Melemahnya ekonomi Indonesia akibat COVID-19 berpotensi mempengaruhi lulusan baru yang memasuki pasar kerja untuk pertama kalinya.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang turun menjadi 2,97% di awal kuartal pertama 2020, banyak perusahaan memperlambat rekrutmen pegawai baru bahkan sejak Maret.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) baru saja mengumumkan bahwa angka pengangguran di Indonesia dapat mencapai yang tertinggi dalam lebih dari 10 tahun, meningkat hingga 9,2% - atau hampir 13 juta orang - di akhir 2020.
Sebelum pandemi, Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2019 menempatkan angka pengangguran muda (15-24 tahun) Indonesia sebagai salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara (17.04%), kedua setelah Brunei Darussalam (30,4%).
Persentase tinggi ini cukup stagnan selama dua dekade terakhir, dan belum pernah turun di bawah 15% sejak krisis ekonomi 1998.
The Conversation Indonesia berbicara dengan Tifani Husna Siregar, kandidat doktor bidang ekonomi di Waseda University, Jepang, yang mengatakan bahwa tren ketenagakerjaan untuk anak muda di Indonesia sudah mengkhawatirkan bahkan sebelum pandemi, dan berkemungkinan menjadi lebih buruk.
Menurutnya, pandemi ini dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan untuk pencari kerja muda di Indonesia melalui tiga hal: memperketat syarat masuk pasar tenaga kerja, menurunkan level pendapatan hingga bertahun-tahun ke depan, dan memperburuk kondisi kerja untuk kandidat yang minim pengalaman.
Pasar kerja yang lebih ketat
Level pendidikan angkatan kerja yang rendah, program pelatihan vokasi yang belum baik, hingga defisit keahlian akibat kemajuan teknologi adalah beberapa hal yang sering dianggap sebagai penyebab tingginya angka pengangguran muda sebelum masa pandemi.
Peneliti lembaga penelitian SMERU, Muhammad Adi Rahman, mengatakan bahwa COVID-19 akan membuat pasar kerja lebih sulit untuk ditembus hingga beberapa tahun ke depan.
“Persaingannya akan lebih ketat karena lulusan baru ini harus bersaing tidak hanya dengan lulusan baru lainnya tetapi juga dengan pencari kerja yang ter-PHK akibat krisis,” katanya.
Selain itu, Tifani juga mengatakan bahwa pasar kerja Indonesia yang relatif ‘kaku’ juga membuat rekrutmen pegawai dalam masa resesi ini menjadi jauh lebih selektif.
“Kalau di Indonesia kan lumayan banyak regulasinya untuk melindungi pegawai, ada biaya pemecatan yang begitu tinggi, upah minimum yang tergolong tinggi dibanding upah rata-rata,” katanya.
Kondisinya bisa menjadi lebih buruk bahkan setelah resesinya mereda, ungkap Tifani, karena perusahaan menjadi lebih berhati-hati merekrut pegawai baru.
Sebuah studi tahun 2016 dari Institute of Labour Economics (IZA) di Jerman, misalnya, menemukan bahwa pencari kerja muda yang berupaya memasuki pasar kerja yang kaku dalam suatu resesi berkemungkinan besar untuk terjebak dalam pengangguran.
Level pendapatan rendah hingga bertahun-tahun
Bahkan untuk lulusan muda yang berhasil dipekerjakan di tengah pandemi, ada kemungkinan besar mereka akan mengalami dampak finansial jangka panjang ketimbang mereka yang mendapatkan kerja dalam situasi ekonomi normal, ujar Tifani.
Sebuah studi gabungan tahun 2012 dari University of Toronto, Canada dan Columbia University, AS, menemukan bahwa orang yang lulus dan mencari kerja dalam suatu resesi mempunyai level pendapatan yang lebih rendah yang bertahan hingga setidaknya 10 tahun sebelum akhirnya mengejar ketertinggalan gaji mereka.
“Saat ekonomi normal, mereka yang kerjanya di pekerjaan level tinggi memiliki pelatihan dan berbagai program. Sedangkan saat pandemi atau resesi, perusahaan tidak bisa investasi dalam sumber daya manusia sebanyak itu,” terang Tifani.
Kondisi ketenagakerjaan yang lebih buruk
Hizkia Polimpung, seorang peneliti di Universitas Bhayangkara di Jakarta, mengatakan bahwa selain level pendapatan yang lebih rendah, resesi ini bisa berdampak secara negatif pada kondisi tenaga kerja di Indonesia.
Dampaknya pun bisa lebih buruk untuk pencari kerja muda, mengingat mereka punya standar ‘wage reservation’ - gaji paling sedikit yang bersedia diterima untuk pekerjaan tertentu - yang lebih rendah ketimbang pekerja berpengalaman.
“Maka hasilnya tidak hanya angka pengangguran, kita harus juga lihat kemungkinan meledaknya tipe pekerjaan yang sifatnya abusive [merendahkan],” katanya.
Kondisi ketenagakerjaan tersebut di antaranya dapat memaksa lulusan muda untuk menerima pekerjaan dengan gaji rendah, peluang berkembang yang minim, dan lebih rendah dari kemampuan pendidikannya.
Beberapa bahkan juga bisa terdesak untuk menerima pekerjaan informal yang umumnya ditandai dengan kontrak kerja rentan dan kondisi kerja yang buruk.
Read more: Ngomong-ngomong, apa itu pekerja ‘prekariat’?
Sekitar 50% pekerja muda di Indonesia sendiri bekerja di pekerjaan informal, dan angkanya diproyeksikan naik akibat pandemi.
Di level global, misalnya, ILO mencatat kenaikan jumlah orang muda di sektor informal dari 83% menjadi 91,4% di negara pendapatan menengah ke bawah.
Apa yang bisa dilakukan?
Adi mengatakan bahwa memberikan stimulus pada ekonomi melalui subsidi dan insentif finansial - terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM) - sangat penting untuk meredakan dampak buruk pandemi terhadap pasar kerja.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk di antaranya melonggarkan pajak dan kredit mikro kepada bisnis yang paling terdampak akibat pandemi.
“Pada tahun 1998, sektor UMKM menjadi buffer [penyangga] krisis yang terjadi, sementara sekarang, sektor UMKM juga tak luput dari dampak krisis ini,” katanya.
Dengan melindungi kapasitas ekonomi mereka, pemerintah dapat membantu UKM untuk tetap melakukan rekrutmen pegawai dan meredakan syok pada pasar kerja.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah membagikan dana keringanan biaya kuliah untuk membantu mahasiswa yang kondisi finansialnya terdampak.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengklaim dalam survei mereka bahwa 83,4% mahasiswa memiliki orang tua yang pendapatannya terdampak oleh pandemi, sementara 76,9% belum memiliki kepastian apakah mampu membayar biaya kulaih pada semester selanjutnya.
Setidaknya 50% mahasiswa perguruan tinggi swasta juga dilaporkan kesulitan membayar biaya kuliahnya.
Dengan mencegah mahasiswa untuk berhenti kuliah, pemerintah bisa turut menekan naiknya angka pengangguran muda di Indonesia, ujar Tifani.