Menu Close

Bagaimana kesepakatan G20 memberi angin segar bagi potensi pajak digital di Indonesia

Ilustrasi konsumen menonton Netflix. Photo by cottonbro from Pexels, CC BY-SA

Pemerintah Indonesia saat ini berjuang untuk menggenjot penerimaan negara melalui pajak untuk menutupi defisit anggaran karena penanganan COVID-19.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia bisa menambah pajak terhadap produk dan layanan digital untuk menambah penerimaan negara.

Namun, peraturan perpajakan di bidang ekonomi digital ini merupakan hal baru secara global, termasuk untuk Indonesia.

Untuk itu kesepakatan perpajakan yang dicapai oleh para menteri keuangan negara-negara G20 yang berisi 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia memberi angin segar bagi potensi perpajakan di Indonesia.

Riset kami menunjukkan bahwa pajak digital memang potensial namun selama ini memiliki hambatan karena belum adanya peraturan yang secara jelas mengatur pungutan pajak bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Ilustrasi aplikasi over the top (OTT). Brett Jordan/Pexels, CC BY

Langkah awal kesepakatan global

Pertemuan G20 menghasilkan dua kesepakatan penting untuk pajak digital.

Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan sebesar 15% untuk perusahaan yang yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di mana pun mereka menjual produk atau layanannya.

Saat ini, sebuah perusahaan dapat menghasilkan pendapatan dengan sangat tinggi di negara tertentu tapi terhindar dari pembayaran pajak di negara mereka beroperasi. Ini terjadi karena mereka dapat memilih untuk menempatkan kantor pusat mereka di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dan mengambil keuntungan mereka di sana.

Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.

Pajak penghasilan bagi perusahaan digital menjadi salah satu incaran pemerintah untuk menambal pemasukan negara yang berkurang karena lesunya ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Pemerintah Indonesia belum memberlakukan pajak penghasilan bagi perusahaan digital karena belum ada kesepakatan antarnegara yang mengatur permasalahan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak digital setelah konsensus global dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 disepakati tahun ini.

Pemerintah Indonesia saat ini telah mulai merintis aturan pajak digital yang komprehensif. Sejak Mei tahun lalu, pemerintah Indonesia telah mengenakan pajak pada transaksi elektronik Over The Top (OTT) melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

OTT sendiri adalah perusahaan yang beroperasi di atas jaringan internet, seperti Netflix dan Facebook.

Pajak ini dikenakan kepada penyedia layanan asing dan pedagang asing yang beroperasi melalui sistem elektronik atau biasa disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan juga kepada perusahaan yang belum berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan badan yang dikenakan pada penyedia jasa asing. Ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi transaksi elektronik OTT di Indonesia.

PPN atas transaksi PMSE diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2020. Turunannya ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran pajak 10% untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria tertentu mulai Agustus 2020.

Pemerintah Indonesia baru berhasil mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia dengan nilai transaksi dengan minimal Rp 600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.

Hasilnya cukup lumayan, pemerintah Indonesia mendapatkan pemasukan sekitar Rp 2 triliun dari PPN yang berasal dari pembelian konsumen di 50 perusahaan digital sejak awal Juli 2020 sampai Mei 2021.

Selanjutnya jika pemerintah Indonesia berhasil mengenakan pajak penghasilan maka pundi-pundi yang dihasilkan dari sektor digital pun akan lebih besar lagi.

Terlebih nilai ekonomi digital Indonesia terus berkembang dan sudah mencapai ukuran yang besar.

Indonesia memiliki nilai Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital (yang menghitung nilai transaksi atau penjualan) yang mencapai US$44 miliar atau Rp 628 triliun pada 2020. Nilai ini berkontribusi pada setengah total GMV ekonomi digital Asia Tenggara, berdasarkan data Google, Temasek dan Bain & Company tahun lalu.

Tantangan dan langkah yang harus diambil pemerintah

Selanjutnya para pemimpin G20 diharapkan bisa memberikan restu final untuk pajak digital pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang dilaksanakan di kota Roma, Italia pada tanggal 30 sampai 31 Oktober 2021.

Pemerintah perlu mengkaji aturan yang ada mengenai perpajakan saat ini sebelum mengeluarkan peraturan baru.

Apalagi saat ini pemerintah tengah membahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Pemerintah perlu menjadikan pajak digital salah satu pasal di sana dan juga mengatur aspek penyelesaian sengketa perpajakan internasional dan pajak digital. Hal ini dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan pengaturan bersama atau co-regulation yang melibatkan pemerintah dengan pihak swasta.

Tentu hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar regulasi yang ada nantinya bisa komprehensif dan adil terhadap para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak, utamanya perusahaan penyedia layanan digital.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now