Menu Close

Cara menyusun SOP penanganan kekerasan seksual di kampus: belajar dari dosen UI dan UGM

Mahasiswi di Yogyakarta menuntut supaya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Shutterstock

Kekerasan seksual di kampus mulai mendapat perhatian beberapa tahun belakangan seiring mencuatnya insiden kekerasan seksual seperti kasus perkosaan ‘Agni’ dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta pada akhir tahun 2018.

Salah satu gagasan yang kini gencar diperjuangkan oleh berbagai institusi dan universitas adalah penyusunan prosedur operasi standar (SOP) untuk penanganan kasus kekerasan seksual.

Sejak memanasnya kasus Agni, UGM sendiri dalam tahap penyusunan Surat Keputusan (SK) Rektor yang menjabarkan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kabarnya, SK tersebut akan diterbitkan pada Desember 2019.

Pada akhir Oktober tahun ini (29/10), Kementerian Agama merilis suatu pedoman penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi agama Islam.

Dua dosen di Universitas Indonesia (UI) yakni Ligwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum) dan Saraswati Putri (Fakultas Ilmu Budaya) beberapa hari lalu (25/11) juga secara resmi menerbitkan ‘Buku Saku SOP Kasus Kekerasan Seksual’ untuk lingkungan kampus mereka.

Sayangnya masih banyak perguruan tinggi lain di Indonesia yang belum melakukan inisiatif-inisiatif serupa.

Padahal, survei gabungan dari Tirto, VICE, dan The Jakarta Post pada awal 2019 mengidentifikasi adanya 174 korban pelecehan seksual di lingkungan kampus. Jumlahnya bisa lebih besar dari itu mengingat lebih dari 90% korban tidak melapor.


Read more: Tidak hanya di Amerika, kekerasan seksual di kampus juga marak di Indonesia


Saraswati Putri, salah satu dosen di balik SOP di atas, mengatakan penting bagi universitas berinisiatif untuk membuat panduan untuk korban pelecehan seksual di kampus mengingat Undang Undang Peghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum disahkan.

RUU PKS sendiri mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2017. Tujuannya adalah memberikan payung hukum secara nasional untuk penanggulangan kekerasan seksual tapi hingga kini masih belum disahkan karena dianggap kontroversial.

“Sifatnya tidak hanya mengartikulasikan secara jelas apa itu kekerasan seksual dan bentuk-bentuknya termasuk pelecehan, tapi kami juga membuat panduan pelaporan dan menekankan pada pendampingan korban.”

Berikut ini adalah beberapa pembelajaran yang diberikan dosen UI dan UGM dalam menyusun SOP untuk kasus kekerasan seksual di kampus.

Pusat pengaduan yang melindungi korban

Salah satu aspek penting yang ada di dalam 'Buku Saku’ yang dirancang Saras adalah adanya suatu gugus kerja sebagai wadah terpadu untuk mendampingi dan memproses pengaduan korban kekerasan seksual.

“Selain panduan pelaporan, kami juga mensyaratkan SOP ini bekerja dengan maksimal kalau ada gugus tugas yang dapat bekerja, ada suatu wadah terpadu yang disebut sebagai crisis center [pusat krisis] khusus untuk kekerasan seksual”, katanya.

“Di sana kami menekankan soal kerahasiaan. Sering korban takut lapor karena birokrasi tidak jelas dan juga masyarakat kita punya budaya menyalahkan korban sebagai pihak yang harus membuktikan diri tidak bersalah ketimbang mengejar pelaku.”

Selama ini, layanan yang menanggapi kekerasan seksual di kampusnya banyak ditangani oleh HopeHelps, sebuah lembaga konseling yang dibentuk di dalam lingkup UI.

Lembaga ini bertugas membantu korban dalam pelaporan hukum maupun pendampingan psikologis.

“Tapi ini kan pendampingan yang sifatnya informal dan sporadis, kami ingin satu gugus tugas yang lebih terstruktur dan menjadi wadah resmi yang punya kekuatan untuk menyelidiki dan memberikan sanksi pada pelaku,” ungkap Saras.

Crisis center ini akan menjadi pusat yang sinergis. Mulai dari memberikan pendampingan psikologis dan hukum jika ingin melanjutkan, sampai ke pemberian edukasi dan mendata kasus kekerasan seksual di kampus.”

Memberdayakan klinik kesehatan

Sri Wiyanti Eddyono, seorang dosen hukum gender di UGM yang merupakan tokoh penting di balik draft peraturan kekerasan seksual yang akan diterbitkan kampusnya, menawarkan opsi lain sebagai alternatif dari saran Saras.

Ia beranggapan bahwa klinik kesehatan di setiap fakultas juga dapat diarahkan untuk menjadi pusat pengaduan dan pendampingan korban kekerasan seksual.

“Di setiap fakultas sudah membuat. Jangan-jangan bisa jadi yang lebih efektif di klinik fakultas atau universitas, karena sangat tergantung dari rasa nyamannya korban melapor kepada siapa,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme ini bisa menjadi efektif mengingat saat ini kampusnya sedang membangun konsep ‘health-promoting university (kampus sadar kesehatan), termasuk lingkungan sehat yang aman dari kekerasan seksual.

“Mahasiswa mendapat masalah dan bingung mau ke mana ia bisa ke klinik. Setelah SK Rektor nanti resmi, klinik ini prosedur maupun stafnya akan lebih in line [sejalan] lagi dengan prinsip-prinsip penanganan kekerasan seksual,” jelasnya

“Saya sendiri dengan perkembangan sekarang yang cukup positif di berbagai fakultas, bisa jadi tim independen universitas seperti insiden Agni mungkin hanya pas untuk kasus-kasus lintas fakultas.”

Membangun kesadaran tentang relasi kuasa

Meskipun saat ini berbagai kampus telah memiliki tata tertib, Saras berargumen bahwa suatu pedoman formal yang khusus membahas kekerasan seksual harus ada karena membahas hal-hal yang tidak ada dalam tata tertib.

“Korban kekerasan seksual seringkali tidak bisa atau takut menunjukkan penolakan karena ada relasi kuasa. Ketimpangan kuasa ini adalah kunci yang tidak ada di dalam tata tertib yang lainnya,” katanya.

“Jadi untuk mereka yang punya wewenang lebih tinggi, harus ada penekanan kewajiban dan tanggung-jawab untuk selalu sensitif terhadap kuasanya. Beban itu harusnya diberikan lebih besar pada pengajarnya dibanding mahasiswa.”

“SOP ini adalah suatu peringatan bahwa ada publik yang sedang mengawasi, dan ada aturan yang bisa menjerat,” tegas Saras.


Read more: Pelajaran dasar penanganan kejahatan seksual: dengarkan korban, jangan tanya dulu


Hal ini dapat berbentuk kode etik yang mengatur interaksi apa saja yang tidak boleh dilakukan dosen ketika mengajar, membimbing skripsi, maupun dalam kehidupan personal.

Misalnya, Dokumen Kebijakan Hubungan Konsensual dari Northwestern University di Amerika Serikat mengatur secara ketat hubungan seperti apa yang diperbolehkan antara pengajar dan mahasiswa.

“Karena luar biasa besarnya ketimpangan kuasa institusional maupun risiko munculnya pemaksaan, tidak boleh ada hubungan seksual maupun romantis antara anggota fakultas dengan mahasiswa,” tulis kebijakan tersebut.

Tanpa ada batas perilaku yang jelas yang dipahami semua pihak, dosen maupun mahasiswa senior dapat menyalahgunakan kuasanya, disengaja maupun tidak.

Contohnya, awal tahun 2019 ada kasus seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Jawa Timur yang memanipulasi beberapa mahasiswinya untuk menjalin hubungan seksual.

Kasus-kasus lain yang serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai universitas mulai dari insiden di Universitas Diponegoro di Semarang, Jawa Tengah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, dan banyak universitas lain.

Sri Wiyanti mengatakan bahwa himbauan tentang relasi kuasa ini harus ditekankan di seluruh lingkungan kampus, kepada semua pihak, di berbagai aktivitas.

“Pelecehan seksual layer [lapisan]-nya beda-beda. Ada yang dari dosen ke mahasiswa, dosen senior ke dosen junior, dari dosen ke pegawai, dari mahasiswa senior ke junior, dan seterusnya.”

Ia berharap prinsip anti kekerasan seksual juga ditanamkan dalam berbagai situasi misalnya aturan larangan dan kewajiban senior ketika orientasi mahasiswa baru hingga proses pengangkatan pegawai.

Momentum yang kritis

Saras mengatakan bahwa pedoman penanganan kekerasan seksual yang formal sangat penting sebagai langkah awal sembari menunggu payung hukum tentang kekerasan seksual.

“Kalau RUU PKS diresmikan, kita mau bikin aturan turunan agak gampang karena punya rujukan yang sah. Meskipun demikian, saya rasa semangat untuk menciptakan ruang publik yang aman sudah banyak digaungkan dibandingkan kasus 2013 dulu,” katanya.

“Itulah kenapa saya dan Mbak Inge memanfaatkan sebaik mungkin momentum kritis ini untuk menciptakan kontribusi pengabdian yang semoga bisa menjadi contoh.”

Katanya, sejauh ini sudah hampir 20 universitas yang menghubungi mereka dan menyatakan ingin mengadaptasi SOP yang mereka buat.

Sri Wiyanti juga menyatakan bahwa terdapat tiga elemen penting yang harus bergerak bersama untuk mendorong dikeluarkannya aturan yang formal di tiap kampus untuk penanganan kekerasan seksual.

“Harus dari semua arah. Dari atas mendesak misalnya UU PKS, peraturan dari Kemendikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan], atau SK [Surat Keputusan] Rektor tentang nir-kekerasan seksual di kampus,” kata Sri Wiyanti.

“Kemudian dari dalam sendiri yakni administrator dan akademisi itu harus ada yang menginisiasi, lalu didukung dari bawah oleh mahasiswa.”

“Tiga hal itu harus, karena merubah budaya itu susah kalau tidak semua lini maka sulit,” tegasnya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now