Menu Close
Dalam aturan pajak impor yang baru, impor tas, pakaian dan sepatu akan dikenai bea masuk yang tinggi hingga 30% www.shutterstock.com

Barang impor $3 bakal kena pajak, siapa yang kena dampaknya?

Pada 30 Januari nanti, Indonesia akan akan menurunkan kembali batas bawah nilai barang yang akan dikenai pajak impor atau bea masuk impor ke angka US$3 atau sekitar Rp40.000 per barang dari yang semula $75 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.04/2019.

Dengan aturan baru ini, konsumen belanja online harus membayar bea masuk lebih tinggi untuk barang impor yang nilainya yang kurang dari Rp 50.000. Apalagi jika barang yang mereka pesan adalah sepatu, tas, atau pakaian.

Peraturan ini juga akan mempengaruhi bisnis para pengusaha ritel online yang harus membayar pajak impor lebih banyak untuk barang yang mereka pesan dalam jumlah besar.

Perubahan ini terjadi setelah Indonesia menurunkan batas bawah pajak impor dari $100 menjadi $75 dua tahun lalu.

Pemerintah terus menurunkan batas bawah nilai barang pajak impor sejak dua tahun lalu untuk membendung barang impor dari luar.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai impor Indonesia terus meningkat dari tahun 2016 hingga 2018.

Tulisan ini akan membahas aturan baru ini dengan lebih detail serta menjelaskan siapa saja yang akan terkena dampaknya lewat data dan keterangan yang dihimpun penulis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan yang berubah

Dua tahun lalu, Indonesia menurunkan batas minimal kena pajak impor dari $100 menjadi $75.

Dalam aturan lama, setiap pengiriman barang yang nilai totalnya di atas $75 sekali pengiriman akan dikenai bea masuk 7,5% dari harga barang plus pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.

Dalam aturan baru, pemerintah membuat tiga kategori baru yaitu barang seharga $3, $3 sampai $1.500, dan lebih dari $1.500.

Untuk barang seharga $3 akan hanya akan dikenakan PPN sebesar 10%. Barang senilai $3 sampai $1.500 dikenakan bea masuk 7,5% plus PPN, sementara untuk yang nilainya lebih dari $1.500 ditarik bea masuknya 7,5% dengan penambahan hingga 10% jika barangnya masuk dalam daftar barang-barang yang pemerintah lindungi. Biasanya benda-benda yang dilindungi ini berupa produk hewan dan pertanian.

Tidak hanya itu, aturan baru juga membedakan besaran bea masuk dari jenis barang yang diimpor. Bagi orang yang mengimpor tas, sepatu, dan pakaian, pajak yang harus dibayar akan lebih tinggi.

Untuk tas yang harganya kurang dari $3 maka hanya perlu membayar PPN 10% saja. Sementara untuk orang yang membeli tas seharga lebih dari $3 maka bea masuk yang dibayarkan sebesar 15-20% dari nilai barang plus PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif normal.

Untuk produk sepatu di atas $3, maka bea masuknya sebesar 25-30% dari harga barang plus PPN dan PPh. Sedangkan pakaian, bea masuk sebesar 15-25% ditambah PPN dan PPh.

Namun, kabar baik bagi kutu buku: pemerintah memutuskan bebas bea masuk bagi buku guna mendukung gerakan literasi.

Kenapa $3?

Angka $3 memang sangat rendah dibanding batas bawah yang ditetapkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Thailand menetapkan batas bawah bea impor sebesar $28, Malaysia $120, Kamboja $50, Myanmar $50, dan Vietnam $40.

Menurut pemerintah, 90% barang kiriman impor dari e-commerce bernilai di bawah US$75 atau yang tidak kena pajak di aturan sebelumnya. Hampir seluruh barang impor tersebut adalah barang konsumsi seperti tas, pakaian, dan sepatu yang berasal dari Cina.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat melindungi usaha kecil dan menengah (UKM) dari persaingan barang impor yang lebih murah.

Yang terkena dampaknya

Perubahan aturan ini akan berpengaruh pada aktivitas bisnis online yang sedang berkembang di Indonesia. Menurut Bank Indonesia (BI), pada 2018 transaksi toko online (e-commerce) di Indonesia mencapai sekitar Rp 77,7 triliun, meningkat 151% jika dibandingkan sekitar Rp 30 triliun pada tahun sebelumnya.

Dua e-commerce terpopuler di Indonesia adalah Tokopedia dan Bukalapak. Masing-masing dikunjungi oleh 168 juta orang per bulan dan 116 juta orang per bulan pada kuartal empat tahun 2018.

Ukuran lain yang kerap digunakan untuk menentukan nilai perusahaan-perusahaan ini adalah total transaksi online yang mereka lakukan. Total transaksi online Tokopedia mencapai $5,1 miliar pada 2018, meningkat menjadi $15,6 miliar pada 2019. Sedangkan Bukalapak mencapai transaksi online sebesar $5 miliar sampai paruh pertama 2019, meningkat dari $3,2 miliar pada 2018..

Selain menyasar pembeli barang impor, aturan ini juga secara tidak langsung berdampak kepada perusahaan penyedia jasa e-commerce seperti dua perusahaan di atas.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now