Menu Close
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Dua kejanggalan aturan ekspor benur dan indikasi oligarki dalam kasus dugaan korupsi Edhy Prabowo

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada tanggal 25 November lalu membuka tabir terkait sengkarut ekspor benih lobster atau biasa disebut benur.

Menteri Edhy diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar dan US$100.000 dari PT ACK, satu-satunya eksportir benih lobster di Indonesia.

Laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 juga mengungkapkan adanya indikasi monopoli dalam bisnis ekspor benur, di mana beberapa pemilik dan pengelolaan perusahaan eksportir benur terafiliasi secara politik dan relasi dengan Menteri Edhy.

Sebagai peneliti kebijakan kelautan dan perikanan, saya telah menganalisis pelaksanaan peraturan tersebut dan menemukan setidaknya 2 kejanggalan yang membuka peluang terjadinya tindak korupsi.

Kejanggalan ekspor benur

Kebijakan ekspor benur terdapat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri No. 12 tahun 2020 tersebut.

Dalam pasal tersebut, ada 10 ketentuan yang harus dipatuhi oleh eksportir sebelum diperbolehkan mengekspor benur.

Kewajiban tersebut diantaranya melakukan kegiatan budidaya lobster, memenuhi kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai standar yang ditetapkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kemudian menangkap dan menjual benur ke luar negeri harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun saya menemukan setidaknya dua kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Pertama, pengiriman ekspor benih lobster yang pertama ke Vietnam terjadi hanya sebulan setelah Peraturan Menteri disahkan.

Padahal pasal 5 di atas mewajibkan eksportir untuk melakukan kegiatan budidaya terlebih dahulu dan kegiatan budidaya lobster membutuhkan waktu berbulan-bulan, minimal 4 hingga 6 bulan tergantung dari ukuran siap jual.

Kedua, pasal 5 juga mengharuskan eksportir memenuhi kuota dan lokasi penangkapan benur, serta waktu pengeluaran benur. Aturan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap yang didasari dari hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Menariknya, anggota Komnas Kajiskan baru disahkan pada pada tanggal 27 Oktober 2020 atau 6 bulan dari pengesahan kebijakan ekspor benur. Jadi sebenarnya tidak jelas merujuk pada aturan siapakah ekspor benur yang sudah dilakukan sejak bulan Juni.

Kejanggalan-kejanggalan ini makin membuktikan bahwa memang sebenarnya Indonesia belum siap untuk melakukan ekspor benih lobster.

Oligarki benur

Perkembangan berita beberapa hari ini menunjukkan bahwa ada upaya monopoli dalam kegiatan ekspor benur ini.

Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya monopoli yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman logistik dalam hal ekspor benur.

Tidak lama dari temuan KPPU ini, KPK menetapkan Menteri Edhy Prabowo dan menetapkan 2 staf khusus sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menangkap salah seorang pengurus perusahaan jasa pengiriman logistik yang selama ini memonopoli jasa pengiriman ekspor benur, yaitu PT ACK.

Berdasarkan hasil investigasi awal KPK, para pemilik saham PT ACK, yaitu AMR dan ABT, memiliki hubungan dekat dengan Menteri Edhy .

Dari kasus korupsi yang terjadi, kebijakan pelegalan ekspor benur merupakan upaya dari aktor-aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik untuk menguasai dan memonopoli pemanfaatan sumber daya perikanan.

Kasus korupsi ekspor benur juga menunjukkan dengan sangat jelas adanya oligarki dalam pengelolaan sumber daya kelautan.

Oligarki yang dimaksud di sini adalah kekuasaan segelintir elite, hingga ke level Menteri, dalam memanfaatkan sumber daya laut untuk kepentingannya sendiri.

Oligarki yang berkaitan dengan sumber daya alam selalu dimulai dari perizinan. Dari permainan memberikan izin kemudian biasanya akan dilanjuti dengan upaya melakukan monopoli harga pasar.

Tentunya oligarki seperti ini harus diputus.

Langkah selanjutnya, tentunya Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mengkaji ulang Peraturan Menteri No 12 tahun 2020 terutama pasal 5 yang menjadi sengkarut dalam peraturan ini.

Idealnya, kajian ulang ini harus dapat menentukan apakah memang kebijakan ekspor benur merupakan solusi yang tepat bagi permasalahan nelayan atau jangan-jangan hanya sekadar memfasilitasi “pihak berkepentingan”.

Menurut saya, fenomena kasus ekspor benur seharusnya bisa menjadi refleksi untuk kembali menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan KKP harus selalu mengedepankan 3 pilar utama, yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan.


Koreksi : “eksportir memenuhi kuota dan lokasi penangkapan benur, serta waktu pengeluaran benur ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan)”, menjadi “Aturan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap yang didasari dari hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan)”.

Laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 juga mengungkapkan adanya indikasi monopoli dalam bisnis ekspor benur yang "terfasilitasi” oleh aturan yang dikeluarkan olehnya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020“ menjadi Laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 juga mengungkapkan adanya indikasi monopoli dalam bisnis ekspor benur, di mana beberapa pemilik dan pengelolaan perusahaan eksportir benur terafiliasi secara politik dan relasi dengan Menteri Edhy".

“Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti tidak lama dari temuan KPPU ini, KPK menetapkan Menteri Edhy Prabowo dan menetapkan 2 staf khusus sebagai tersangka” menjadi “Tidak lama dari temuan KPPU ini, KPK menetapkan Menteri Edhy Prabowo dan menetapkan 2 staf khusus sebagai tersangka”.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now