Menu Close

Doktrin berbasis agama dan budaya kerap menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia pada awal tahun ini.

Di Jembrana, Bali, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri setelah dianiaya suaminya. Di Surabaya, seorang istri tewas dibakar suaminya. Ada pula kasus kekerasan yang dialami aktris Venna Melinda oleh suaminya, Ferry Irawan, yang juga seorang aktor.

Dari banyaknya kasus, tampaknya masyarakat masih menganggap bahwa kategori KDRT hanya yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual. Padahal, KDRT juga dapat berupa bentuk lainnya, seperti pengasingan, pengabaian, dan juga ancaman.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga Desember 2022, sudah ada 27.593 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 90,9% atau 25.052 korban adalah perempuan dan sebanyak 4.631 korban adalah laki-laki. Tidak jarang pelaku kekerasan dalam rumah tangga mencoba membenarkan kekerasan mereka dengan alasan agama dan budaya.

Tanpa pemahaman yang tepat, para korban KDRT tidak menyadari akan hak-hak mereka.

UU No. 23 Tahun 2004 telah memuat aturan, larangan, hingga sanksi pidana bagi tindak KDRT. KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar hukum. Setiap orang berhak untuk hidup tanpa takut akan kekerasan atau ancaman dari anggota keluarga. Oleh karena itu, setiap tindakan KDRT harus dilaporkan dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


Read more: Mengapa stigma terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berlanjut di Indonesia


Korban KDRT harus mendapatkan perlindungan dan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Pencegahan KDRT juga sangat penting dilakukan melalui pendidikan tentang hak-hak asasi manusia, ilmu agama, budaya dan kesetaraan gender.

Untuk mengulas stigma korban kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi di Indonesia, kami berbincang dengan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Dhuha Hadiansyah dari Universitas Al- Azhar Indonesia.

Simak video lengkapnya disini:

Jika anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan membutuhkan pertolongan dan bantuan, hubungi P2TP2A atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan rumah sakit atau klinik yang memiliki layanan kesehatan mental.

Tonton video-video seputar sains menarik lainnya hanya di channel YouTube dan TikTok The Conversation Indonesia, jangan lupa ikuti dan berlangganan sekarang juga!

Klik link dibawah ini:

YouTube The Conversation Indonesia

TikTok The Conversation Indonesia

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now