Menu Close

Bagaimana ketersediaan lahan menjadi tantangan dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia

Orang-orang berkumpul di Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. www.shutterstock.com

Indonesia, negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia, sangat bergantung pada batu bara untuk menghasilkan listrik. Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Indonesia menghasilkan sepertiga dari total emisi negara ini.

Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada masa yang akan datang, Indonesia sedang mengembangkan berbagai macam sumber daya energi terbarukan yang dimilikinya - termasuk tenaga surya, angin, dan panas bumi.

Indonesia juga memiliki target untuk memenuhi kebutuhan energi ke depan, yang diperkirakan akan tumbuh sebesar 80% pada 2030.

Riset saya, yang diterbitkan dalam Energy Research and Social Science, mengkaji tentang faktor-faktor politik dan ekonomi yang mempengaruhi investasi di sektor pembangkit listrik tenaga surya, yang saat ini sedang berkembang di Indonesia.

Analisis pada riset tersebut menunjukkan bahwa investasi yang baru-baru ini masuk dari sektor swasta memperlihatkan bahwa meski pemasangan pembangkit energi terbarukan mungkin meningkat, peningkatan ini dapat menimbulkan tantangan baru, seperti meningkatnya permintaan lahan.

Hubungan energi dan lahan

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pemasangan tenaga surya untuk memenuhi target Indonesia untuk mencapai 1,500 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya pada 2050 akan membutuhkan setidaknya 8.000 kilometer persegi atau sekitar 0,4% lahan.

Walau 0,4% tampaknya tidak signifikan, estimasi ini tidak memperhitungkan adanya konflik dalam kepemilikan lahan di Indonesia.

Pengelolaan lahan di Indonesia berada di bawah pemerintah nasional, daerah, dan lokal. Mereka saling bersaing dalam mengatur penggunaan lahan.

Pembebasan lahan untuk pengembangan proyek energi adalah suatu proses yang panjang dan rumit.

Sebelum membebaskan lahan, pihak pengembang proyek harus membuktikan kepatuhan mereka pada perencanaan tata ruang regional yang sudah ada. Mereka juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggunakan lahan hutan. Lahan hutan menyumbang sekitar 70% dari keseluruhan lahan di Indonesia.

Setelah memenuhi kriteria ini, pengembang proyek dapat memperoleh izin dari pemerintah kabupaten tempat lokasi proyek itu berada.

Setelah izin terbit, pengembang proyek memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh transaksi yang diperlukan untuk membebaskan lahan. Jika tidak, maka ada risiko izin tersebut dicabut.

Proses pembebasan lahan yang pelik dan potensinya dalam menimbulkan dampak bagi pengguna lahan bisa dilihat dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kebun angin ini merupakan kebun angin terbesar kedua di Indonesia.

Beroperasi sejak 2018, proyek ini memiliki dua puluh turbin setinggi 130 meter yang tersebar di lahan dengan luas sekitar 50 hektare.

Meski tergolong kecil dalam standar internasional, lokasi proyek ini mencakup delapan desa di empat kecamatan.

Proses pembebasan lahan proyek ini berdampak kepada sekitar 500 pemilik lahan dan 100 petani penggarap. Mayoritas dari mereka kehilangan akses ke tidak lebih 10% dari total kepemilikan lahan.

Evaluasi terhadap dampak sosial dari proyek ini memperlihatkan bahwa hampir sepertiga dari pemilik lahan dan petani penggarap ini rentan akibat tidak adanya pendapatan setelah lahannya dipakai.

Riset untuk memahami dampak jangka panjang dari transformasi penggunaan lahan ini sedang berjalan.

Walau inovasi teknologi seperti pembangkit tenaga surya terapung dapat mengurangi kebutuhan lahan, proses pembebasan lahan yang rumit dan potensi ancaman terhadap berbagai mata pencaharian tetap ada.

Siapa yang akan mendapatkan manfaat dari proses perubahan energi di Indonesia?

Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tolo menyoroti bagaimana perubahan lahan dan mata pencaharian merupakan aspek yang penting dalam proses perubahan energi di Indonesia.

Sistem pengelolaan lahan harus memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan tanpa menggusur masyarakat sekitar.

Sistem pengelolaan lahan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria tahun 1960 tidak sesuai dengan situasi masa kini.

Di bawah hukum ini, dua pertiga dari populasi masyarakat Indonesia memiliki lahan secara informal atau girik.

Meski diakui oleh kepala desa atau pemerintahan kota, girik dianggap lebih lemah daripada sertifikat resmi atau sistem kepemilikan lahan secara kontrak sewa.

Pemerintah sudah mulai untuk mengubah sistem pengelolaan lahan dengan mengeluarkan beberapa peraturan.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden pada 2015 dan 2016.

Pemerintah juga berencana mengesahkan “Undang-Undang Omnibus” yang menuai banyak kritik. Undang-undang ini bertujuan untuk mempersingkat proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur nasional, termasuk energi terbarukan.

Hingga saat ini, kebijakan di Indonesia terkait energi terbarukan, termasuk target untuk memperoleh 23% total suplai energi dari sumber daya yang baru dan terbarukan pada 2050, berfokus pada perluasan kapasitas energi terbarukan.

Namun, fokus pemerintah yang sempit tidak cukup untuk memenuhi tantangan-tantangan lain terkait energi, seperti menyalurkan listrik ke sekitar 4,5 juta masyarakat Indonesia yang saat ini kesulitan mengakses listrik secara murah dan mudah.

Kebutuhan akan investasi dalam pengembangan energi terbarukan telah mendorong pemerintah untuk bermitra dengan sektor swasta.

Akan tetapi, kemitraan ini dapat menimbulkan konflik yang serius. Dengan dukungan dari investor swasta, pemerintah cenderung memilih untuk mengembangkan proyek berskala besar yang menggunakan teknologi pengolahan lahan secara intensif. Jika demikian, proyek-proyek berskala kecil yang efisien dan lenting, yang memiliki peluang untuk meningkatkan akses ke energi dan memberdayakan pembangunan ekonomi lokal, berpotensi diabaikan.

Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan bentuk-bentuk alternatif lain dari pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut akan saling melengkapi dengan penggunaan lahan oleh masyarakat lokal.

Pemerintah harus menggabungkan proses pencarian alternatif pendanaan ini dengan melakukan reformasi lahan: sebuah komponen yang diperlukan namun sering diabaikan dalam setiap upaya nasional untuk mendorong pengembangan energi terbarukan di Indonesia.


Ayesha Muna menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris.


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now