Menu Close

Empat alasan di balik tren meningkatnya pencalonan mantan perwira militer dan polisi dalam pilkada

Para petugas mempersiapkan kotak suara menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Di Indonesia, terjadi peningkatan jumlah mantan perwira militer dan polisi yang maju dan menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal ini berujung pada kekhawatiran mengenai kembalinya keterlibatan mereka dalam kegiatan politik dan administrasi pemerintahan di Indonesia.

Penelitian awal kami menunjukkan sebanyak 55 mantan perwira militer dan polisi maju dalam pilkada di Indonesia dari rentang tahun 2015 hingga 2020.

Data tersebut memperlihatkan tren kenaikan angka mantan perwira yang maju dalam pilkada (kecuali tahun 2017 karena sampel data yang kecil).

Sumber: Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikompilasi oleh penulis

Tren ini mengindikasikan bahwa perwira militer dan polisi masih menjadi sumber daya politik yang kuat bahkan 20 tahun setelah kekuatan mereka diruntuhkan bersamaan dengan kejatuhan rezim Orde Baru.

Selama tiga dekade di bawah pemerintahan otoriter Orde Baru, militer berpartisipasi secara aktif dalam politik dan administrasi untuk membantu pemerintahan Suharto mempertahankan kekuasaannya.

Transisi Indonesia menuju demokrasi pada akhir 1990-an mengubah hal tersebut. Peran militer dalam politik dan pembuatan kebijakan dicabut. Namun, kajian terbaru kami menunjukkan pengaruh informal dari perwira militer dan polisi di dalam konstelasi politik dan administrasi hari ini masih kuat.

Apa yang memotivasi para eks perwira ini untuk masuk dalam ranah politik?

Analisis kami terhadap latar belakang para kandidat dengan menggunakan data akses terbuka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengidentifikasi paling tidak terdapat empat faktor utama.

Mengapa mantan perwira maju dalam pilkada

Pertama, celah hukum adalah faktor utama yang memungkinkan mantan perwira untuk maju dalam pilkada.

Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan perwira aktif militer, polisi, dan pegawai negeri sipil untuk maju dan berkampanye sebagai kandidat kepala daerah untuk masa yang cukup panjang selama berlangsungnya pemilihan.

Peraturan yang ada hanya mensyaratkan kandidat tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya 30 hari sebelum pemungutan suara dimulai.

Kondisi ini memungkinkan perwira aktif menyalahgunakan kekuasaan institusi mereka untuk memperoleh keunggulan atas pesaingnya. Hal ini juga mengurangi risiko karir bagi para perwira militer yang mengejar jabatan politik sebagai alternatif.

Kedua, sulitnya memperoleh promosi jabatan bagi para perwira militer dan polisi di dalam tubuh institusi masing-masing mendorong mereka untuk maju dalam pilkada.

Dalam institusi Angkatan Darat, terdapat fenomena penumpukan jabatan, yang melibatkan kurang lebih 500 kolonel dan 100 jenderal yang tidak memperoleh jabatan yang sepadan dengan pangkat dan kualifikasi mereka.

Banyak pula perwira menengah di lingkungan kepolisian yang bertarung memperebutkan jabatan sebagai kepala atau wakil kepala polisi daerah. Hal ini mendorong para perwira untuk mencari karir alternatif dalam politik.

Ketiga, data kami menggarisbawahi ikatan personal dan institusional terhadap wilayah elektoral sebagai faktor yang mempengaruhi keputusan mereka untuk maju dalam pilkada.

Mantan perwira memiliki tendensi untuk maju dalam pilkada di sebuah wilayah yang merupakan tempat kelahiran dan pertumbuhannya atau wilayah tempat mereka pernah menjabat.

Kriteria tersebut menentukan peluang mereka untuk menang.

*Enam kandidat lainnya tidak dapat dikategorisasi karena kurangnya informasi terkait tempat lahir dan/atau pengalaman kelembagaan masa lalu.

Kandidat yang merupakan putra daerah dan pernah menjabat di institusi militer atau polisi setempat memiliki peluang kemenangan yang tinggi.

Sebagai contoh, Ajun Komisaris Besar Polisi Lismidianto adalah seorang putra daerah dan pernah bekerja di kantor Kepolisian Daerah Bengkulu sebelum memenangi pilkada Kabupaten Kaur, Bengkulu pada 2020. Dia menang bersama dengan delapan kandidat lain yang memiliki karakteristik serupa di daerah lain. Kandidat dengan latar belakang tersebut memiliki tingkat kemenangan sebesar 40%.

Untuk kandidat yang hanya memiliki satu kriteria tersebut, tingkat kemenangan mereka jauh lebih rendah.

Sumber: Data Komisi Pemilihan Umum yang dikompilasi oleh penulis

Keempat, dukungan yang kuat dari partai politik adalah faktor yang tidak kalah penting.

Sebagian besar dari para kandidat eks perwira diusung oleh partai politik (89%).

Dibandingkan dengan partai politik lain, Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrat lebih sering mengusung pasangan calon yang paling tidak satu calonnya adalah mantan perwira militer atau polisi.

Fenomena kuatnya dukungan partai politik terhadap para mantan perwira militer dan polisi ini menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan partai terhadap sosok mantan perwira yang dianggap memiliki potensi elektabilitas yang tinggi.

Salah satu contoh yaitu Oloan Nababan, mantan ajudan eks Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Edy Rahmayadi. Dia dan pasangannya diusung oleh seluruh enam partai politik (25 kursi legislatif) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan memenangkan pilkada Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatra Utara.

Sumber: Data Komisi Pemilihan Umum yang diproses dan dikompilasi oleh penulis

Dampak terhadap demokrasi

Analisis kami memperlihatkan bahwa peran para mantan perwira militer dan polisi dalam ranah politik memberikan keragaman warna demokrasi di Indonesia.

Di satu sisi, kami menemukan bahwa keinginan eks perwira militer dan polisi untuk masuk ke ranah politik lebih berkaitan dengan obsesi pribadi para calon dibandingkan perwujudan kepentingan lembaga militer atau polisi.

Dengan kata lain, para perwira ini secara umum termotivasi oleh keinginan atas karir purna tugas di ranah politik alih-alih sebagai upaya untuk memajukan kepentingan organisasi mereka.

Fenomena ini dapat dilihat sebagai konsekuensi sistem promosi jabatan yang buruk dan bukan sebagai wujud kebangkitan keterlibatan milier di politik.

Di sisi yang lain, preferensi partai politik untuk mengusung eks perwira yang memiliki peluang menang lebih besar dibandingkan kader loyal partai memperteguh karakter politik Indonesia yang transaksional.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,000 academics and researchers from 4,921 institutions.

Register now