Menu Close
Gambar toga di atas buku dan di sebelah gulungan lembar ijazah.

Bagaimana universitas dunia memakai gelar doktor kehormatan (honoris causa) sebagai alat politik dan diplomasi

Pada November 2022, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menerima gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa (Dr HC) dari Pukyong National University (PKNU) Korea Selatan.

Ibunya, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sejauh ini mengoleksi 11 gelar kehormatan, termasuk dari universitas Jepang dan Korea. Kakeknya, Presiden Soekarno bahkan punya 26 gelar serupa – mayoritas dari perguruan tinggi luar negeri termasuk Universitas Al Azhar di Mesir dan Columbia University di AS.

Sederet politikus lainnya pun tercatat pernah mendapatkan penghargaan sejenis dari berbagai perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Tapi sebenarnya kenapa banyak universitas seolah “mengobral” gelar ini?

Melalui artikel ini, saya ingin menjelaskan motif politik pemberi maupun penerima Dr HC, serta bagaimana universitas memanfaatkannya sebagai instrumen kekuasaan, transaksi politik, dan diplomasi budaya dalam hubungan internasional.


Read more: Pemberian gelar doktor kehormatan atau 'Honoris Causa' yang rawan kepentingan politik sakiti integritas akademik


Lahirnya tradisi gelar kehormatan

Tradisi pemberian gelar Dr HC muncul pada abad ke-15 dari dua universitas tertua di Inggris: Oxford dan Cambridge (‘Oxbridge’). Gelar ini bahkan ada sebelum gelar doktor filsafat (PhD) melalui penelitian, yang pertama berkembang di Jerman pada abad ke-17.

Namun, awalnya, pemberian Dr HC di Inggris lebih banyak memakai prinsip “jure dignitatis” – yaitu sebagai bentuk pengakuan atas jabatan, status, dan kelas sosial, ketimbang prestasi.

Banyak gelar HC berujung disematkan pada tokoh terkemuka seperti anggota keluarga kerajaan, pimpinan negara lain, hingga pendeta.

Kini universitas di Inggris – terutama sejak reformasi pendidikan pada 1920-an – dan di seluruh dunia meninggalkan konsep jure digitatis. Pemberian gelar kepada individu yang belum tentu unggul dalam keilmuan dianggap tidak adil bagi mereka yang meraihnya dengan kerja keras intelektual.

Banyak perguruan tinggi kemudian mengembalikan proses pemberian gelar kehormatan kepada tujuan awalnya, yakni pengakuan kepada individu yang dianggap berkontribusi di berbagai bidang.

Tapi benarkah yang terjadi demikian?

Instrumen politik dan kekuasaan

Dalam riset peneliti Inggris, Michael Heffernan dan Heike Jöns, selama 1999-2000, Oxbridge sebagai aktor non-negara dalam hubungan internasional menggunakan gelar doktor kehormatan sebagai instrumen politik secara global – baik membangun aliansi maupun diplomasi nilai dan budaya.

Pada tahun 1941, ketika Perang Dunia II, misalnya, Oxford memberi gelar Dr HC pada Perdana Menteri Portugal, Oliveira Salazar agar mencegah aliansi antara negaranya dan kekuatan poros (Jerman-Italia-Jepang) yang mengancam Inggris.

Sejak 2013-2020, banyak universitas di Australia juga menganugerahkan gelar kehormatan kepada Aung San Suu Kyi. Ia dianggap sebagai ikon demokrasi dan advokat perlawanan tanpa kekerasan (non-violent resistance) dalam menghadapi rezim militer di Myanmar.

Selain bentuk dukungan, gelar Dr HC digunakan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, hingga menghalau ideologi yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.

Misalnya, Anglia Ruskin University di Inggris mencabut gelar kehormatan yang telah diberikannya kepada anggota parlemen Hong Kong, Junius Ho Kwan-yiu karena haluan politiknya yang pro-Beijing dan juga seksisme.

Citra, uang, atau publisitas?

Banyak akademisi juga telah mengkritik gelar kehormatan yang tak sepenuhnya berbasis prestasi dan justru menjadi alat pemasaran dan publisitas universitas.

Di Indonesia, pemberian gelar Dr HC terlihat transaksional. Beberapa universitas memberi gelar kehormatan untuk menyenangkan yang berkuasa dan membuka pintu masuk dana atau proyek dari kantor penerima gelar.

Dasar hukum HC di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 65 Tahun 2016, memiliki kriteria yang karet – “berjasa dan berkarya pada ilmu pengetahuan, teknologi dan umat manusia/kemanusiaan”.

Regulasi ini tidak mengatur hubungan afiliasi politik dari calon penerima. Satu-satunya rujukan netralitas universitas hanya asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Celah hukum ini dimanfaatkan untuk memberikan gelar honoris causa pada politikus, menteri, hingga residivis

Selain itu, dalam Permenristekdikti No 65 Tahun 2016, universitas yang bisa memberi gelar Dr HC hanyalah yang berakreditasi A. Sayangnya, banyak universitas malah membuat aturan internal sendiri agar tetap bisa memberi gelar kehormatan kepada politikus berpengaruh. Ini disayangkan karena universitas adalah mimbar akademik, yang seharusnya berhati-hati agar tidak terjebak kepentingan politik golongan.

Banyak universitas besar di luar negeri, termasuk Inggris, juga tampak memberi gelar kehormatan secara transaksional.

Oxford secara tradisional dipandang sebagai universitas yang sibuk secara politik, didominasi seni dan humaniora, serta dekat dengan kekuatan politik dan dana pemerintah. Mereka masih banyak memberikan gelar kehormatan pada pemimpin negara dan politikus dalam upacara tahunan “Enceania”.

Di sisi lain, Cambridge sering dianggap didominasi sains dan terpisah dari dunia kotor politik.

Mereka membatasi pemberian gelar Dr HC hanya untuk individu dengan prestasi luar biasa di bidangnya, memperkuat otoritas budaya dan intelektual, dan menegaskan kemandirian politik.

Namun keduanya sama-sama turut menggunakan gelar kehormatan untuk mengapresiasi orang yang berkontribusi secara signifikan terhadap kegiatan universitas – termasuk para dermawan dan donor (benefactor).

Penyangkalan adanya motif citra, uang, dan publisitas di balik pemberian gelar Dr HC menutup percakapan tentang batas-batas etis dari penggunaannya sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.

Puan dan Korea Selatan

Pada 2015, Presiden Bostwana Ian Khama menerima gelar Dr HC di bidang politik dari Universitas Konkuk di Korea Selatan.

Beberapa hari setelahnya, Presiden Korea Selatan Park Geun-hye bertemu Khama dalam pertemuan bilateral untuk menyepakati proyek investasi Korea Selatan bernilai US$ 2,6 triliun (sekitar Rp 40,5 triliun) dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga panas matahari, batu bara, serta pemasangan jaringan pipa air di Bostwana.

Dalam politik internasional, aliansi dan ideologi seringkali lebih penting daripada kebenaran.

Pada 2015, misalnya, suatu lembaga di Cina memberi penghargaan Confucius Peace Prize kepada mantan Perdana Menteri Zimbabwe Robert Mugabe, meski Mugabe memiliki rekam jejak otoritarian. Penghargaan ini semata-mata hanya untuk menjaga pengaruh Cina di Zimbabwe.

Berkaitan dengan pemberian gelar Dr HC dari universitas luar negeri kepada politikus Indonesia, termasuk Puan Maharani, ada beberapa implikasi.

Bagi tokoh politik besar, masa-masa menjelang 2024 adalah momentum yang baik untuk mendongkrak citra politik, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, karena bisa membantu elektabilitas.

Sebagai gantinya, gelar Dr HC dari Pukyong National University (PKNU) Korea Selatan membawa keuntungan yang lebih berwujud bagi Korea Selatan berupa akses investasi dan pasar. Riset menemukan salah satu kunci keberhasilan Korea Selatan untuk keluar dari jebakan kelas menengah adalah investasi dan ekspor teknologi, sehingga agenda ini akan selalu diutamakan.

Dengan posisi strategis Puan sebagai Ketua DPR, pemberian gelar ini bisa menguatkan posisi tawar Korea Selatan. Pada ajang G20 lalu, misalnya, DPR RI dan Parlemen Korea Selatan berjumpa dalam Pertemuan Bilateral Forum P20 – sekitar seminggu setelah Puan menerima gelar kehormatannya.

Bergerak dalam rasionalitas

Pada akhirnya, gelar honoris causa akan condong bersifat jure digtatis ketimbang pengakuan penelitian dan ilmu pengetahuan.

Jika perguruan tinggi, terutama di Indonesia, tetap ingin berpartisipasi dalam budaya ini, mereka harus memastikan tujuannya untuk misi diplomasi budaya dan nilai-nilai keunggulan, ketimbang misi pribadi universitas atau negara.

Universitas yang memberikan gelar ini harus penuh pertimbangan, kehati-hatian, dan seleksi ketat hanya kepada individu yang layak mendapatkannya karena capaian atau perjuangan mereka. Kesalahan pemberian juga bisa berdampak negatif bagi reputasi universitas, bahkan negara.

Sementara bagi penerima, khususnya politikus dan negarawan dengan jabatan strategis, gelar Dr HC tidak lepas dari permainan kepentingan universitas dan negara pemberi.

Berkaca pada kasus gelar Dr HC Ian Khama, pejabat negara tidak boleh hanya menjadi pion politik dalam perebutan pengaruh antara Cina dan Korea Selatan di kawasan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now