Menu Close

Dari ‘kafir’ ke ‘non-Muslim’ dan ide kesetaraan di pesantren dan NU

Peserta Munas Alim Ulama NU di Banjar membahas masalah keagamaan terkait kehidupan umat dan bangsa. NU Online

Akhir Februari lalu, Musyawarah Nasional (Munas) Nadhlatul Ulama, organisasi Islam Sunni terbesar di Indonesia menelurkan sejumlah keputusan penting, mulai dari pencegahan sampah plastik hingga pengukuhan Islam Nusantara sebagai strategi dakwah secara damai, bukan hanya di Indonesia melainkan secara internasional.

Namun yang paling menarik dan memancing kontroversi di ruang publik adalah keputusan agar kata “kafir” dalam diskursus bermasyarakat dan bernegara serta sebagai julukan terhadap mereka yang bukan Islam di Indonesia digantikan dengan “non-Muslim.”

Mengapa pesantren dan NU membahas masalah kata “kafir”? Sebagai bagian dari pengurus PBNU, peneliti dan pengajar mata kuliah Ilmu Politik Islam Nusantara di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), saya hendak menjelaskan argumentasi di balik keputusan tersebut.

Mengapa Munas membahas “kafir”?

Para kiai NU prihatin melihat akhir-akhir ini beberapa anggota masyarakat menggunakan kata “kafir” sebagai senjata untuk konfrontasi dengan kelompok lain dan bahkan untuk menuduh dan mendiskreditkan umat Islam lain di luar kelompoknya.

Konsekuensi dari julukan “kafir” dalam konotasi seperti itu adalah interpretasi oleh kelompok ekstrem bahwa darah orang yang dijuluki “kafir” adalah halal. Jika hal ini dibiarkan bisa mengancam perdamaian dan mengundang kekerasan, dan bisa membahayakan kehidupan bangsa, misalnya terjadinya kekerasan dan diskriminasi perlakukan dan pelayanan publik terhadap kelompok atau orang yang dianggap “kafir”.

Untuk merespons situasi tersebut, Munas, forum para ulama yang mewakili cabang NU di seluruh Indonesia, membahasnya dengan mendasarkan pada ide utama tentang kesetaraan warga negara.

NU, bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan 1945, berdasarkan keputusan Muktamar ke-11 pada 1936 di Banjarmasin, mengakui Indonesia, sebuah negara yang dihuni oleh pemeluk agama dan etnis plural dan kemudian berdasarkan Pancasila, sebagai negara Islam karena wilayah ini pernah dikuasai sepenuhnya oleh kerajaan-kerajaan Islam dan mayoritas penduduknya Muslim. Walau wilayah ini pernah dikuasai oleh penjajah Eropa, menurut keputusan Muktamar, nama negara Islam tetap selamanya.

Konsekuensi dari pandangan itu, setelah Proklamasi Kemerdekaan, NU ikut meletakkan dasar negara bangsa dan undang-undang dasar, bahkan Munas 1983 NU menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk final, yang menjamin kesetaraan warga negara bagi semua bangsa Indonesia. Karena itu NU perlu mentransformasi dasar-dasar pandangan politiknya dan Islam untuk mendukung ide pokok tersebut.

Dalam konteks inilah, Munas akhir Februari lalu di Banjar mengusulkan perubahan diksi “kafir” menjadi “non-Muslim” untuk sebutan pada selain pemeluk Islam di negara Indonesia untuk mengokohkan kesetaraan warga negara, apa pun agamanya.

Di dalam perdebatan forum tersebut, hampir tidak ada penolakan pembahasan maupun sanggahan terhadap perubahan diksi tersebut. Perdebatan lebih berfokus pada literatur dan sandaran yang dipakai dalam pengambilan keputusan tersebut.

Kekeliruan para kritikus

Setelah keputusan Munas tersebut, beberapa pihak mengkritik bahwa keputusan mengubah diksi “kafir” menjadi “non-Muslim” itu tidak tepat. Para pengkritik menyatakan tak tepat memadankan konsep “kafir” dengan konsep “warga negara” karena konsep kafir secara teologis untuk menyebut orang yang menutup diri dari Islam.

Kritik tersebut tidak tepat. Para pengkritik mencampuradukkan antara keimanan (akidah) dan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, mereka juga mencampuradukkan antara kehidupan kultural sehari-hari dan ideologi. Padahal, keputusan NU mengenai penggunaan kata “non-Muslim” untuk menggantikan kata “kafir” berada pada konteks bermasyarakat dan bernegara, bukan dalam konteks keimanan agama.

Dalam anggaran dasar NU, dibedakan antara Asas dan Akidah NU. Asas NU adalah Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan Akidahnya adalah Islam ahlussunnah wal jamaah di mana agama memberikan inspirasi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam konteks keimanan, bagi NU, siapa pun mereka yang tidak percaya kepada Tuhan dan tidak mengucapkan dua kalimat syahadat adalah “kafir”, tapi bagi NU sebutan mereka dalam kehidupan sosial politik adalah “non-Muslim”. Dalam konteks bernegara, para “non-Muslim” disebut sebagai muwathin (warga negara) yang memiliki hak dan kedudukan yang setara.

Proses Munas

Dalam tradisi NU, Munas adalah forum ulama atau kiai NU yang bersifat nasional untuk membahas topik-topik disaring dari berbagai masalah dan pertanyaan yang muncul di dalam umat NU dan masyarakat umum yang belum ada jawabann ya. Masalah-masalah ini bersifat ijtihadi atau sesuatu fenomena (perbuatan) yang belum ada rujukan hukumnya di Alquran dan Hadits sehingga perlu pandangan dari ulama.

Jauh sebelum Munas, warga NU dan pesantren mengirimkan berbagai pertanyaan itu kepada pengurus Syuriyah NU di seluruh Indonesia untuk dikaji oleh masing-masing pengurus cabang (tingkat kabupaten) dan wilayah (provinsi). Hasil diskusi di tingkat cabang dan wilayah disusun secara sistematis dan kemudian dibahas dan diputuskan dalam rapat Komisi Bahstul Masail Tematik di Munas NU yang sifatnya nasional dan diakhiri dengan persetujuan sidang pleno.

Keputusan Munas sebagai produk pandangan ulama di dalam NU bersifat internal. Artinya keputusan itu merupakan pedoman bagi umat NU dalam kehidupan sehari-hari, yang dalam istilah mantan Ketua Umum PBNU Abdurrahman Wahid (Gus Dur) disebut sebagai pembentukan etika sosial.

Namun karena keputusan tersebut bersifat publik dan juga dikonsumsi publik maka mungkin saja menjadi pedoman pula bagi masyarakat lebih luas dan bahkan diadopsi oleh pemerintah sehingga menjadi hukum positif. NU juga punya kepentingan agar etika sosial yang dibangunnya menjadi pedoman masyarakat umum bahkan jika mungkin menjadi hukum positif dalam rangka membangun toleransi dan perdamaian.

Proses pengambilan keputusan

NU memiliki metodologi tersendiri dalam mengkaji masalah-masalah keagamaan. Pembahasan setiap topik tidak cukup hanya didasarkan pada fenomena sosial dan literatur modern Islam maupun Barat melainkan harus memiliki rujukannya pada literatur Islam klasik atau kitab kuning.

Mengapa metodenya begitu? Karena pertama, landasan dasar pemikiran NU adalah ahlussunah wal jamaah (aswaja). Dalam aswaja, kebenaran agama tidak didasarkan pada otoritas politik dan ketokohan melainkan kepada keabsahan metodologi dan keakuratan data. Kedua, kajian di dalam aswaja harus bersifat bersinambung dengan ide dan hasil bahasan sebelumnya dalam sejarah Islam, dan tidak hanya disandarkan kepada basis ideologis.

Literatur standar (mu’tabaroh) Islam klasik bagi NU adalah yang telah memenuhi kriteria metodologi tersebut. Karena itu, berbagai hal yang telah dibahas di literatur tersebut harus dirujuk kembali dan jika ditemukan kesesuaian tinggal meletakannya dalam konteksnya yang kontemporer.

Oleh karena itu pembahasan tentang “kafir” tersebut dimulai dari mengkaji literatur klasik standar terlebih dulu. Hasil dari kajian tersebut, belum ada penggunaan kata “kafir” sebelumnya tercakup di dalam literatur-literatur tersebut yang menyamai konteks dengan Indonesia kini.

Dalam literatur klasik ditemukan beberapa penggunaan kata “kafir”:

1) Kafir harbi, non-Muslim yang tinggal di negara musuh yang sedang terlibat perang.

2) Kafir dzimmi, non-Muslim yang dilindungi oleh negara dan harus membayar pajak khusus (jizyah).

3) Kafir mu’ahad, non-Muslim yang dalam perjanjian damai tanpa membayar pajak khusus.

4) Kafir musta’man, non-Muslim bukan warga negara yang dijamin keamanannya.

Diksi-diksi dan kategori “kafir” tersebut tidak cocok dipakai di Indonesia saat ini. Karena, selain konotasinya negara Islam ideologis dan bukan negara-bangsa, kategori-kategori tersebut juga hidup pada era masyarakat paguyuban (gemeinschaft). Sedangkan kini masyarakat Indonesia modern hidup dalam sistem patembayan (gesellschaft) dan konstitusional.

Di samping itu, banyak non-Muslim di negeri ini juga terlibat langsung dalam pendirian negara Republik Indonesia secara bersama-sama dengan warga negara lainnya sehingga tidak bisa dimasukkan dalam kategori-kategori tersebut. Bagi umat NU sendiri, keputusan Munas tentang “non-Muslim” itu bukan sesuatu yang sama sekali baru melainkan hanya mengukuhkan apa yang sudah menjadi kehidupan sehari-hari. Keputusan Munas tersebut memberi pengukuhan dan landasan keagamaan bagi apa yang sudah dilakukan selama ini.

Dalam pandangan kenegaraan NU, Islam tidak ditempakan sebagai ideologi melainkan sebagai inspirasi bagi kehidupan masyarakat atau etika sosial. Sehingga keimanan dalam agama tidak perlu dipertentangan dengan kehidupan politik, kecuali jika ada aspek-aspek kenegaraan yang menentang secara kategoris terhadap akidah keimanan, misalnya, ketika negara melarang beribadah, berkeimanan atau beragama. Suatu cara berpikir yang sederhana, bukan?

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now