Menu Close

Berkaca dari Roe v. Wade di AS, apakah kebijakan aborsi di Indonesia sudah menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan atas tubuhnya?

Aksi menolak pelarangan aborsi.
Aksi menolak pelarangan aborsi. Unsplash

Dunia sedang ramai membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang menganulir hak aborsi. Hak ini sebelumnya berlaku sejak 1973 melalui putusan MA AS tahun 1973 – dikenal sebagai Roe v Wade – yang memberi hak pada perempuan untuk melakukan aborsi.

Segera setelah putusan tersebut diumumkan, demonstrasi pecah di berbagai daerah di sana. Para demonstran menyatakan bahwa hal tersebut adalah langkah mundur bagi demokrasi dan membunuh perjuangan atas hak-hak perempuan. Mereka menuntut MA membatalkan putusan tersebut.

Bicara soal demokrasi dan hak-hak perempuan, bagaimana situasi di Indonesia sendiri terkait kebijakan aborsi?

Regulasi aborsi di Indonesia

Dalam hukum Indonesia, aborsi merupakan perbuatan kriminal. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 347, dan 348 mengatur hukuman bukan hanya bagi pelaku aborsi, tapi juga para pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan aborsi, termasuk dokter, perawat, dan bidan.

Sementara, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengizinkan tindakan aborsi apabila terdapat “indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Kedaruratan tersebut mencakup hal-hal yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin” atau “kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”

Di luar alasan tersebut, menurut Pasal 194 UU Kesehatan, pelaku maupun praktisi medis yang membantu jalannya proses aborsi diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 76 UU Kesehatan juga mengatur bahwa perbuatan aborsi hanya dapat dilakukan dalam enam minggu pertama kehamilan. Tindakan ini harus mendapatkan persetujuan perempuan hamil terkait, dan dilakukan oleh lembaga medis bersertifikat yang ditunjuk oleh negara.

Dampak ketiadaan akses terhadap “aborsi aman”

Terbatasnya legalitas aborsi di Indonesia telah mendorong maraknya abortus provocatus criminalis atau praktik aborsi ilegal oleh perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

Meskipun tidak ada data yang pasti, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memperkirakan angka aborsi ilegal di Indonesia mencapai 22 kasus per 1.000 perempuan usia reproduksi (15-49 tahun).

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 menunjukkan setidaknya terdapat 69,4 juta perempuan usia 15-49 tahun di Indonesia. Jika berbasis pada angka BPS dan perkiraan WHO, maka setidaknya ada sekitar 1.526.800 perempuan yang melakukan aborsi tidak aman.

Aborsi ilegal kemudian menimbulkan berbagai konsekuensi yang “mahal”. Ini bukan hanya terkait ongkos aborsi, melainkan juga “biaya” dalam pengertian yang lebih luas yang harus dibayar perempuan yang melakukannya: trauma fisik dan psikologis. Belum lagi biaya sosial, seperti stigma dan pengucilan yang berisiko ditanggung perempuan.

Secara psikologis, perempuan yang melakukan aborsi cenderung menyalahkan diri mereka sendiri, trauma dengan sesuatu yang mengingatkannya akan kehamilan tak diinginkan serta janinnya, sedih dan stres yang berlarut-larut, hingga penyesalan dan kekecewaan yang mendalam. Pikirannya juga hanya terpusat pada perasaan orang lain dan cenderung melupakan kesehatan dirinya sendiri. Mereka pun merasa sangat berdosa dan tidak pantas di hadapan Tuhan.

Mereka yang melakukan aborsi tidak aman juga sangat berisiko berhadapan dengan hukum. Dari hasil penelusuran penulis, setidaknya terdapat delapan kasus aborsi ilegal yang diberitakan di media daring sejak Januari-Desember 2018. Dari keseluruhan pemberitaan tersebut, umumnya perempuan yang melakukan aborsilah yang ditahan dan menjalani proses hukum, sedangkan pihak laki-laki menghilang dan tidak ikut bertanggung jawab.

Tidak sedikit juga perempuan yang melakukan aborsi tidak aman mengalami kematian. Menurut data WHO, terdapat 11% kematian ibu saat melahirkan di dunia yang terjadi akibat aborsi tidak aman (unsafe abortion) sepanjang 2004.

Pada akhirnya, perempuan yang mengalami KTD dihadapkan pada pertimbangan yang berat, yakni antara menghentikan kehamilan (aborsi) atau melanjutkan kehamilan dengan risiko yang menyertainya masing-masing.

Perilaku aborsi tidak aman pada perempuan yang mengalami KTD sepatutnya menjadi dorongan bagi para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi kebijakan aborsi di Indonesia.

Alternatif kebijakan aborsi

Setidaknya ada empat pola besar kebijakan aborsi yang diberlakukan di sejumlah negara di dunia:

Pertama, mengedepankan perlindungan terhadap kehidupan, khususnya kehidupan perempuan (to save woman’s life or prohibited altogether). Pada pola ini, negara mengatur secara tegas dan pengecualian larangan aborsi disebutkan secara tertulis. Indonesia, Iran, Irak, Brunei Darussalam, dan Myanmar merupakan contoh negara yang menerapkan kebijakan aborsi dengan pola ini.

Kedua, melarang aborsi, tapi juga menyadari perlunya pengecualian larangan, terutama demi melindungi kesehatan mental perempuan (to preserve health). Dalam pola ini, negara mengatur dengan jelas pengecualian larangan aborsi karena alasan kesehatan mental perempuan. Contoh negara yang menerapkan pola ini adalah Israel, Argentina, Samoa, Jamaika, dan Pakistan.

Ketiga, membebaskan perempuan untuk melakukan aborsi, tapi dengan syarat-syarat tertentu (socio economic grounds). Negara-negara yang menerapkannya antara lain Barbados, Fiji, Jepang, Taiwan, dan Finlandia.

Keempat, membebaskan perempuan, terlepas apapun alasannya, untuk melakukan tindakan aborsi. Pola ini diterapkan di Singapura, Kroasia, Makedonia, dan Montenegro.

Berdasarkan beberapa opsi kebijakan di atas, pola keempat adalah yang paling mengedepankan perlindungan terhadap perempuan. Pola ini memberikan kebebasan sepenuhnya pada perempuan dalam penentuan nasib kandungannya.

Dalam laporan WHO, negara-negara yang menerapkan kebijakan aborsi dengan pola keempat terbukti sangat sukses melindungi perempuan yang mengalami KTD.

Rekomendasi bagi pembuat kebijakan

Berdasarkan uraian dan data-data di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik aborsi ini akan tetap ada di Indonesia – terlepas dari status legalitasnya. Perbedaannya hanya ada pada jumlah praktik aborsi ilegal yang akan tetap jauh lebih besar dibandingkan jumlah aborsi yang dibolehkan secara medis.

Situasi demikian menempatkan perempuan pada kondisi yang sangat rentan. Karena itulah, Indonesia perlu berubah.

Ada tiga hal yang dapat dilakukan oleh para pembuat kebijakan:

  1. Menghilangkan pembatasan kriteria perempuan yang boleh melakukan aborsi. Harapannya, tindakan aborsi tidak lagi dibatasi hanya untuk perempuan yang mengalami indikasi medis yang membahayakan keselamatan atau yang mengalami kehamilan akibat perkosaan. Tindakan aborsi semestinya dibolehkan untuk semua perempuan yang mengalami KTD tanpa terkecuali.

  2. Memperpanjang pembatasan syarat usia kehamilan maksimal dibolehkannya aborsi, dari maksimal 6 minggu menjadi 24 minggu, seperti yang dianjurkan WHO.

  3. Menegaskan dalam regulasi bahwa posisi perempuan yang mengalami KTD adalah pihak yang memegang otoritas penuh atas keputusannya untuk melakukan aborsi. Dengan demikian, perubahan ini dapat memberikan perlindungan pada semua perempuan yang mengalami KTD dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan atas tubuh dan reproduksinya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now