Menu Close
Narasi antisains yang berkembang di dunia, termasuk Indonesia, memberikan tekanan kepada para ilmuwan. Mark Dixon/flickr, CC BY-NC

Deportasi peneliti asing, pembubaran diskusi kampus: kuatnya narasi antisains pemerintahan Jokowi

Narasi antisains di Indonesia semakin menguat seiring sikap pemerintah Indonesia yang terus menekan kebebasan akademik para peneliti dalam menyebar penelitian mereka.

Pemerintah mendeportasi peneliti asal Prancis, David Gaveau, yang sudah tinggal di Indonesia selama 15 tahun karena tuduhan melanggar ketentuan visa.

Namun, banyak yang menduga alasan deportasi itu terjadi setelah Gaveau menerbitkan laporan tentang jumlah kerugian akibat kebakaran hutan tahun 2019 yang angkanya melebihi perkiraan pemerintah.


Read more: Tiga hal yang bisa dilakukan Jokowi untuk tangani kebakaran hutan di Indonesia


Sepanjang tahun 2019, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) mencatat setidaknya ada enam kasus penyerangan terhadap kebebasan berpendapat dosen maupun mahasiswa di Indonesia.

Kasus tersebut meliputi terbunuhnya mahasiswa massa aksi, persekusi, ancaman pembunuhan, kriminalisasi, pembubaran pers mahasiswa, hingga pemberian hukuman terhadap mahasiswa.

Tidak hanya mengancam perkembangan dunia ilmiah di Indonesia, sikap pemerintah yang menekan kalangan akademik juga menjauhkan bangsa ini dari kebijakan berbasis riset dan data yang bisa membawa kita ke peradaban yang lebih baik.

Narasi antisains

Sikap antisains adalah posisi yang menolak sains dan metode ilmiah.

Antisains bukan hal baru. Dua ilmuwan Italia di abad pertengahan, Giordano Bruno dibakar karena mengembangkan teori mengenai atom dan Galileo Galilei diadili karena mendukung Kopernikus yang menyatakan bumi mengitari matahari.


Read more: Mau membuktikan Bumi tidak datar tak perlu pakai roket. Cukup eksperimen sederhana


Orang-orang yang memegang pandangan antisains tidak menerima segala hal yang berbau ilmiah sebagai metode objektif yang dapat menghasilkan pengetahuan universal.

Tanggal 19 Juni 2019, wartawan senior Kompas, Ahmad Arif, menulis bahwa “para politisi dan komunitas agamawan di Indonesia juga berkontribusi besar terhadap sikap antisains di kalangan masyarakat”.

Hal tersebut terlihat mulai dari gerakan antivaksin, penolakan metode ilmiah hitung cepat, hingga wacana iluminati terhadap masjid yang didesain lawan politik kelompoknya“.

Baru-baru ini sikap antisains pemerintah terlihat dari hujatan mereka terhadap peneliti Universitas Harvard, Marc Lipsitch. Pemerintah menilai hasil penelitian Lipsitch yang mempertanyakan fakta belum terdeteksinya coronavirus di Indonesia menghina Indonesia.

Padahal, metode dan analisis Lipsitch, tidak fokus pada satu negara tertentu, melainkan seluruh negara.

Bahaya sikap antisains ini bisa menyusup dalam penyusunan kebijakan pemerintah dan melahirkan kebijakan tanpa landasan ilmiah.

Ini kita bisa lihat dalam kebijakan terbaru pemerintah yang memutuskan untuk mengeluarkan dana Rp 72 miliar bagi media dan influencer untuk genjot wisatawan mancanegara di tengah merebaknya kasus COVID-19.


Read more: Kritik agresif terhadap kebijakan anti-sains justru bisa berdampak buruk terhadap kredibilitas ilmuwan


Kampus sebagai medium pengembangan pemikiran kritis pun ditekan. Banyaknya diskusi ilmiah di kampus, baik diselenggarakan dosen dan mahasiswa dibubarkan karena dianggap mengusung tema yang akan mengganggu stabilitas politik, misalnya diskusi dengan tema komunisme, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), atau Papua.

Stigma komunisme selalu dipakai untuk menekan kelompok akademik. Tekanan ini mulai menguat sejak tahun 2015, saat Indonesia memperingati 50 tahun pasca tragedi 1965 yang membunuh ratusan ribu orang yang diduga menjadi simpatisan Partai Komunis Indonesia ketika itu.

Sebuah seminar bertemakan sejarah di Universitas Negeri Malang (UNM) batal digelar tahun 2018 karena para penggagasnya dituding memiliki afiliasi dengan kelompok komunis.


Read more: Ironi kebijakan #KampusMerdeka: ketika kampusnya merdeka tapi mahasiswanya tidak


Kepentingan ekonomi juga berperan kuat dalam menumbuhkan sikap anti-sains.

Dalam kasus penguasaan sumber daya alam, banyak oknum berkuasa berusaha melindungi kepentingan ekonomi dan politiknya.

Tak mengherankan, banyak aktivis, jurnalis, termasuk akademisi mendapat tekanan atau ancaman pembunuhan, persekusi, kriminalisasi, gugatan balik atas upaya mengungkap kasus-kasus berkaitan dengan sumber daya alam dan korupsi.

Hal ini terlihat pada kasus penambangan Gunung Karst Kendeng, Jawa Tengah.

Meskipun ada rekomendasi berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk menghentikan kegiatan penambangan di daerah tersebut, pemerintah tetap memberi izin penambangan.


Read more: Bukit karst dan fakta yang selama ini jarang diketahui


Tidak sepenuh hati

Undang-undang di Indonesia tentang Pendidikan Tinggi tahun 2012 telah melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.

Artinya, para ilmuwan dan akademisi berhak menerbitkan penelitian atau hasil akademisi mereka tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Namun faktanya, jauh panggang dari api.

Alih-alih melindungi insan akademis dan menjamin kebebasan berbicara mereka , pemerintah malah menekan mereka, seperti yang terjadi pada kasus Gaveau.

Dari segi perundang-undangan, narasi antisains juga kuat pada pemerintahan Presiden Joko "Jokowi” Widodo.

Ini bisa terlihat pada Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) Nomor 11 Tahun 2019 yang baru disahkan tahun lalu.

Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa peneliti dapat dijatuhi pidana apabila melakukan penelitian yang ‘berbahaya’ tanpa izin dari pemerintah. Aturan tersebut menjadikan penekanan terhadap insan akademik menjadi lebih sistemik.


Read more: UU Sisnas Iptek mengingatkan kembali tentang pembatasan kebebasan akademik di era Orde Baru, kata akademisi


Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dijamin dalam standar hukum hak asasi manusia, baik dalam kerangka hukum internasional maupun nasional.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya turut menjamin perlindungan kebebasan akademik karena itu termasuk dalam hak asasi manusia.

Dalam hal kebebasan berpendapat, terkait pendidikan dan riset, tidak hanya melibatkan bagaimana mendapatkan pengetahuan tetapi juga jaminan pengembangan gagasan.

Manfred Nowak, profesor bidang hukum internasional dan HAM asal Austria, menyatakan bahwa hak tersebut adalah mutlak dan hukum melarang campur tangan dalam segala situasi.

Hubungan pemerintah dengan para ilmuwan harusnya lebih kuat, terutama menjamin berkembangnya ilmu pengetahuan untuk peradaban lebih baik.

Represi terhadap kalangan akademisi menyisakan pekerjaan rumah dalam perjuangan membela kebenaran ilmiah, kebebasan akademik, dan rasa keadilan di Indonesia.

Tekanan tersebut sesungguhnya penanda kemunduran besar yang terjadi setelah rezim otoritarian Orde Baru.


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now