injil berbahasa Minang di Sumatra Barat dan penyegelan makam leluhur Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, yang melibatkan tekanan dari kelompok mayoritas dan pejabat lokal.

Keduanya merupakan bagian dari mata rantai panjang diskriminasi terhadap minoritas agama yang muncul makin kentara sejak naiknya kekuatan Islam politik mengiringi jatuhnya Soeharto pada 1998.

Reformasi bukan tidak membawa kemajuan, tapi gerak kita lebih mirip tari poco-poco; satu-dua langkah ke depan diikuti oleh satu atau dua langkah ke belakang.

Ini karena masih ada aturan hukum yang sangat rawan diskriminasi (seperti Undang-Undang Penistaan Agama 1965), peraturan-peraturan yang tidak saling sejalan, dan penegakan hukum yang lemah atau kombinasi ketiganya.

Toleransi masih di angan-angan? Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Meski begitu, secara umum kita juga mencatat kemajuan-kemajuan berharga selama Reformasi.

Konghucu kembali menjadi agama yang diakui. Penganut Baha’i dan agama lain yang belum diakui bisa mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP).

Sementara penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaan di KTP dan mendapatkan jaminan hak-hak sipil mereka, termasuk mendapatkan pendidikan kepercayaan di sekolah, menikah dan melakukan sumpah jabatan menurut aliran kepercayaan.

Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) mempromosikan fiqih terkait difabilitas dan menganjurkan agar umat Islam tidak menggunakan istilah “kafir” untuk menyebut non-Muslim.

Di seluruh penjuru Indonesia juga makin banyak bermunculan berbagai komunitas, aktor, dan gerakan antar-iman yang gigih melakukan advokasi hak-hak minoritas dan inisiatif hidup berdampingan secara damai, adil dan setara.

Meski ada tarikan politik identitas yang kuat dan pasang naik konservatisme sejak Reformasi, secara umum praktik beragama yang moderat tetap dominan.

Hasil dua pemilihan presiden terakhir menunjukkan bahwa mayoritas warga lebih mengedepankan paham inklusif dan moderat, serta relasi antar umat beragama yang toleran.

Inilah modal positif kita yang telah teruji oleh sejarah.

Dibanding situasi di Timur Tengah dan sejumlah negara mayoritas Muslim lain – termasuk Malaysia, Indonesia masih jauh lebih baik dan tetap menjadi rujukan utama dalam toleransi beragama.

Sebagaimana ditunjukkan oleh peristiwa Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, Indonesia dibangun di atas kesepakatan yang menempatkan keragaman, kesetaraan dan toleransi sebagai sumber kekuatan.

Betapapun, karena trauma 1965, dampak politik suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) Orde Baru, pukulan ekonomi akibat pandemi, dan jurang ekonomi dan sosial yang melebar serta politik identitas yang masih menjadi kecenderungan global, dalam 10 tahun ke depan tampaknya intoleransi masih akan menjadi tantangan serius bagi bangsa Indonesia.

Kita perlu bekerja lebih keras dan bekerja sama lebih erat berdasar fondasi dan visi konstitusi demi mewujudkan cita-cita masyarakat Indonesia multikultural.

Agar keragaman dan kesetaraan menjadi kekuatan nyata, dan agar diskriminasi dan intoleransi bisa ditekan, maka keadilan hukum bagi setiap warga negara dan penegakan hukum yang efektif adalah syarat yang tak bisa ditawar.


Read more: Sepanjang sejarah, angkatan muda selalu memiliki kesadaran akan Indonesia yang lebih baik


Hambatan laju perempuan

Ella S. Prihatini — pengajar ilmu hubungan internasional di Universitas Bina Nusantara

Perempuan di Indonesia telah mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (pemilu) sejak kemerdekaan pada tahun 1945.

Namun representasi perempuan di politik masih rendah, salah satunya terlihat dari perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 2019 sebanyak 20.7 persen.

Angka ini adalah yang tertinggi dalam sejarah modern Indonesia, meskipun strategi kuota gender 30 persen telah diterapkan sejak beberapa periode Pemilu Legislatif.

Kinerja rendah perempuan dalam kompetisi pemilu sebagian disebabkan oleh ketidaksetaraan gender.

Hasil penelitian World Value Survey tahun ini mendapati 72% responden Indonesia setuju dan sangat setuju dengan pernyataan bahwa laki-laki lebih baik daripada perempuan sebagai pemimpin politik.

Di sektor pendidikan, rata-rata jumlah tahun perempuan bersekolah masih lebih rendah 1 tahun dibanding laki-laki.

Di sektor ekonomi, pendapatan per kapita perempuan dalam setahun hanya separuh dari uang yang diperoleh laki-laki.

Dimana perempuan dalam parlemen? Adityawarman/Antara Foto

Meski demikian, di bidang politik, Indonesia memiliki modal positif yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah ini.

Secara institutional, kuota gender, misalnya, bisa menjadi salah satu hal positif dari reformasi sistem pemilu dan bertujuan untuk mendorong pencalonan perempuan oleh partai.

Kuota gender saja tentu tidak bisa menyudahi ketimpangan gender.

Tingkat pendidikan perempuan yang terus membaik juga merupakan modal positif bagi perempuan untuk bisa bergabung ke dalam lapangan kerja dan memaksimalkan potensinya.

Kuota gender diberlakukan untuk meningkatkan minat perempuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun, penelitian saya yang mencermati pola dinasti politik di DPR hasil Pemilu 2019-2024 mendapati bahwa lebih dari separuh perempuan di parlemen memiliki suami atau ayah yang juga politikus atau pejabat pemerintah.

Laki-laki lebih bisa mengakses modal untuk menjadi politikus. Performa kandidat perempuan juga tidak maksimal di tengah pemilu berbiaya tinggi seperti sekarang.

Tren ini tampaknya akan semakin menguat dalam 10-20 tahun mendatang, yang mengakibatkan kursi perempuan akan tetap lebih rendah daripada laki-laki, dan perempuan terpilih merupakan anggota dinasti politik.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now