Dari segi aturan, sebenarnya kita telah memiliki sebuah instrumen kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini yakni Permenkes No. 19 Tahun 2016 tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.
Nurhayati, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara and Tri Bayu Purnama, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Selain mengedukasi masyarakat, Dinas Kesehatan harus juga mengedukasi ulama terlebih dulu tentang prosedur pemulasaraan jenazah yang terpapar COVID-19.